BatamNow.com – Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dengan MI sebagai terdakwa, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/08/2026).
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum S Firdaus Tarigan & Rekan, yakni S Firdaus Tarigan, Panahatan Nainggolan, Yovi Syahputra dan Yogie Adityo Nugroho, menegaskan keyakinannya bahwa MI tidak bersalah dalam perkara tersebut.
“Kami yakin terdakwa tidak bersalah dalam kasus ini,” katanya.
Firdaus bahkan menyebut perkara yang menjerat kliennya diduga mengandung unsur kriminalisasi. Namun, dugaan tersebut, kata dia, akan diuji melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Nanti kami bongkar, ada kriminalisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan tim penasihat hukum akan memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran di hadapan majelis hakim.
“Kami akan berjuang semaksimal mungkin di persidangan bahwa Imam memang tidak bersalah dalam kasus percabulan anak yang dituduhkan kepadanya,” tegasnya.

Minta Terdakwa Dikeluarkan dari Tahanan
Dalam persidangan perkara nomor 657/Pid.B/2026/PN Btm itu, Kamis (27/08), penasihat hukum terdakwa MI mempersoalkan masa penahanan kliennya. Mereka meminta majelis hakim meninjau kembali status penahanan tersebut.
Penasihat hukum menyebut masa penahanan MI telah mencapai 62 hari saat perkara memasuki tahap II.
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Kami sudah mengajukan surat agar terdakwa dikeluarkan dulu dari tahanan. Pada saat tahap II itu, terdakwa sudah 62 hari ditahan,” ujar Firdaus seusai persidangan.
Menurut Firdaus, pihaknya menemukan persoalan terkait surat perpanjangan penahanan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim memeriksa dasar serta mekanisme perpanjangan masa penahanan MI.
“Sebetulnya itu gugur demi hukum,” katanya.
Minta Penyidik hingga Dokter Pembuat Visum Dihadirkan
Selain mempersoalkan masa penahanan, penasihat hukum MI juga berencana meminta sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan dihadirkan dalam persidangan.
Mereka antara lain Kanit yang menangani perkara pada periode sebelumnya dan saat ini, penyidik lama maupun penyidik baru, serta pihak rumah sakit yang membuat visum.
“Kami akan menyarankan semua pihak yang terkait dalam BAP, baik Kanit lama, Kanit yang baru, penyidik yang lama maupun yang baru, dan pihak rumah sakit yang membuat visum agar dihadirkan,” ujar Firdaus.
Menurutnya, kehadiran pihak-pihak tersebut diperlukan untuk menguji proses penyidikan serta alat bukti yang menjadi dasar perkara.
Sebut Penahanan Berdampak pada Kehidupan Keluarga
Penasihat hukum juga menyoroti dampak penahanan terhadap kehidupan MI dan keluarganya.
Firdaus menyebut MI kehilangan pekerjaan setelah ditahan. Kondisi tersebut, menurutnya, turut memengaruhi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Setelah ditahan, dia putus kerja, rumah pun mau ditarik, sepeda motor ditarik, listrik mau diputus,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan publikasi terkait perkara tersebut. Menurut Firdaus, terdapat unggahan dari pihak kepolisian yang dinilai dapat membentuk persepsi publik terhadap kliennya sebelum adanya putusan pengadilan.
Persoalan tersebut, kata dia, telah dilaporkan kepada Propam dan pihak terkait untuk diperiksa.
“Ini sangat melanggar hak manusia MI. Itu juga sudah kami laporkan ke Propam dan ke biro terkait, supaya diperiksa ini,” katanya.
Polisi Klaim Miliki Alat Bukti
Sementara itu, Polsek Sekupang sebelumnya menyatakan telah memiliki alat bukti dalam perkara tersebut. MI diserahkan kepada kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait sebelumnya mengatakan penetapan MI sebagai tersangka antara lain didasarkan pada hasil visum et repertum RSUD Embung Fatimah serta pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Kronologi Kasus
Kasus tersebut bermula ketika korban yang masih berusia 1 tahun 8 bulan dititipkan kepada seorang pengasuh karena kedua orang tuanya bekerja sebagai guru. MI disebut merupakan suami dari pengasuh korban.
Menurut polisi, setelah dijemput dari tempat penitipan, korban beberapa kali menangis histeris sambil memegang bagian intim tubuhnya. Orang tua korban kemudian menemukan bercak darah dan luka pada organ vital korban.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk menjalani pemeriksaan medis. Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan penyidikan.
Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara.
MI kini didakwa dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan seluruh pembuktian akan diuji di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum MI menegaskan akan menguji seluruh alat bukti serta menghadirkan pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses penyidikan.
“Kami sebagai pihak, kasus kriminalisasi terhadap MI ini memang jelas terbukti. Agar tidak ada lagi MI lain di Batam ini yang direkayasa kasus-kasus ini,” pungkasnya. (H)

