Mengurai Kusutnya Regulasi Pengelolaan Lahan di Pulau Rempang, Galang dan Pulau Sekitarnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mengurai Kusutnya Regulasi Pengelolaan Lahan di Pulau Rempang, Galang dan Pulau Sekitarnya

by BATAM NOW
03/Mar/2021 10:01
Mengurai Kusutnya Regulasi Pengelolaan Lahan di Pulau Rempang, Galang dan Pulau Sekitarnya

Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Ampuan Situmeang, S.H., M.H. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pada tulisan ini diuraikan beberapa regulasi yang sebagai dasar kebijakan dalam mengelola lahan di Pulau Rempang, Galang dan pulau-pulau di sekitarnya, yang sudah sejak 1992 ditetapkan sebagai Hak Pengeloaan dari Otorita Batam (OB).

Namun penetapan itu, tentu harusnya langsung dilakukan pendaftarannya di Kantor Pertanahan Batam, karena Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28/1992 yang dilaksanakan dengan Keputusan  Menteri Agraria/Ka.BPN Nomor 9-VIII-1993 Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-Pulau di Sekitarnya.

Sekalipun hal ini dikuatkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46/2007 jo PP5/2011 sebagaimana telah dirubah dengan PP62/2019, akan tetapi peran dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam sangatlah penting dalam pendaftarannya di Kantor Pertanahan Batam sebagai struktur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebab sekarang ini pengalokasian lahan kepada pihak ketiga lainnya baru dapat dilaksanakan setelah mendaftarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam sebagaimana yang diatur dalam seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Dalam UU 53/1999, pada pasal 21 dan penjelasannya juga telah diamanatkan bahwa OB mengelola lahan di Batam. Artinya, dasar regulasi HPL BP Batam telah paripurna secara runtut, namun tidak semudah itu dalam pendaftaran dan pengalokasiannya, yang selama ini. Dan mungkin juga ke depan masih diwarnai ketidakpastian hak dan hukum bagi anggota masyarakat maupun bagi investor yang menerima pengalokasian lahan dari BP Batam.

Keppres 41/1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, dalam BAB I pasal 1 ayat (2) yang ditetapkan sebagai Daerah Industri itu hanyalah Pulau Batam. Itulah yang merupakan wilayah kerja Daerah Industri Pulau Batam (DIPB).

Pada Pasal 6 Keppres 41 itu, diatur bahwa peruntukan  dan penggunaan tanah di Daerah Industri Pulau Batam untuk keperluan bangunan-bangunan, usaha-usaha dan fasilitas-fasilitas lainnya, yang bersangkutan dengan pelaksanaan pembangunan Pulau Batam, didasarkan suatu rencana tata guna tanah. Hal-hal yang bersangkutan dengan pengurusan tanah di dalam wilayah Daerah Industri Pulau Batam, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Agraria, maka dari sinilah dasar terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 43/1977 Tentang Pengelolaan dan Penggunaan Tanah di Daerah Industri Pulau Batam.

Kepmendagri 43/1977

Pada butir 7 (tujuh), di sinalah baru mulai diatur bahwa HPL OB itu harus didaftarkan dan atau disertifikatkan sebagai tanda bukti Hak atas areal tanah yang diberikan dengan HPL, diadakan pengukuran, untuk dikeluarkan sertifikat oleh Kantor Sub Direktorat Agraria setempat, ketika itu di Batam belum ada Kantor Agraria/BPN.

Penerima HPL dalam hal ini OB wajib mengembaikan areal tanah yang dikuasai dengan HPL tersebut seluruhnya atau sebagian kepada Negara, apabila tanah tadi tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud, yaitu dipergunakan sebagai pengembangan Daerah Industri, Pelabuhan, Pariwisata, pemukiman, peternakan, perikanan dan usaha lainnya yang berkaitan dengan itu.

Keppres 28/1992 Perluasan DIPB

Keputusan Presiden Nomor 28/1992 tentang “Tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone)”.

Di dalamnya diatur, pertama, wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang sebagaimana tergambar dalam peta terlampir.

Kedua, beberapa pulau kecil tertentu di sekitar Pulau Rempang dan Pulau Galang yang secara teknis diperlukan bagi perencanaan dan pengembangan Pulau Rempang dan Pulau Galang dengan Keputusan Presiden dapat ditetapkan pula sebagai bagian dari wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam.

Ketiga, pulau-pulau yang ditambahkan sebagai wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam merupakan wilayah usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

Keempat, pelaksanaan penambahan Pulau Galang ke dalam wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam dilakukan secepatnya dan dengan memperhatikan penyelesaian masalah pengungsi di Pulau tersebut.
Kelima, penyusunan rencana pengembangan wilayah Pulau Rempang dan Pulau Galang sebagai wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam dilaksanakan sebagai satu kesatuan dan dalam rangka penyempurnaan Rencana Induk Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, yang ditetapkan oleh Presiden.
Ke-Enam: Hal-hal yang bersangkutan dengan pengelolaan dan pengurusan tanah di dalam wilayah Pulau Rempang dan Pulau Galang, termasuk usaha-usaha pengamanan penguasaan, pengalihan, dan pemindahan hak atas tanah diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kemenag/BPN No.9-VIII-1993

Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 9-VIII-1993 Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau-pulau lain di sekitarnya, sudah menetapkan menyatakan kesediaan untuk memberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita, oleh karena itu semua perencanaanya akan ditetapkan oleh Presiden.

Kemudian setelah Reformasi Otonomi Daerah di Batam berlaku dengan UU 53/1999, pada pasal 21 dikuatkan bahwa OB tetap mengelola lahan di Batam.

Surat BPN ke Kantor Pertanahan Kota Batam

Pada tanggal 8 Januari 2002, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Prof. Ir. Lutfi I. Nasution, MSc., Ph.D dengan surat Nomor 410-45, Perihal : Implementasi Perda No. 20/2001 Kota Batam, yang pada intinya meminta perhatian  Sdr Ka. Kantor Pertanahan Kota Batam, agar, pertama, setiap kegiatan perolehan tanah untuk penyelenggaraan pembangunan untuk kepentingan umum diwajibkan memperoleh izin lokasi.

Kedua, izin lokasi diberikan apabila rencana penggunaan tanah yang dimohon adalah sesuai dengan peruntukan menurut Rencana Tata Ruang Kota Batam (Perda Nomor 20/2001).

Ketiga, Surat Keputusan pemberian izin lokasi tersebut  ditandatangani Wali Kota Batam dengan Pertimbangan aspek teknis tata guna tanah dan penguasaan tanah, bahan-bahan untuk keperluan pertimbangan tersebut agar di persiapkan oleh kepala kantor Pertanahan Kota Batam Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Ka.BPN No. 2/1999 tentang Izin Lokasi.

Surat Wali Kota Batam Kepada BPN

Namun pada tanggal 24 April 2002 Wali Kota Batam, berkirim surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Nomor: 100/TP/IV/2002, yang pada intinya mengusulkan pencabutan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9-VIII-1993 tersebut diatas, dengan alasan telah diterbitkannya Perda No.20 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),  dan beberapa alasan lain.

PP46/2007 jo PP5/2011 jo PP62/2019

PP46/2007 dan PP5/2011 justru memperkuat status pengelolaan lahan beralih dari OB ke BP, dan dengan Prepres 87/2011 menetapkan tata ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), pada Peta lampirannya jelas dan tegas, yang mana lahan yang dapat didaftarkan oleh BP Batam agar terbit sertifikat HPL atas nama BP Batam. Dalam PP 62/2019 juga sudah tegas diatur mekanisme pengaturan pembangunan pada pasal 2 ayat (4) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi, yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

Perpres 87/2011 Tentang Tata Ruang KPBPB BBK

Pada Pasal 3 Perpres 87/2011 diatur bahwa, Rencana Tata Ruang Kawasan BBK berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan BBK.

Kemudian pada bagian keempat Perpres tersebut diatur cakupan Kawasan BBK, kemudian juga diatur bahwa  Kawasan BBK mencakup 26 (dua puluh enam) kecamatan yang terdiri atas sebagian wilayah Kota Batam yang mencakup 12 (dua belas) kecamatan yang terdiri dari sebagian Kecamatan Batu Aji, sebagian Kecamatan Sekupang, sebagian Kecamatan Batu Ampar, sebagian Kecamatan Bengkong, sebagian Kecamatan Batam Kota, sebagian Kecamatan Lubuk Baja, sebagian Kecamatan Nongsa, sebagian Kecamatan Sei Beduk, sebagian Kecamatan Sagulung, sebagian Kecamatan Bulang, sebagian Kecamatan Galang dan sebagian Kecamatan Belakang Padang.

Tujuan Penataan Ruang KPBPB adalah untuk untuk mewujudkan:

a. Kawasan BBK yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

b. penyelenggaraan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan berdaya saing pada Kawasan BBK sebagai KPBPB dalam mendukung perwujudan koridor ekonomi Pulau Sumatera;

c. pemantapan dan peningkatan fungsi pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan BBK sebagai kawasan perbatasan negara; dan

d. peningkatan fungsi pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ekosistem kepulauan.

Ini semua berarti, pembangunan di Batam mau tidak mau, suka tidak suka, memerlukan koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi yang intens, antara BP dan Pemko Batam.

Penguasaan Masyarakat secara Fisik

Fakta di lapangan semua lahan di Pulau Rempan, Pulau Galang dan pulau-pulau lain di sekitarnya, telah habis dikuasai oleh anggota masyarakat secara fisik, dengan istilah yang sering digunakan di kalangan masyarakat itu sendiri sebagai garapan, karena data kepemilikiannya belum sesuai dengan administrasi pertanahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penguasaan secara fisik itu ada yang berupa kegiatan pertanian, peternakan, perikanan dan lain sebagainya, juga disertai dengan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), bahkan bangunan juga sudah banyak berdiri secara permanen, terlepas dari dokumen-dokumen yang menyertainya entah dari mana.

Ke depan tidaklah mudah menyelesaikannya, oleh karena itu perlu suatu pengaturan kebijakan secara khusus yang mengkoordinasikan, antar-instansi agar kepastian hak dan hukum dalam berinvestasi di Batam dapat terwujud.

Kolaborasi Pemko dan BP Batam

Dalam membereskan pendaftaran HPL BP Batam di Rempang-Galang, peran Pemko Batam sangatlah penting, mengingat semua wilayah yang sudah dihuni para penduduk di Kecamatan Galang sebagaimana diatur dalam Perpres No. 87/2011 jo PP 62/2019 dilakukan bersama antara BP Batam dengan Pemko.

Oleh karena itu birokrasi terkait, harus kolaborasi dalam pendaftaran semua HPL BP Batam, jangan ada lagi ego sektoral, karena Kepala BP Batam adalah Wali Kota Batam. Seharusnya tidak ada lagi alasan kendala birokrasi di bawah pimpinan Wali Kota Batam.

Situasi dan kondisi regulasi yang sekarang ini dalam momentum terbaik untuk membenahi semua urusan yang selama ini terhambat oleh kendala birokratis, karena BP Batam sudah dikepalai oleh Wali Kota Batam. BP Batam tidak lagi dapat merasa sendiri yang punya otoritas karena PP 62/2019 sudah mengamanatkan perencanaan bersama.

Ssemoga semua regulasi yang sudah ada dapat diterjemahkan dan diselaraskan dalam pelaksanaannya untuk percepatan pelayanan publik dalam hal ini juga pelayanan bagi para investor dan atau pengusaha, semua kondisi sedang mendukung Batam untuk dapat segera bangkit kembali dengan segala dinamika pasang-surutnya.

Sebanyak dan sebaik apapun ketentuan perundang-undangan yang diterbitkan untuk mengatur Batam, jika antara BP dan Pemko Batam, tidak dapat berkolaborasi, susah nak cakap lagi.(*)

Berita Sebelumnya

Jangan Kelewat, Cek Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 di Sini!

Berita Selanjutnya

Kini Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia

Berita Selanjutnya
Kini Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia

Kini Investor Asing Bisa Cari Harta Karun Bawah Laut di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com