Menyoroti Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Azhari Hamid: Apakah Begini Pelayanan Berbasis Kinerja Prima? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menyoroti Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Azhari Hamid: Apakah Begini Pelayanan Berbasis Kinerja Prima?

by BATAM NOW
03/Jan/2025 00:07
Menyoroti Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Azhari Hamid: Apakah Begini Pelayanan Berbasis Kinerja Prima?

Pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pelayanan buruk Badan Usaha (BU) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam dikeluhkan hingga kini, lalu disorot tajam oleh masyarakat hingga pemerhati.

Setelah kebocoran pipa SPAM berepisode hingga kini, teranyar adalah masalah suplai air minum tercemar alga hijau disalurkan ke warga konsumen.

Unggahan warganet yang mengeluhkan air perpipaan SPAM Batam berwarna hijau. (F: Facebook)

Sorotan tajam salah satunya datang dari salah seorang pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid M.Eng.

Azhari mengingatkan bahwa air minum (bukan air bersih) merupakan kebutuhan dasar masyarakat selain udara (O²). Oleh karenanya pengelolaan dan pengolahan air minum harus dilakukan dengan baik oleh provider yang telah ditentukan oleh pemerintah di Batam, dalam hal ini adalah BP Batam.

Selain itu juga harus dijamin kualitas kesehatan air minum perpipaan yang didistribusikan untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Kualitasnya harus memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) sebagaimana diatur Pasal 5 Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.

Beleid iti menyatakan bahwa standar wajib yang harus dihasilkan baku mutu air minum harus memastikan betul untuk memperhatikan unsur-unsur, antara lain: fisika, biologi, kimia dan radioaktif tidak mencemari kesehatan lingkungan dan kesehatan media air itu sendiri sebagai sumber air baku.

“Kualitas air minum harus memenuhi prinsip higienis di mana air minum yang diproduksi secara kualitas tidak mengandung unsur-unsur mikrobiologi, fisika, kimia dan radioaktif dalam proses sanitasi,” kata Azhari kepada BatamNow.com, Kamis (02/01/2025).

Selain itu, kata Azhari, perlu lebih ditingkatkan upaya penyehatan air dengan melakukan pengawasan, perlindungan dan peningkatan kualitas air dengan melakukan proses proses surveilans, uji laboratorium, analisis risiko serta tindak lanjut yang dilakukan secara komprehensif di internal produksi maupun ke eksternal konsumen.

“Terlebih penting bahwa melindungi kualitas air perlu dilakukan komunikasi antar stakeholder, memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada konsumen serta perlu secara berkala beberapa pihak yang dianggap perlu dan kompeten dilakukan edukasi,” ucapnya.

Dalam pengelolaan dan pengolahan air minum perlu dilakukan pengembangan teknologi tepat guna, maupun modern serta jika pada tahapan krusial rekayasa lingkungan juga sebagai jalan yang harus ditempuh dalam menjaga kualitas lingkungan.

Azhari menegaskan, adanya cemaran alga hijau yang terjadi baru-baru ini dan tersalurkan ke saluran air minum warga, memberikan gambaran bahwa produsen air bersih abai dan lalai dalam melindungi kualitas air dan media air, sekaligus sehingga faktor fisik (warna air), biologi (mikrobiologi alga) menjadi pencemar terhadap air yang dikonsumsi masyarakat Kota Batam.

“Ini bukan hal sederhana dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat apalagi masyarakat pengguna mendapatkan pelayanan tersebut dengan membayar tiap debit air yang masuk melalui meteran mereka sampai ke bak penampungan,” jelasnya.

“Artinya air yang masuk setelah melalui meteran air di tiap-tiap rumah warga harus dibayar. Tercemar atau tidak tetap dikenakan tagihan. Apakah ini yang namanya pelayanan berbasis kinerja prima…?” ujar Azhari.

Azhari berharap agar pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan dan pengolahan air minum di Batam dapat mengubah sistem dan mekanisme pelayanan mereka untuk kesejahteraan warga Batam.

“Jangan sampai fatal dengan timbulnya korban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara moral oleh BP Batam sebagai pemegang mandat pengelolaan dan pengolahan air minum/air bersih di Batam,” tegas Azhari. (A)

Berita Sebelumnya

Akhirnya Nama Jembatan Layang Itu Menjadi “Flyover Sungai Ladi”

Berita Selanjutnya

MK Hapus Presidential Threshold Sebab Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Selanjutnya
Sidang MK PHPU INSANI Dilaksanakan 16 Februari 2021. Agenda Pleno Pengucapan Putusan/ Ketetapan

MK Hapus Presidential Threshold Sebab Bertentangan dengan Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com