BatamNow.com – Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara, kecuali 10 negara anggota ASEAN.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni lalu.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengungkapkan musabab penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 159 negara tersebut.
Disebutkan, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (WHO). Oleh karena itu, jumlah negara (subjek) penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Achmad.
Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu seluruh anggota ASEAN. Di antaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Sebagai informasi, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” tutup Achmad.
Sebelumnya ada 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan. Namun dengan Kepmenkumham terbaru, maka kini hanya 10 negara ASEAN yang masih menjadi subjek BVK. (*)