BatamNow.com, Jakarta – Kendati kasus penularan mulai rendah, Presiden Joko Widodo masih memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dilansir Kompas.com, keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Lantas, apa pertimbangan pemerintah memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia?
Penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini, pandemi di dunia belum berakhir.
Menurutnya, semua negara sedang berusaha untuk mengendalikan kasus penularan Covid-19.
Indonesia, disampaikan Wiku, sejatinya sudah beberapa bulan ini dapat mengendalikan kasus.
“Namun apabila mayoritas negara lain belum mampu mengendalikan kasus, maka pandemi belum bisa diakhiri,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (04/01/2022).
Wiku mengatakan, pencabutan status pandemi akan dilakukan oleh WHO apabila banyak negara sudah bisa mengendalikan kasusnya.
Update Kondisi Covid-19 Indonesia
Tren kasus Covid-19 harian di Indonesia diketahui masih terus fluktuatif pada angka 100-200-an kasus setiap harinya.
Sementara jumlah total kasus Covid-19 selama masa pandemi berikut ini:
- Kasus positif: 4.263.433 kasus
- Kasus sembuh: 4.114.801
- Korban meninggal: 144.102.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.
Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022) ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.
Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sementara itu, terdapat 95 kabupaten/ kota di Jawa-Bali berstatus level 2, yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Selanjutnya, ada empat kabupaten/ kota yang bersatus level 3. Keempatnya yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan yang seluruhnya berada di Jawa Timur.
PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang
Pemerintah juga memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.
Ia merinci, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/ kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/ kota.
Kemudian, untuk daerah dengan status PPKM Level 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/ kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/ kota.
Sementara untuk daerah dengan status PPKM Level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/ kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/ kota. Untuk daerah dengan PPKM Level 4 jumlahnya nol kabupaten/ kota. (*)