BatamNow.com – Moratorium alokasi lahan di BP Batam sejak September 2024 menyisakan kebingungan publik.
Informasi simpang siur datang dari pejabat Dewan Kawasan, staf ahli Kemenko seperti Elen Setiadi, hingga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
Komisi VI DPR RI juga terlibat dalam pengawasan kebijakan ini.
Isu ini mencuat lagi saat sidang aduan kanal debottlenecking di Kemenkeu pada 13 Maret 2026, atas laporan pengembang Wiraraja Group terkait proyek PSN di Galang.
Dalam forum itu, Elen Setiadi menyatakan moratorium alokasi lahan masih berlaku, padahal sebelumnya BP Batam menyebut moratorium sudah dicabut dan akses LMS berjalan.
Bahkan Deputi BP Batam, Sudirman Saad, menegaskan fokus saat ini hanya pada tanah terlantar.
@batamnow Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) menggelar sidang debottlenecking pada Jumat (13/03/2026) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas P2SP yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam sidang itu terdapat tiga pengadu yang dibahas, salah satunya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Galang, Kota Batam. Aduan tersebut disampaikan oleh PT Galang Bumi Industri (GBI) yang mempersoalkan belum terbitnya Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR/BPN. Perwakilan PT GBI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menjelaskan bahwa proyek yang mereka kelola merupakan PSN bernama Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) di Galang, Batam. Proyek tersebut difokuskan pada hilirisasi kuarsa silika, pengembangan industri semikonduktor, serta energi hijau. Menurut Ma’ruf, proyek ini juga telah menjalin kemitraan strategis bernilai miliaran dolar dengan perusahaan Amerika Serikat, yakni Essence Global Group dan Tynergy Technology. Ia mengatakan investasi tersebut telah mulai dijajaki sejak momentum G20 di Bali dan hingga kini para investor masih menunjukkan komitmen serius. “Perusahaan ini sudah menarik investasi sejak G20 di Bali, dan alhamdulillah mereka konsisten. Kami bahkan terus dikejar-kejar oleh investor. Mereka rencananya akan datang ke Indonesia akhir April dari Amerika,” ujar Ma’ruf dalam sidang tersebut. Ia menambahkan, kunjungan tersebut juga melibatkan pihak senator Amerika Serikat yang sebelumnya ikut menyaksikan penandatanganan kerja sama di Washington DC. “Kami merasa tertekan karena mereka akan datang akhir April (2026) dan terus menanyakan apa progres yang sudah kami lakukan,” katanya. Ma’ruf menyebutkan bahwa BP Batam sebenarnya telah memberikan rekomendasi awal. Namun hingga kini Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan RKKPR dengan alasan masih menunggu penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BP Batam. Ia menilai, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPR) untuk PSN, seharusnya penerbitan rekomendasi dapat dilakukan meskipun tanah belum diperoleh sepenuhnya. “Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan KPR untuk PSN dapat diterbitkan bagi pemohon yang telah memperoleh tanah maupun yang belum memperoleh tanah, dengan batas waktu tiga tahun pada ayat 2,” jelasnya. Karena itu, pihaknya meminta agar ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam proyek PSN yang mereka kelola. … Isu Politik Sempat Disinggung Dalam sidang tersebut, Li Claudia juga menyinggung bahwa penetapan PSN di Galang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, proyek tersebut diberikan kepada Ma’ruf yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau. “Pak menteri izin, pak Elen tau nih, jadi ceritanya PSN bukan di zaman kami, tetapi di zaman pak Erlangga. Pak Erlangga dengan Permenko-nya, memberikan PSN kepada Ketua Partai Golkar DPD Provinsi yaitu pak Ma’ruf, sudah tahu ceritanya seperti itu, kami bukan menghalangi pak,” jelas Li Claudia. Namun Purbaya langsung menegaskan bahwa sidang tersebut tidak membahas aspek politik. “Saya nggak peduli partai atau nggak partai. Saya pengin tahu kebijakan pemerintah yang berjalan yang mana, dan kita akan pegang di situ,” tegasnya… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com
Mencuatnya Isu Moratorium
Sejak 25 September 2024, fitur pengajuan permohonan lahan pada aplikasi Land Management System (LMS) ditutup.
Publik sempat melihat notifikasi moratorium, namun BP Batam di hadapan DPR membantah istilah tersebut dan menyebutnya sebagai “pemutakhiran basis data”.

Pergantian istilah ini justru memunculkan kebingungan, terlebih ketika kebijakan buka-tutup terjadi, termasuk penerbitan 14 alokasi lahan baru di tengah pembatasan.
Situasi ini memicu dugaan praktik yang tidak transparan dan menuai kritik dari Komisi VI DPR RI.
Di satu sisi, moratorium diklaim untuk perbaikan Land Management System (LMS) yang sebelumnya bermasalah dan tengah diaudit serta divisualisasikan dalam 3D.
Namun di sisi lain, LMS justru dipromosikan sebagai inovasi hingga meraih penghargaan Bhumandala Ariti 2025. Ini menunjukkan kontradiksi antara klaim keberhasilan dan alasan penghentian layanan yang berkepanjangan.
Dinamika dalam rapat dengar pendapat dan sidang debottlenecking mengindikasikan bahwa keputusan moratorium tidak sepenuhnya berada di tangan BP Batam, melainkan dipengaruhi Dewan Pengawas Kemenko.
Kebijakan yang berubah-ubah ini membuka ruang politisasi, terutama di masa transisi kepemimpinan.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar LMS, melainkan lemahnya tata kelola, validitas data yang dipertanyakan, serta proses alokasi lahan yang tidak transparan.
Publik dan pelaku usaha pun terjebak dalam ketidakpastian, sementara di lapangan, alokasi lahan baru tetap berjalan. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa kebijakan ini sarat kepentingan atau terkesan dijadikan alat politisasi. (Red)

