Menkeu Purbaya Akan Sikat Tauke Rokok Ilegal: Ini di Batam yang Masuk Radar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menkeu Purbaya Akan Sikat Tauke Rokok Ilegal: Ini di Batam yang Masuk Radar

25/Sep/2025 13:30
BC Batam Tabuh Genderang Perang Terhadap Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Operasi “Gurita” Libatkan Lantamal IV

Sekitar 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) diamankan BC Batam bersinergi dengan Lantamal IV Batam, ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Batam, Senin (19/05/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengantongi nama-nama “tauke” perusahaan jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai (ilegal).

Saat ini Purbaya mengaku telah mengantongi nama-nama penjual rokok ilegal secara online melalui platform e-commerce.

Hal ihwal itu ia sampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Senin (22/09/2025) yang dihadiri para perwakilan platform-platform e-commerce.

“Kan sudah terdeteksi siapa-siapa yang jual, kita akan mulai tangkapin, jadi yang masih mau jual, harus berhenti jangan menjual lagi,” kata Purbaya yang dikutip dari beberapa media.

Bukan hanya penjual secara online, penjual offline pun akan dilakukan pengecekan. Tidak hanya ke supllier rokok, para distributor serta warung-warung akan di cek.

25,5 Juta Batang Diamankan Hingga Pertengahan September

Di Batam sendiri, peredaran rokok ilegal bukan rahasia umum lagi, dan Bea dan Cukai (BC) Batam telah menangkap jutaan batang setiap tahunnya.

Menurut Kepala BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, di tahun 2025, mulai 1 Januari hingga pertengahan September sebanyak 25,5 juta batang telah ditangkap, mulai dari warung, toko, serta penyelundupan yang menggunakan truk dan kapal.

Sanksi denda Ultimum Remedium (UR) akan dikenakan kepada para penjual rokok ilegal dengan jumlah banyak, namun bila penjual rokok maupun yang melakukan penyelundupan rokok tidak mampu membayar UR maka diganti dengan pidana penjara.

“Kalau jumlahnya besar (toko grosir, supermarket) kami langsung tarik rokok yang ada di toko tersebut dan dikenakan denda ultimum remedium. Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara, pilihannya hanya dua, bayar atau penjara,” kata Zaky kepada BatamNow.com di Kantor BC Batam, Batu Ampar, Rabu (24/09/2025).

Nama-nama Pabrik Rokok di Wilayah FTZ

Dari hasil penelusuran BatamNow.com serta dari beberapa sumber terpercaya BatamNow.com, beberapa pabrik rokok yang beroperasi di kawasan industri FTZ Batam berada di kawasan Tunas, Citra Buana, Union, Mega Jaya, dan lokasi lainnya.

Diduga sebagian produksi rokok itu bocor di domestik yang seharusnya ekspor.

Adapun inisial perusahaan roko yang beroperasi di kawasan tersebut industri Batam antara lain:

  • PT YMITI
  • PT LI
  • PT AB
  • PT VI
  • PT FI
  • PT MTI
  • PT AP
  • PT RIT
  • PT MI.

Inisial nama perusahaan terbit tak dibenarkan Zaky secara eksplisit, namun tak disangkalnya.

“Benar, perusahaan-perusahaan tersebut memproduksi rokok di Batam, tapi tidak semuanya hasil produksinya bocor, atau diedarkan di wilayah Batam serta luar Batam,” ujar Zaky.

Pihak BC Batam dan P2 DJBC Kepri kerap mengumumkan nama-nama atau merek hasil penindakan karena beredar tanpa pita cukai antara lain;

1. Luffman (Merah, Putih, Silver, Light)

2. H‑Mild / HD / H‑Mind
Sangat marak di Kepri. Beberapa varian populer adalah H‑Mind, H‑Mild Bold, dan HD — beredar luas tanpa cukai.

3. Manchester (Merah, Biru, Putih)
Sering diperdagangkan secara ilegal di warung dengan harga sangat murah.

4. Rave, Ray, Rexo
Ditemukan di Batam, Tanjungpinang, Karimun, dan ekspor gelap ke Sumatra & Kalimantan.

5. OFO / OFFO
Diselundupkan dalam jumlah besar menjelang Idul Fitri 2025 ke Anambas dan daerah lain.

6. T3, Maxxis

7. Gudang Cengkeh, Duuz, Sakura, Laris Brow, Extra Bold, Sekar Madu, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Africa Ice Jack

8. Morena Bold dan PSG

Dan kemungkinan dalam waktu dekat akan disikat jajaran Kemenkeu. (A)

Berita Sebelumnya

Dengarkan Suara Pedagang, Ketua DPRD Kepri Tinjau Langsung Kawasan Gurindam 12

Berita Selanjutnya

Top Up Dana, Nasabah BRK Syariah Dapat Koper Eksklusif dari Program Bedelau

Berita Selanjutnya
Top Up Dana, Nasabah BRK Syariah Dapat Koper Eksklusif dari Program Bedelau

Top Up Dana, Nasabah BRK Syariah Dapat Koper Eksklusif dari Program Bedelau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com