BatamNow.com – Baru-baru ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkap belasan ribu sertifikat bermasalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara (Sumut).
Sertifikat program Presiden Jokowi yang dipermasalahkan Junimart Girsang itu diduga keras dengan kepemilikan atau nama-nama fiktif.
Beredar kabar, bukan hanya di Sumut tapi di daerah lain juga diduga terungkap masalah sertifikat PTSL yang sama.
Jauh sebelumnya, pada semester pertama tahun 2021, BatamNow.com melaporkan teronggoknya sekitar 2000-an sertifikat PTSL program Reforma Agraria Pemerintahan Presiden Jokowi itu di Kantor BPN Kota Batam.
Entah mengapa oleh para pemiliknya, sertifikat tersebut tak kunjung diambil. Sebaliknya pihak BPN Batam sudah mengumumkan lewat kantor setiap kelurahan, namun belum ada yang menjemput sertifikat itu, kata pihak BPN Batam saat dikonfirmasi kru media ini.
Bertahun sertifikat itu menumpuk di Kantor BPN Batam di Sekupang, Batam. Mulai dari kepemimpinan Memby Untung Pratama hingga Makmur A Siboro.
Makmur Siboro menjadi Kepala Kantor BPN Batam per Agustus 2021 menggantikan Memby. Dan pada pada 14 Juni 2022, Makmur, dimutasi “mendadak”.
Kepada BatamNow.com, Makmur Siboro di awal menjabat sempat berkata: akan menuntaskan segera 2000-an sertifikat bermasalah itu.
Namun sepuluh bulan masa kepemimpinan Makmur, hingga dimutasi, belum diperoleh penjelasan formal sudah sampai dimana penyelesaian 2000-an sertifikat bermasalah itu.
Apakah reshuffle Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Jokowi, Kamis (15/06/2022) yang memberhentikan Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil terkait sertifikat PTSL bermasalah ini? Belum terkonfirmasi.
Sementara Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri Panahatan SH meminta dengan tegas Kepala BPN Kota Batam yang baru Deni Prasetyo agar segera mempublikasi kejelasan 2000-an sertifikat PTSL tersebut.
“Saya mempertanyakan BPN Batam sudah sejauh mana penyelesaian sertifikat yang 2000-an itu, kami minta supaya BPN Batam transparan ke publik,” ujarnya.
Dia jelaskan bahwa awalnya sertifikat PTSL bermasalah itu terungkap di Batam. Sekitar 40 sertifikat program Jokowi yang diterbitkan Kantor BPN Batam dibatalkan oleh PTUN Tanjungpinang pada 10 November 2020.
Lahan atas 40 sertifikat gratis itu berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Kasus itu merangsek ke peradilan TUN atas gugatan PT Batam Riau Bertuah (BRB) yang mengaku sebagai pemilik alokasi lahan dari BP Batam. Hingga akhirnya PTUN Tanjungpinang membatalkan ke-40 sertifikat tersebut.
Kini, selain kasus di Batam kasus yang mirip terungkap di Sumut.
Menurut Junimart Girsang yang legislator itu, kini tim audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP) sudah turun ke daerah. (*)