Catatan Tim News Room BatamNow.com
Posisi Syahril Japarin (SJ) pasca ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), kini ramai diperbincangkan.
Pendapat pun pro-kontra. Ada yang menginginkan, sudah selayaknya posisi jabatan SJ sebagai Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam segera diisi (diganti).
Ada juga yang menyebut tak etis diganti permanen sebelum kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika ditelaah, SJ itu seorang profesional. Jadi kapan saja bisa diganti, apa lagi SJ tersandung dugaan korupsi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) pasal 10 ayat (2) menyebut, Kepala dan anggota Badan Pengusahaan (BP) Batam diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan (DK).
Jadi diganti tidaknya SJ, keputusannya mutlak di tangan Ketua DK Batam/ Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Namun jika melihat urgensinya, posisi jabatan SJ sudah selayaknya diisi oleh pejabat baru.
Alasan logisnya, posisi Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam itu dinilai sangat strategis pun dengan tanggung jawab yang besar.
Beberapa badan usaha sebagai jantung usaha BP Batam berada di bawah kendali pejabat seperti SJ.
Antara lain, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Bandar Udara, Rumah Sakit BP Batam serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam. Semuanya badan usaha yang sangat seksi.
Lalu siapa figur potensial mengisi posisi jabatan yang ditinggalkan SJ?
Mungkin opsi pertama yang perlu dipertimbangkan oleh Airlangga adalah menunjuk pejabat baru yang bersifat sementara dulu.
Pejabat sementara itu lebih tepat jika diserahkan ke figur yang ada di level struktur papan atas di BP Batam.
Di sana ada kepala, wakil kepala dan empat anggota bidang, salah satunya SJ.
Kepala BP Batam sebagai ex-officio Wali Kota Batam, tak tepat lagi merangkap jabatan itu.
Jika dibebankan kepada anggota bidang di BP Batam yang ada sekarang, bisa jadi tugas-tugas dan tanggung jawab di posisi masing-masing sudah berat. Figur yang dianggap “selese“ merangkap jabatan itu adalah Wakil Kepala BP Batam yang mungkin beban kerjanya secara teknis masih tidak teralu berat.
Skenario jabatan sementara itu, dimungkinkan juga semacam exit way akan pelaksanaan satu pasal penting di PP 41/2021 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundangan sebelumnya.
Ini hanya berupa masukan. Toh, semua keputusan ada di tangan Ketua DK.
Namun dengan munculnya kasus SJ, ini sekaligus mengingatkan Airlangga bahwa masih ada beberapa pasal substansif di PP 41/2021 itu yang belum dilaksanakan secara konkret.
Stakeholder Batam sudah lama mengkritisi dengan keras Airlangga untuk menuntaskannya. Cepat atau lambat akan bisa menjadi “bom waktu” dan jangan sampai dituding terjadi abuse of power.
Atau jangan-jangan momentum ini menjadi pintu masuk bagi Airlangga menuntaskan amanah pasal-pasal PP 41/2021 secara konkret, komprehensif.
Kita nantikan gebrakan menteri yang sedang digadang-gadang maju pada Pilpres 2024 itu. (*)