Malaysia Setuju Integrasikan Sistem Perekrutan PMI dengan Indonesia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Malaysia Setuju Integrasikan Sistem Perekrutan PMI dengan Indonesia

20/Jul/2022 08:06
Sekitar 5.500 PMI Dideportasi Berangsur dari Malaysia. Empat Pejabat Pemprov Kepri Terpapar Covid-19

Ilustrasi pemulangan PMI dari Malaysia. (F: ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan mengatakan Malaysia pada prinsipnya menyetujui untuk mengintegrasikan sistem perekrutan pekerja migran dengan Indonesia. Langkah tersebut, menurut dia, agar kedua negara bisa memperoleh informasi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

“Dalam diskusi dengan Indonesia, mereka menyarankan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System/OCS) di Indonesia. Untuk saat ini, kami, berpikir Kementerian Dalam Negeri menggunakan Maid Online System (MOS) yang Indonesia klaim tidak menyajikan informasi pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia,” kata Saravanan dikutip Bernama, Selasa seperti dilansir ANTARA Rabu (20/07/2022).

Menurut Saravanan, penghapusan MOS tidak ada dalam nota kesepakatan (MoU) antara Indonesia dan Malaysia. MoU itu membuka jalan bagi masuknya pekerja migran Indonesia untuk bekerja di sektor lain di Malaysia, termasuk sektor domestik.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Indonesia telah mengusulkan sistem tunggal yang memungkinkan kedua negara memiliki rincian pelamar kerja. Dengan Malaysia menggunakan MOS membuat Indonesia tidak memiliki akses rincian PMI yang masuk Malaysia untuk bekerja.

Baca Juga:  Kadishub Kepri Junaidi Mengimbau Pengemudi Angkutan Online Segera Mengurus Kartu Elektronik Pengawasan

Menurut dia, MoU bilateral Indonesia dan Malaysia masih relevan. “Masalah sebelumnya hanya kebingungan,” kata Saravanan.

Pemerintah Indonesia pada 13 Juli lalu telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia. Hal itu terjadi karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen MOS di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.

Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022, disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System sebagai satu-satunya kanal legal. (*)

   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Meski Jadi Barang Bukti, Apartemen Indah Puri Diratakan. Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Dasar Pembongkaran

Berita Selanjutnya

2022, BRGM Targetkan Rehabilitasi 11.000 Hektare Hutan Mangrove Termasuk di Kepri

Berita Selanjutnya
2022, BRGM Targetkan Rehabilitasi 11.000 Hektare Hutan Mangrove Termasuk di Kepri

2022, BRGM Targetkan Rehabilitasi 11.000 Hektare Hutan Mangrove Termasuk di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com