BatamNow.com – Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Purwiyanto telah meresmikan pengoperasian pompa air baku Waduk Tembesi-Waduk Muka Kuning, Selasa (27/10).
Latar belakang pembangunan jaringan transmisi pipa ini untuk meningkatkan akses air baku di waduk Muka Kuning dengan kapasitas 600 liter/detik. Jaringan pipa transmisi ini sepanjang 3,6 Km.
Pembangunan proyek ini bertujuan mengantisipasi kekeringan yang berkepanjangan untuk pemenuhan air baku yang akan diproses menjadi air bersih lewat Water Treatment Plant (WTP) Muka Kuning.
Target dan sasarannya adalah terpenuhinya kebutuhan air bersih bagi masyarakat Batam.
Tender proyek ini bernilai Rp 44.929.430.731,20. Dimenangkan PT IBM (Padang). Di akhir penyelesaiannya proyek ini terjadi penambahan pekerjaan (addendum) sebesar Rp. 4.478.281.268,80. Total nilai proyek setelah addendum Rp 49.407.712.000,-. Harga proyek ini diduga kemahalan.
Waduk Tembesi ini dibangun BP Batam pada 2014, dengan membendung laut. Tinggi bendungan sekitar 10 meter. Panjang bendungan waduk sekitar 2.016 meter dengan jenis bangunan “estuary dam”.
Meski peresmian pengoperasian proyek jaringan pipa transmisi Waduk Tembesi-Waduk Muka Kuning telah berlalu, namun masih menyisakan misteri.
Misteri perihal kelayakan mutu air baku yang disedot di Waduk Tembesi ini. Apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
PP No 82 Tahun 2001 Pasal 33 menyebutkan bahwa Pemerintah (diwakili BP Batam-red) dan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Penjelasan Pasal 33 ini dilakukan melalui media cetak, media elektronik atau papan pengumuman yang meliputi antara lain:
a. status mutu air
b. bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem
c. sumber pencemaran dan atau penyebab lainnya
d. dampaknya terhadap kehidupan masyarakat; dan atau
e. langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak dan upaya pengelolaan kualitas air dan atau pengendalian pencemaran air.
Untuk memenuhi amanat Pasal 33 PP 82/2001, BatamNow menanyakan perihal status mutu air Waduk Tembesi kepada Plh Kepala BP Batam Purwiyanto.
Ditemui di penghujung acara peresmian pengoperasian pompa air baku Waduk Tembesi-Waduk Muka Kuning, Selasa (27/10) di Tembesi.
Kepada Purwiyanto BatamNow menanyakan, khususnya salinitas (kandungan garam) di Waduk, “apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada?”
Pertanyaan ini sangat perlu karena waduk ini dibuat dengan membendung laut. Menyangkut laik tidaknya air baku untuk air minum yang akan dialirkan ke konsumen.
Dilontarkan pertanyaan, Purwiyanto justru mengalihkannya kepada Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Binsar Tambunan untuk menjawab.
Binsar memang tak jauh dari posisi Purwiyanto, meski para tamu di acara itu sudah pada bubar.
“Ini nanya salinitas, ini masalah teknis,” ucap Purwiyanto seraya mengarahkan BatamNow kepada Binsar Tambunan.
Binsar, Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, pun menjawab: “salinitas air Waduk Tembesi sudah normal”.
Tahun 2015, katanya, waduk ini sudah rampung sehingga salinitasnya tak ada masalah.
Tapi ketika disesak kapan pemeriksaan terakhir dan rincian kualitas serta angka salinitas air waduk ini, Binsar pun tak menjawab.
Dia mengalihkan jawaban, “salinasi di sini lebih bagus”, seraya telunjuk Binsar mengarah ke ponton dekat bibir waduk.
“Karena alur sungai yang mungkin ada lumpur laut, yang mengandung salinitas itu terendamnya di sana,” tambah Binsar sembari menunjuk nun ujung waduk.
“Di sini kan sudah normal. Nanti mungkin datanya, teknis ya itu, nanti kita coba lihat,” ucapnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar memang masih berada di lokasi. Mendekat ke arah Binsar.
Esoknya, Rabu (28/10), Dendi mengirimkan selembar copy-an dokumen ke WhatsApp BatamNow. Lucunya, pada copy-an dokumen itupun hanya judulnya saja.
Copy-an laporan utuh analisa atau Report of Analysis (RoA) Surveyor Indonesia (SI) tak kunjung di kirim, meski BatamNow memintanya berulang. RoA per 23 Juni 2020, setebal 67 halaman itu.
RoA mutu air baku dengan pengambilan contoh air pada tanggal 4 Mei 2020. Disinilah salah satu misteri proyek ini.
Padahal PP 82/2001 pasal 33 itu memerintahkan dengan jelas: pemerintah (BP Batam-red) wajib memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Mengapa pejabat sekelas Binsar tertutup dengan informasi kualitas mutu air baku ini?
Binsar tampaknya ingin memonopoli informasi kualitas mutu air baku Waduk Tembesi ini, tanpa mengindahkan UU dan PP?
Ironis memang, papan proyek di seputaran Waduk Tembesi pun tidak mengumumkan kualitas mutu air baku Tembesi sebagaimana perintah PP itu.
Amat mengherankan memang dan menjadi misteri.
Laporan masalah di pusaran pipa transmisi dan penggunaan air baku yang akan didistribusikan ke konsumen akan dilaporkan pada edisi selanjutnya.(JS)