BatamNow.com – Represifitas yang dilakukan anggota Ditpam BP Batam yang menyeret paksa dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) memantik berbagai kecaman publik.
Setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), kini para aktivis mahasiswa Batam mengecam tindakan yang dinilai brutal itu.
Salah satunya datang dari Binsar Hadomuan Pasaribu, selaku aktivis mahasiswa Kota Batam.
Binsar dengan tegas mengecam penangkapan paksa terhadap dua rekan mahasiswa, yakni Jamaluddin dan Alwie Djaelani yang menyuarakan kritik konstruktif dalam forum publik terkait revisi PP Nomor 46 Tahun 2007.
Dua mahasiswa itu mengkritisi rancangan revisi PP tersebut dan menyerukan: revisi bukan sekadar soal perluasan wewenang BP Batam, tetapi juga berpotensi menambah luka konflik agraria yang belum pernah diselesaikan, seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Galang.
“Tindakan represif di dalam forum konsultasi publik yang seharusnya menjadi ruang partisipatif bukan hanya mencederai prinsip demokrasi, namun juga menjerumuskan institusi publik pada praktik otoriter yang mustahil dibenarkan,” tegas Binsar, Rabu (27/08/2025).
@batamnow Dua mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Jamaluddin (Fakultas Hukum) dan Alwie Djaelani (FISIP), ditangkap secara paksa saat menyuarakan penolakan terhadap Revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balairungsari, Gedung BP Batam, Selasa (26/08/2025). Keduanya menilai revisi tersebut berpotensi melahirkan konflik agraria baru, sebagaimana tragedi yang terjadi di Pulau Rempang, Galang. Berdasarkan rekaman video yang diterima BatamNow.com, awalnya Jamaluddin menyuarakan “Selamatkan Rempang, Galang” dalam konsultasi publik itu. Kemudian datang beberapa pria berbaju kemeja putih menangkap paksa Jamaluddin dan menggotongnya keluar ruangan. Pasca aksi itu, Alwie juga ikut diamankan. Sekitar empat jam ditahan, Jamaluddin bersama rekannya pun dibebaskan setelah mahasiswa dari berbagai penjuru Kota Batam ‘menggeruduk’ gedung Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Dikonfirmasi terkait hal terebut, Jamaluddin menjelaskan bahwa revisi PP 46/2007 yang akan menambah wilayah kerja BP Batam berpotensi melahirkan konflik agraria. “Dalam PP No. 46 Tahun 2007 sudah ada 8 wilayah termasuk Rempang–Galang, tapi hingga hari ini konflik di sana tidak juga diselesaikan oleh BP Batam. Alih-alih diselesaikan, justru wilayah kerja BP Batam mau ditambah lagi lewat revisi ini. Ini jelas akan menimbulkan konflik baru,” tegas Jamaluddin, Rabu (27/08/2025). Ia menuding revisi ini seperti menjadi bukti kerakusan BP Batam dalam menarik investasi dari setiap investor, baik lokal maupun internasional, bahkan dengan mengorbankan masyarakat tempatan. Selain itu, Jamaluddin mempertanyakan urgensi revisi yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia juga mendesak agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik revisi PP ditunjukkan dalam forum konsultasi publik. “Urgensinya apa sampai PP ini harus direvisi? Kenapa menambah wilayah kerja BP Batam, sementara konflik lama saja tak bisa diselesaikan? Apakah ada naskah akademiknya? Kalau ada, tunjukkan ke publik,” tambahnya. Di sisi lain, Jamaluddin juga menyinggung soal janji sertifikasi Kampung Tua yang pernah dijanjikan Wali Kota dan wakil wali kota Batam, Amsakar Achmad bersama Li Claudia ketika mencari suara simpatisan saat mencalonkan diri, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi. BatamNow.com telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Biro Humas BP Batam, Muhammad Taofan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, ia belum merespons. #batam #galang #rempang #batamnow #batamhits #semuatentangbatam #batamnews #batamhariini #fyp #batamsirkel #batampunyacerita #batamdaily #barelang #fypシ゚viral #fypシ #amsakarachmad #liclaudiachandra #dpr #dprri #batamtiktokcommunity ♬ original sound – BatamNow.com
Demisioner Ketua GMKI itu mengatakan agar Ditpam BP Batam segera menghentikan pendekatan represif terhadap mahasiswa, menghormati hak kebebasan berpendapat, dan membuka ruang dialog seadil-adilnya atas usulan revisi tersebut.
Di lain sisi, ia memaparkan demokrasi tidak boleh dikerdilkan dalam balutan kemeja putih, mesti dibiarkan hidup, inklusif, dan bebas dari intimidasi.
“Saya mengingatkan Kepala BP Batam yang pernah menjadi aktivis mahasiswa, agar tidak lagi represif terhadap kelompok yang terus menyuarakan suara-suara kenabian” tutup binsar.
Sebagaimana kejadian pada Selasa (26/08), dua orang mahasiswa UNRIKA, Jamaluddin dari Fakultas Hukum dan Alwie Djaelani dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), ditangkap dan diseret cara paksa saat menyuarakan penolakan terhadap Revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balairung Sari BP Batam
Kedua mahasiswa ini adalah yang termasuk diundang resmi oleh BP Batam dalam acara diskusi publik itu.
Jamaluddin menuding revisi ini hanya menjadi bukti kerakusan BP Batam dalam menarik pajak dari setiap investor, baik lokal maupun internasional, bahkan dengan mengorbankan masyarakat tempatan.
Namun ketika menyuarakan pendapatnya dalam ruang publik itu, keduanya ditangkap lalu sempat ditahan sekitar 4 jam dan kemudian dibebaskan dari gedung Ditpam BP Batam setelah diprotes sesama mahasiswa. (*/A)

