BatamNow.com – Bangunan Apartemen Indah Puri telah rata dengan tanah, padahal termasuk barang bukti dalam gugatan para pemilik unit hunian itu di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Jelaslah masuk itu [menjadi barang bukti], materi gugatan masuk kalau nggak salah Januari atau Februari,” jelas kuasa hukum penggugat, Robby Handi Surya Batubara SH ke BatamNow.com, Selasa (19/07/2022) malam.
Berdasarkan sidang Pemeriksaan Setempat pada Selasa siang, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort selaku tergugat mengaku pihaknya lah yang merubuhkan bangunan apartemen itu hingga rata tanah.
“Tadi pak ketua majelis hakim juga bertanya ke pengacaranya pihak Guthrie: ‘ini siapa yang membongkar?’ dan mereka akui mereka yang melakukan pembongkaran pihak Guthrie,” ujar Robby dari Kantor Hukum RBA Lawyers ini.
Dia mempertanyakan dasar PT Guthrie melakukan pembongkaran Apartemen Indah Puri yang masih berperkara di PN Batam dan pihak tergugat belum pernah menunjukkan putusan pengadilan yang mengizinkan bangunan itu dibongkar.
“Setahu kami pihak Guthrie selama ini mereka belum pernah memperlihatkan adanya putusan penetapan pengadilan untuk melakukan pembongkaran, sama sekali mereka tak pernah,” tegasnya.
Meskipun begitu, pihak PT Guthrie tetap melakukan pembongkaran terhadap bangunan apartemen. Padahal menurutnya, pihak penggugat yang terdiri dari 60 orang memiliki dokumen kepemilikan unit apartemen di sana.
“Dari awal sudah kita sampaikan pada saat pembongkaran tanggal 13,16, 18 [Desember 2021]. Bahkan ketika dimediasikan oleh pihak Polresta di club house-nya. Kita selalu sampaikan kalau mereka merasa punya hak untuk melakukan pembongkaran ditunjukkan,” kata Robby.
Informasi dari para penghuni Apartemen Indah Puri, tambah Robby, mereka memiliki akses ke unit huniannya di sana terakhir pada 24 Desember 2021.
“Satu hari sebelum Natal para penghuni mendapatkan informasi keterangan dari orang-orang yang patut diduga dari pihak menejeman dan meminta semua untuk keluar dengan batas waktu jam 17.00. Ini keterangan dari penghuni ya,” tukasnya.
Para penghuni pun terpaksa meninggalkan unit apartemen masing-masing sebab utilitas seperti listrik dan akses air telah dipadamkan.
“Mereka terpaksa, mau tidak mau keluar dari apartemen mereka dengan membawa barang secukupnya saja dan setelah itu akses masuk ke sana tidak ada lagi,” pungkasnya.
Tak hanya para pemilik unit apartemen dan kuasa hukum, wartawan pun sulit memasuki kawasan resort di Sekupang itu.
Seperti yang terjadi hari ini, wartawan dihalangi meliput sidang Pemeriksaan Setempat di sana dengan dalih tidak masuk dalam daftar akses yang diizinkan.
Sidang Pemeriksaan Setempat perkara perdata perbuatan melawan hukum nomor 17/Pdt.G/2022/PN Btm itu dipimpin ketua majelis hakim Mashuri Effendi SH MH, hakim anggota Edy Sameaputty SH MH dan Halimatussakdiah SH.
Bersama kuasa hukum, turut hadir beberapa pemilik unit apartemen yang merupakan penggugat PT Guthrie Jaya Indah Island Resort. (Hendra)