Mobil Dinas TNI-Polri dan Cc Besar Bakal Dilarang Beli Pertalite - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mobil Dinas TNI-Polri dan Cc Besar Bakal Dilarang Beli Pertalite

by BATAM NOW
26/Jun/2022 08:51
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Pengendara mobil mengisi BBM di salah satu SPBU di Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pertamina bakal membatasi penggunaan bahan bakar RON 90 alias Pertalite di SPBU. Sejumlah pengguna yang memakai jenis mobil tertentu disebut tidak boleh membeli bahan bakar jenis itu setidaknya mulai September 2022.

Filansir CNN Indonesia, menurut BPH Migas bahwa kendaraan yang akan dianulir sebagai pembeli Pertalite adalah mobil mewah, tapi definisinya sejauh ini masih belum ditentukan.

Kategeori mobil mewah itu masih dirumuskan, namun kemungkinan merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.

Kajian soal kategori mobil mewah berdasarkan cc itu dikatakan menggandeng Universitas Gadjah Mada.

Selain mobil mewah berdasarkan cc, akan ada larangan buat kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN untuk membeli Pertalite. BPH Migas dikatakan akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan hal ini.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan ketetapan soal itu diharapkan bisa terbit pada Agustus atau September.

“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” kata Erika.

Baca Juga:  Terendah dalam 5 Bulan, 9 Kasus Baru Corona di Batam

Erika juga mengungkap data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada. Nantinya konsumen yang ingin membeli Pertalite mesti menggunakan aplikasi khusus.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” kata Erika. (*)

Berita Sebelumnya

Google, Facebook, WhatsApp & Instagram Bakal Diblokir RI 20 Juli?

Berita Selanjutnya

Perpani Kepri Berangkatkan 10 Atlet Mengikuti Kejurnas Panahan di Palangkaraya

Berita Selanjutnya
Perpani Kepri Berangkatkan 10 Atlet Mengikuti Kejurnas Panahan di Palangkaraya

Perpani Kepri Berangkatkan 10 Atlet Mengikuti Kejurnas Panahan di Palangkaraya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com