BatamNow.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengungkap tersangka LSP adalah polisi aktif berpangkat jenderal, di kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Jenderal LSP, Irjen AS, dan kemudian Irjen EHS, dan satu orang lagi sedang berstatus sebagai saksi yaitu dengan inisial SU,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (03/11/2026) malam.
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP, saya tidak boleh menyebutkan nama,” lanjutnya.
Yusril menjelaskan penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian proses hukum dan ditemukan bukti atas kasus yang disangkakan.
Ketika wartawan memastikan apakah inisial LSP adalah mantan Kapolri, Yusril hanya menjawab, “Saya tidak boleh menyebutkan nama orang, tapi yang disebutkan adalah inisial LSP yang berpangkat jenderal polisi aktif”.
Sebelumnya di malam yang sama, Bareskrim Polri terlebih dahulu mengungkap penetapan tiga tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden, dan berbagai pihak lainnya.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” jelas Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers, Selasa (03/11/2026) malam.
Ia mengatakan para tersangka terlibat kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh Ormas, LSM, dan para pengusaha.
Terkait modus operandi, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP pada kurun waktu 2025-2026.
“Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.
Seharusnya, lanjut dia, kegiatan penyadapan atau pemantauan harus sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010, yang dengan tujuan kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara.
“Kemudian yang kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer, dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik dengan ancamam pidana selama 6 tahun,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep sebelum meninggalkan konferensi pers.
Jumpa pers Bareskrim ini turut dihadiri Irwasum Polri, Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap hingga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir. (*)
