Menguji Klaim Pemko Batam: Benarkah Kasus Yuwanky Tak Berimbas pada Proyek Pasar Induk? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menguji Klaim Pemko Batam: Benarkah Kasus Yuwanky Tak Berimbas pada Proyek Pasar Induk?

23/Agu/2026 16:45
Yuwanky DPO Kasus Narkoba: Bagaimana Kelanjutan Pembangunan Pasar Induk Jodoh?

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kiri) bersama Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur, Yuwanky (kanan), usai menandatangani KSP Pasar Induk Jodoh, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (17/03/2026). (F: mediacenter.batam.go.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh dilakukan dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) sebagai badan hukum, bukan dengan Yuwanky secara pribadi yang kini tersangka bandar peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk membahas berbagai kemungkinan eskalasi hukum dalam kasus Yuwanky terkait kerja sama pemanfaatan pembagunan Pasar Induk Sei Jodoh yang sudah puluhan tahun mangkrak, BatamNow.com meminta telaahan Panahatan SH, advokat muda di Batam dalam koridor Yuwanky sebagai tersangka.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, saat mengunjungi Gedung KPK, di Jakarta. (F: Dok. Pribadi)

Menurut Panahatan secara kontraktual, argumentasi dari Pemko Batam itu dapat dipahami.

Namun, kata Panahatan, persoalan menjadi berbeda ketika kealpaan seorang direktur sekaligus pengendali perusahaan tersebut karena berstatus tersangka dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kini DPO.

“Pertanyaan publik bukan apakah Yuwanky secara pribadi terikat kontrak dengan Pemko Batam, melainkan apakah status dan perkara hukum yang menimpanya menimbulkan risiko terhadap PT UJKM, sumber pendanaan proyek, serta aset daerah yang dikerjasamakan,” katanya.

Lalu bagaimana seorang penaggung jawab perusahaan dapat menunjukkan komitmen kemitraan, sementara keberadaanya tidak diketahui? Ini menjadi pertanyaan serius.

@batamnow Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky alias Yuanky, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh, Batam. PT UJKM merupakan pihak swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah untuk pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Direktur PT UJKM Yuanky di Kantor Wali Kota Batam pada 17 Maret 2026. Melalui kerja sama itu, aset Pasar Induk Jodoh yang selama ini mangkrak direncanakan kembali difungsikan sebagai pusat distribusi, penataan kawasan perkotaan sekaligus penggerak ekonomi masyarakat dan UMKM. Pemko Batam juga dijanjikan memperoleh manfaat berupa kontribusi tetap dan pembagian keuntungan (profit sharing) dari pemanfaatan aset daerah tersebut. Yuanky Direktur Hotel Planet Holiday Namun, perkembangan kasus hukum yang menjerat Yuanky kini menjadi persoalan baru bagi keberlanjutan kerja sama tersebut. Yuanky ditetapkan sebagai DPO Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas di jaringan tempat hiburan malam Planet Batam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan Yuanky telah melarikan diri ke Singapura. “Benar, saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura. Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” kata Eko melalui pesan singkat kepada BatamNow.com, Kamis (20/08/2026). Dalam dokumen DPO, Yuanky disebut diduga terlibat TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang terjadi pada periode 2023 hingga 2026 di HH Club, Planet 3, Nagoya City Centre, Batam. Dokumen tersebut juga menyebut Yuanky sebagai residivis kasus narkotika. Status hukum tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi PT UJKM dalam perjanjian KSP dengan Pemko Batam. Apalagi, kerja sama tersebut menyangkut pemanfaatan aset milik daerah dan pembangunan fasilitas publik. Pemko Perlu Evaluasi? Dengan perkembangan terbaru tersebut, Pemko Batam dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai keberlanjutan kerja sama dengan PT UJKM, termasuk apakah status hukum Direktur PT UJKM akan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap perjanjian KSP. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana status pembangunan secara fisik saat ini, skema pembiayaan proyek, serta rencana alokasi tempat bagi pedagang lama Pasar Induk Jodoh. Sebelumnya, kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh juga sempat mendapat sorotan dan protes dari sejumlah pihak yang mempertanyakan skema serta proses pemanfaatan aset tersebut. Pemko Batam sebelumnya menyatakan kerja sama tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan aset daerah agar produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Saat penandatanganan perjanjian, Amsakar mengatakan pemanfaatan aset daerah harus memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana aset daerah ini benar-benar produktif dan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Amsakar ketika penandatanganan kerja sama. Ia juga menyebut Pasar Induk Jodoh diarahkan menjadi pusat distribusi sekaligus ruang bagi pedagang kecil dan UMKM. Kini, dengan Direktur PT UJKM masuk DPO Bareskrim Polri, Pemko Batam menghadapi pertanyaan baru: apakah kerja sama tersebut akan tetap dilanjutkan, dievaluasi, atau ditinjau kembali demi memastikan pembangunan aset daerah tetap berjalan sesuai kepentingan publik?… Baca di BatamNow.com #batamnow #batamhits #batam #batamtiktok #batampunyacerita #fyp #polri #polisiindonesia #pemkobatam ♬ original sound – BatamNow.com

Bukan Sekadar Masalah Pribadi

Lebih lanjut ia katakan, Yuwanky tetap harus diperlakukan berdasarkan asas hukum praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Romo Paschal Minta Pemko Batam Evaluasi Kerja Sama PT UJKM Usai Yuwanky Jadi DPO

Lebih jauh ia jelaskan, pemerintah memiliki kewajiban melakukan due diligence dan risk assessment ketika pengendali utama mitra kerja sama menghadapi perkara hukum serius.

Pemko Batam sudah selayaknya memanggil Yuwanky untuk memastikan komitmen kemitraan dalam hal keberlanjutan proyek.

Pemko Batam perlu memastikan siapa pemilik manfaat perusahaan, siapa yang mengendalikan perusahaan saat ini, bagaimana sumber pembiayaan proyek dan apakah terdapat risiko hukum terhadap aset maupun keberlanjutan kerja sama.

Itu sangat penting dilakukan untuk menghindari persoalan hukum baru yang pada akhirnya publik bakal merasakan akibatnya.

Jangan sampai proyek Pasar Induk Jodoh jadi proyek mangrak yang berkelanjutan.

Yuwanky yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (F: ist)

Sumber Dana Perlu Diperiksa

Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut jaringan yang dikaitkan dengan perkara tersebut diduga mengedarkan sekitar 40.000 butir ekstasi per bulan di tempat hiburan malam (THM).

Jika hanya digunakan sebagai ilustrasi matematis dengan asumsi harga Rp 700.000 per butir, nilainya mencapai sekitar Rp 28 miliar per bulan. Lalu sudah berapa tahun barang haram itu diedarkan.

Angka ini bukan kesimpulan mengenai keuntungan maupun dana yang diterima Yuwanky dan jaringannya dan tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan PT UJKM.

Pertanyaan pentingnya adalah: apakah Pemko Batam telah memastikan sumber dana yang digunakan PT UJKM untuk memenuhi kewajibannya dalam proyek Pasar Induk Jodoh?

“Jika kemudian penyidik menemukan hubungan antara dana hasil tindak pidana dengan perusahaan atau proyek, persoalannya tentu tidak lagi sebatas kontrak pemerintah dengan badan hukum,” jelas Panahatan.

PT Usaha Jaya Karya Makmur diumumkan sebagai pemenang tender mitra KSP BMD pada aset tanah Pemko Batam di Pasar Induk Jodoh. (F: Dok. Sekretariat Daerah Kota Batam)

UU TPPU dan Risiko Korporasi

Penelusuran BatamNow.com, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengakui korporasi sebagai subjek hukum dan membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kondisi tertentu.

Namun, hal itu tidak berarti PT UJKM otomatis terlibat atau bersalah hanya karena direkturnya tersangka.

Hubungan antara tindak pidana, perusahaan, sumber dana dan proyek harus dibuktikan melalui proses hukum.

Karena itu, penelusuran terhadap beneficial ownership, rekening, transaksi, aset dan sumber pembiayaan menjadi penting apabila terdapat dasar hukum untuk melakukannya.

Tiga Pertanyaan untuk Pemko Batam

Kata Panahatan, setidaknya ada tiga hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemko Batam:

Sejauh mana due diligence terhadap PT UJKM dilakukan sebelum kerja sama ditetapkan?

Apakah Pemko Batam telah mengevaluasi sumber pendanaan dan kemungkinan risiko hukum setelah Yuwanky berstatus DPO?

Apakah kerja sama akan ditinjau ulang berdasarkan hasil evaluasi hukum dan administratif?

Pemantauan proyek tidak seharusnya hanya melihat progres fisik. Pemerintah juga perlu memastikan legalitas sumber dana, struktur pengendalian perusahaan dan perlindungan aset daerah.

Tidak Harus Langsung Dibatalkan

Pendapat Panahatan tidak pada posisi menyimpulkan kerja sama harus dibatalkan.

Keputusan ke arah itu merupakan kewenangan Pemko Batam berdasarkan kontrak, peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi hukum.

Namun, peninjauan ulang, audit kepatuhan dan evaluasi risiko merupakan langkah yang wajar.

Jika tidak ditemukan hubungan antara perkara Yuwanky dengan PT UJKM maupun proyek Pasar Induk Jodoh, hasil evaluasi justru dapat memperkuat legitimasi pemerintah untuk melanjutkan kerja sama.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi persoalan hukum, terkhusus dalam TPPU pemerintah memiliki kesempatan bertindak lebih awal sebelum persoalan berkembang menjadi risiko yang lebih besar.

Publik meminta pemerintah memastikan bahwa aset daerah dan proyek untuk kepentingan masyarakat tidak ikut terseret persoalan hukum yang ujungnya menjadi objek sengketa yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.

Mengingatkan Pemko Batam tidak mempertaruhkan kepentingan publik. (Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah

Berita Selanjutnya

Viral Kaca Spion Ditendang dan Ponsel Rusak di Lubuk Baja: Korban Klarifikasi, Apresiasi Polsek

Berita Selanjutnya
Viral Kaca Spion Ditendang dan Ponsel Rusak di Lubuk Baja: Korban Klarifikasi, Apresiasi Polsek

Viral Kaca Spion Ditendang dan Ponsel Rusak di Lubuk Baja: Korban Klarifikasi, Apresiasi Polsek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com