Menguji Nyali DPRD Kota Batam Melakukan Manuver Politiknya Mengalihkan Pengelolaan Air ke Pemko Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menguji Nyali DPRD Kota Batam Melakukan Manuver Politiknya Mengalihkan Pengelolaan Air ke Pemko Batam

04/Nov/2020 05:35

Oleh: Tim News Room BatamNow

Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum melempar isu hangat lagi tentang wacana “pengalihan” pengelolaan air dari tangan BP Batam ke Pemko Batam.

Ilustrasi. (F: ist)

Isu yang menambah panas suasana “countdown” akhir konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) setelah “mengarungi samudera” pengelolaan air di Batam selama 25 tahun.

Syamsul berbicara di acara Dialog Khusus Batam TV, Selasa (03/11) malam. Berdua dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto, dalam acara yang dipandu host Sylvanny Syafruddin. Tema acara “Air Sumber Kehidupan, Konsesi Damai, Pelayanan Air Bersih Batam Lancar”.

Syamsul berbicara lugas, dimulai dari alur konstitusinya dulu. Dalam ruang lingkup pengelolaan air di Batam, berbicara aset negara.

Karena aset negara, kata Syamsul, sudah saatnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam dilibatkan dalam pengelolaan air pasca konsesi, apalagi hak atas air masyarakat secara langsung.

Bentuk keterlibatan bisa dalam bentuk kerja sama, penyertaan modal, cost sharing, profit sharing.

Diapun mempersilakan Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam membuat satu Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum “pengalihan” itu. Paling tidak untuk membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dia mendorong sahabatnya Nuryanto bersama anggota DPRD Kota Batam lainnya melakukan proyek legislasi.

Pertanyaannya, mampu dan maukah para anggota legislatif itu memutar otak melakukan manuver politik konstruktifnya demi menegakkan legal standing kedaulatan pengawasan otonominya, khusus di bidang air?

Para anggota DPRD Kota Batam mestinya tak “ngangap” saja atas carut-marut masalah air yang dialami konstituen (masyarakat) mereka sendiri, selama ini.

Setakat ini, posisi politik DPRD Kota Batam masih “terpinggirkan” atas digdayanya BAdan Pengusahaan (BP) Batam dalam pengelolaan air sebagai hajat hidup orang banyak di wilayah otonomi ini.

Di saat masyarakat mengalami masalah distribusi air, aliran air macet, besaran kenaikan tarif, kualitas air dan sebagainya, tempat mengadunya selalu ke gedung DPRD Kota Batam dan Pemko Batam.

Namun di sisi lain, DPRD Kota Batam tak punya kuasa pengawasan atas kinerja BP Batam. BP Batam hanya bermitra dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI di Senayan di Jakarta.

Negara memposisikan keberadaan BP Batam setara dengan lembaga negara atau setingkat kementerian lainnya yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam tugas dan fungsinya.

Itu maka tak rahasia lagi, kalau pengawasan DPRD Kota Batam terhadap BP Batam jauh panggang dari api, meski keberadaan badan pengembangan ekonomi ini berada di daerah otonomi, kekuasaan legislatif itu.

Padahal salah satu fungsi BP Batam di sini adalah Badan Layanan Umum (BLU), pelayanan masyarakat di bidang air.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Minta RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Masalah inilah yang sengkarut atas kelancaran pelayanan publik selama ini di Batam.

Nah, Syamsul sudah merangsang, memotifasi dan mendorong DPRD Kota Batam agar mendayagunakan inovasi dan terobosan politiknya.

Strategi catur politik air ini memang terobosan politik yang out of the box, karena akan membongkar kevakuman “Tembok Berlin” yang membatasi antara BP Batam dengan DPRD Kota Batam selama ini.

Para anggota DPRD harus dengan “bertungkus lumus” melakukan inovasi politiknya untuk menggolkan beleidnya.

Bola umpan Syamsul hendaknya disambut. Pun momen pembahasan Perdanya diharapkan bisa aklamasi memutuskannya.

Pintu masuk untuk menerobos itu, tampaknya, terbuka lebar. Asal para wakil rakyat di Gedung Engku Putri fokus dan bersepakat.

Terobosan ini harus mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan golongan.

Pintu masuk menerobos “pengalihan” itu sebenarnya sudah tersaji lengkap di Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019. Ini Undang-undang terbaru atas Sumber Daya Air (SDA) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1974 dan UU Nomor 7 tahun 2004 yang dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam UU ini jelas dan tegas diamanahkan dominasi pemerintah dan pemerintah provinsi serta kabupaten/ kota dalam pengaturan kebijakan atas SDA itu.

Tak ada satu pasal pun di UU itu menyebut BP Batam. Kecuali kalimat di salah satu pasal dengan frasa “…atau yang mewakili pemerintah di daerah”.

Siapa yang mewakili pemerintah daerah atas kebijakan air ini juga sudah dijelaskan di UU, adalah dari kementerian.

Satu kesempatan lain atas UU ini, Peraturan Pemerintah (PP)-nya belum keluar. Diberi tenggat waktu 2 tahun penyesuaian. UU ini dimasukkan dalam lembaran negara tanggal 16 Oktober 2019.

Artinya dalam sisa waktu penerbitan PP, terobosan DPRD dan Pemko Batam sudah harus diajukan, paling tidak melakukan lobi politik.

Tak hanya itu, di UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Bab Kawasan Khusus disebutkan: Daerah Diikutsertakan.

Di sini dimungkinkan ada celah dan kesempatan daerah otonomi untuk meng-golkan beleid daerah dalam konteks pengaturan SDA ini.

Bola umpan dari “kapten cadangan”, yakni Syamsul, sebagai Pjs Wali Kota Batam, bukanlah bola liar apalagi bola panas. “Tinggal bagaimana kepiawaian para striker menyundul bola, menjebol gawang lawan”.

Kecuali DPRD Kota Batam tidak mampu lagi berpikir ke arah itu, karena para anggota DPRD Kota Batam yang 50 orang itu sibuk dengan kepentingan lain.

Tapi, andai masih respon dengan nasib dan kedaulatan rakyat Kota Batam atas air, ini “PR” serius para wakil rakyat!(*)

SendShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com