Mengeker Lubang Dugaan Potensi Kerugian APBD Batam 2020 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mengeker Lubang Dugaan Potensi Kerugian APBD Batam 2020

14/Jan/2020 15:13
Mengeker Lubang Dugaan Potensi Kerugian APBD Batam 2020

Ilustrasi uang. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

:batamnow: mulai edisi ini akan mencoba mengeker lubang dugaan potensi kerugian “potential loss” Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020.

Meski sudah disahkan, masih tak terlambat untuk diulik dan disampaikan kepada publik kota ini, di mana bolongnya dan mengapa APBD Batam tekor?

Sebagai gambaran, kita mulai dari sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-Pedesaaan dan Perkotaan (P2) sebagaimana di Nota Keuangan tentang APBD Kota Batam tahun 2020. Sektor ini merupakan salah satu sumber PAD Pemko Batam selain sektor pajak lainnya.

Kontribusi pendapatan PBB-P2 terhadap PAD Pemko Batam pada Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 159 Miliar, atau 14.08 % dari total penerimaan pajak daerah.

Ilustrasi

Sebagaimana diketahui, pengelolaan PAD sektor PBB-P2 dilaksanakan melalui suatu Sistem Imformasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPADA). Sistem ini merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB-P2 berbasis komputer.

Untuk membangun SIMPADA tersebut, Pemko Batam bekerja sama dengan Bank Riau-Kepri atau disingkat BRK.

Pihak BRK sebagai penyedia dan yang membangun sistem dan pengelola PAD PBB-P2. Mereka mengharuskan seluruh penerimaan PAD Pemko Batam lewat rekening kas daerah yang ada di BRK.

Memang, dalam kerjasama tersebut Pemko Batam sama sekali tidak mengeluarkan biaya.

Namun sistem ini dianggap kurang efektif akan kontrol peningkatan PAD, karena pengelola server dikuasai oleh BRK.

Karena BP2RD hanya berada di bawah sistem BRK, inilah salah satu kemungkinan kelemahannya.

Pelimpahan Rp 190 M Masih Belum Kelar

Kepala BP2RD Batam Raja Azmansyah yang hendak dikonfirmasi :batamnow: lewat komunikasi Whatsapp mengarahkan media ini menemui Kabid P3 BP2RD (Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah) Harry Darmawan.

Sementara Harry Darmawan, kepada :batamnow: membenarkan biaya SIMPADA tersebut memang nol rupiah.

Lantas, di mana lubang potensi kerugian itu terjadi?
Mari kita keker asumsi kelamahan rencana APBD Tahun 2020. Penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 sebesar Rp 1.129 Miliar. Kontribusi Pendapatan PBB-P2 terhadap PAD dari sektor pajak direncanakan sebesar Rp 159 Miliar, atau 14.08% dari total penerimaan pajak daerah. Penganggaran sebesar itu disusun dengan didahului penyusunan Kebijakan Umum Anggran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Sehingga rencana anggaran PAD dari sektor PBB-P2 terlalu kecil dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas Objek PBB yang diterbitkan.

Menurut Harry, memang rencana penerimaan yang dicantumkan di APBD bukan berdasarkan SPPT yang diterbitkan. Hal ini disebabkan masih ditemukannya banyak NOP (Nomor Objek Pajak) yang ganda.

Ini diketahui, kata Harry, sejak Pemko Batam mengelola PBB-P2 (Tahun 2013). Pada waktu itu, lanjutnya, ada pelimpahan piutang PBB dari Ditjen Pajak sejumlah 190-an Miliar yang hingga saat ini pendataan NOP yang ganda tersebut belum kelar meski sudah 7 tahun.

Jika ditelusur penerimaan PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya maka diketahui tingkat kolektabilitas Pemko Batam atas PAD sektor PBB-P2 pada tahun 2015 sebesar 60,75%, pada tahun 2016 sebesar 64,26% dan pada tahun 2017 sebesar 63,59% dibandingkan dengan SPPT yang diterbitkan.

Hendaknya Dikelola Langsung

Lalu di mana dugaan kelemahan pihak Pemko Batam dalam mengelola PBB-P2 ini?

Salah satu karena dikerjasamakannya pengelolaan SIMPADA ini kepada pihak ke tiga.

Seyogianya SIMPADA ini dikelola sendiri oleh BP2RD Pemko Batam agar bisa mengontrol setiap saat proses masuknya PAD itu.

Padahal selama ini sejumlah pegawai di BP2RD sudah tersedia dalam mengelola PAD. Lalu pada ke mana kini sejumlah pegawai ini? Dan berapa biaya yang harus digelontorkan untuk gaji mereka ini. Apakah tak mubazir?

Belum lagi soal insentif yang masih harus dibagikan oleh Pemko Batam ke para pelaksana pemungut PBB-P2 serta biaya instensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Jika dilihat rencana PAD 2020 dari sektor PBB-P2, proyeksinya hanya 60%. Angka ini justru di bawah realisasi yang dishare oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) ketika mereka melakukan pemungutan.

Lihatlah apa yang dibagikan Ditjen Pajak dulu ke daerah. Pihak Kemenkeu membagi pundi-pundi Pemko sebesar 64% NETTO dari total SPPT yang dipungutnya. Belum lagi insentif yang dibagikan kepada tim pemungut PBB di daerah, sebesar 9%. Lain lagi yang dibagi ke provinsi bersangkutan sebesar 16,2%. Sementara sekarang, provinsi tidak dapat lagi bagi hasil ini.

Kesimpulan sementara dari paparan di atas, bila diakumulasikan pendapatan pajak yang dikembalikan pusat ke daerah, dulunya, totalnya sebesar 90 %. Hanya 10 % yang disisihkan pusat.

Sementara setelah Pemko melakukan pemungutan langsung dan bercermin pada skenario penerimaan tahun 2020, hanya mampu menargetkan PBB P2 sebesar 60% dari SPPT yang diterbitkan.

Belum lagi dari 60% itu masih harus dipeloroti lagi dengan biaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Selain itu masih ada biaya tunjangan kinerja (Tukin) yang sebelumnya disebut insentif kepada tim pemungut pajak lebih kurang 4%. Artinya bila diakumulasi, SESUNGGUHNYA penerimaan bersih dari PBB-P2 yang direncanakan 2020, hanya 56% saja dari SPPT yang diterbitkan.

Bandingkan dengan sebelumnya pengembalian dari pusat. Artinya, ada lubang yang menganga 34%, setelah PBB P2 ini dikelola oleh daerah. Wow…

Lalu apa hebatnya kinerja daerah serta profesionalisme badan yang membidanginya dalam mengelola PAD ini?

Pihak BRK belum menjawab surat :batamnow:, Rabu (18/1) untuk klarifikasi dan wawancara.

Sementara pendapat masyarakat yang dihimpun :batamnow: mengatakan hendaknya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Kepri bisa menjadikan masalah ini ATENSI, untuk bahan pertimbangan dalam memberi opini pada pemeriksaan selanjutnya.

Bagaimana kejelasan pelimpahan piutang PBB yang dilimpahkan Ditjen Pajak tahun 2012 kepada Pemko Batam sebesar Rp 190 Miliar yang kini masih ber-saldo Rp 100-an Miliar itu?

Dan kemudian nasib PAD dari sektor-sektor lainnya pada anggaran 2020? Simak hasil kekeran selanjutnya di media ini.(JS)

Berita Sebelumnya

Jom Kite Tanam Pohon

Berita Selanjutnya

Biar Masyarakat yang Menilai Aksi Saya, Bias atau Tidak

Berita Selanjutnya
Biar Masyarakat yang Menilai Aksi Saya, Bias atau Tidak

Biar Masyarakat yang Menilai Aksi Saya, Bias atau Tidak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com