Mengapa Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut? Ini Kata Satgas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mengapa Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Dicabut? Ini Kata Satgas

by BATAM NOW
04/Jan/2022 12:09
Pakai Masker Usai Divaksin Bisa Lindungi Nyawa Ribuan Orang

Ilustrasi penggunaan masker di keramaian. (F: SCMP.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kendati kasus penularan mulai rendah, Presiden Joko Widodo masih memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dilansir Kompas.com, keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Lantas, apa pertimbangan pemerintah memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia?

Penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hingga saat ini, pandemi di dunia belum berakhir.

Menurutnya, semua negara sedang berusaha untuk mengendalikan kasus penularan Covid-19.

Indonesia, disampaikan Wiku, sejatinya sudah beberapa bulan ini dapat mengendalikan kasus.

“Namun apabila mayoritas negara lain belum mampu mengendalikan kasus, maka pandemi belum bisa diakhiri,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (04/01/2022).

Wiku mengatakan, pencabutan status pandemi akan dilakukan oleh WHO apabila banyak negara sudah bisa mengendalikan kasusnya.

Update Kondisi Covid-19 Indonesia

Tren kasus Covid-19 harian di Indonesia diketahui masih terus fluktuatif pada angka 100-200-an kasus setiap harinya.

Sementara jumlah total kasus Covid-19 selama masa pandemi berikut ini:

  • Kasus positif: 4.263.433 kasus
  • Kasus sembuh: 4.114.801
  • Korban meninggal: 144.102.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 4-17 Januari 2022.

Baca Juga:  Vaksin Booster Covid 2022 Untuk Nakes, Lansia & Penderita Imunitas

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022) ada 29 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

Seluruhnya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sementara itu, terdapat 95 kabupaten/ kota di Jawa-Bali berstatus level 2, yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Selanjutnya, ada empat kabupaten/ kota yang bersatus level 3. Keempatnya yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan yang seluruhnya berada di Jawa Timur.

PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang

Pemerintah juga memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.

Ia merinci, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/ kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/ kota.

Kemudian, untuk daerah dengan status PPKM Level 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/ kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/ kota.

Sementara untuk daerah dengan status PPKM Level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/ kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/ kota. Untuk daerah dengan PPKM Level 4 jumlahnya nol kabupaten/ kota. (*)

Berita Sebelumnya

RI Waspada! Singapura Nyalakan Tanda Bahaya Omicron

Berita Selanjutnya

Auto Gate System Error di Pelabuhan Batu Ampar. Ribuan Kontainer Menumpuk. Sopir Terpaksa Tabrak Portal

Berita Selanjutnya
Auto Gate System Error di Pelabuhan Batu Ampar. Ribuan Kontainer Menumpuk. Sopir Terpaksa Tabrak Portal

Auto Gate System Error di Pelabuhan Batu Ampar. Ribuan Kontainer Menumpuk. Sopir Terpaksa Tabrak Portal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com