Moratorium Pelayanan Lahan di BP Batam: Jadi Alat Politisasi? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Moratorium Pelayanan Lahan di BP Batam: Jadi Alat Politisasi?

23/Mar/2026 10:52
Simpang Siur Kebijakan Lahan di BP Batam: Staf Ahli Kemenko Sebut Masih Moratorium di Depan Menkeu

Tampilan LMS BP Batam belum bisa mengalokasikan tanah, diakses pada 11 Maret 2026. (F: lms.bpbatam.go.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Moratorium alokasi lahan di BP Batam sejak September 2024 menyisakan kebingungan publik.

Informasi simpang siur datang dari pejabat Dewan Kawasan, staf ahli Kemenko seperti Elen Setiadi, hingga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Komisi VI DPR RI juga terlibat dalam pengawasan kebijakan ini.

Isu ini mencuat lagi saat sidang aduan kanal debottlenecking di Kemenkeu pada 13 Maret 2026, atas laporan pengembang Wiraraja Group terkait proyek PSN di Galang.

Dalam forum itu, Elen Setiadi menyatakan moratorium alokasi lahan masih berlaku, padahal sebelumnya BP Batam  menyebut moratorium sudah dicabut dan akses LMS berjalan.

Bahkan Deputi BP Batam, Sudirman Saad, menegaskan fokus saat ini hanya pada tanah terlantar.

@batamnow Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) menggelar sidang debottlenecking pada Jumat (13/03/2026) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas P2SP yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam sidang itu terdapat tiga pengadu yang dibahas, salah satunya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Galang, Kota Batam. Aduan tersebut disampaikan oleh PT Galang Bumi Industri (GBI) yang mempersoalkan belum terbitnya Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR/BPN. Perwakilan PT GBI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menjelaskan bahwa proyek yang mereka kelola merupakan PSN bernama Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) di Galang, Batam. Proyek tersebut difokuskan pada hilirisasi kuarsa silika, pengembangan industri semikonduktor, serta energi hijau. Menurut Ma’ruf, proyek ini juga telah menjalin kemitraan strategis bernilai miliaran dolar dengan perusahaan Amerika Serikat, yakni Essence Global Group dan Tynergy Technology. Ia mengatakan investasi tersebut telah mulai dijajaki sejak momentum G20 di Bali dan hingga kini para investor masih menunjukkan komitmen serius. “Perusahaan ini sudah menarik investasi sejak G20 di Bali, dan alhamdulillah mereka konsisten. Kami bahkan terus dikejar-kejar oleh investor. Mereka rencananya akan datang ke Indonesia akhir April dari Amerika,” ujar Ma’ruf dalam sidang tersebut. Ia menambahkan, kunjungan tersebut juga melibatkan pihak senator Amerika Serikat yang sebelumnya ikut menyaksikan penandatanganan kerja sama di Washington DC. “Kami merasa tertekan karena mereka akan datang akhir April (2026) dan terus menanyakan apa progres yang sudah kami lakukan,” katanya. Ma’ruf menyebutkan bahwa BP Batam sebenarnya telah memberikan rekomendasi awal. Namun hingga kini Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan RKKPR dengan alasan masih menunggu penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BP Batam. Ia menilai, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPR) untuk PSN, seharusnya penerbitan rekomendasi dapat dilakukan meskipun tanah belum diperoleh sepenuhnya. “Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan KPR untuk PSN dapat diterbitkan bagi pemohon yang telah memperoleh tanah maupun yang belum memperoleh tanah, dengan batas waktu tiga tahun pada ayat 2,” jelasnya. Karena itu, pihaknya meminta agar ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam proyek PSN yang mereka kelola. … Isu Politik Sempat Disinggung Dalam sidang tersebut, Li Claudia juga menyinggung bahwa penetapan PSN di Galang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, proyek tersebut diberikan kepada Ma’ruf yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau. “Pak menteri izin, pak Elen tau nih, jadi ceritanya PSN bukan di zaman kami, tetapi di zaman pak Erlangga. Pak Erlangga dengan Permenko-nya, memberikan PSN kepada Ketua Partai Golkar DPD Provinsi yaitu pak Ma’ruf, sudah tahu ceritanya seperti itu, kami bukan menghalangi pak,” jelas Li Claudia. Namun Purbaya langsung menegaskan bahwa sidang tersebut tidak membahas aspek politik. “Saya nggak peduli partai atau nggak partai. Saya pengin tahu kebijakan pemerintah yang berjalan yang mana, dan kita akan pegang di situ,” tegasnya… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com

Mencuatnya Isu Moratorium

Sejak 25 September 2024, fitur pengajuan permohonan lahan pada aplikasi Land Management System (LMS) ditutup.

Publik sempat melihat notifikasi moratorium, namun BP Batam di hadapan DPR membantah istilah tersebut dan menyebutnya sebagai “pemutakhiran basis data”.

Pop-up window berisi pemberitahuan ‘Moratorium Pengalokasian Tanah’ di halaman lms.bpbatam.go.id. (F: ist)

Pergantian istilah ini justru memunculkan kebingungan, terlebih ketika kebijakan buka-tutup terjadi, termasuk penerbitan 14 alokasi lahan baru di tengah pembatasan.

Situasi ini memicu dugaan praktik yang tidak transparan dan menuai kritik dari Komisi VI DPR RI.

Baca Juga:  Siapa Mafia Lahan BP Batam? Waka Komisi VI DPR RI Andre Rosiade Cecar Plh Kepala BP Batam Buka-Tutup Moratorium

Di satu sisi, moratorium diklaim untuk perbaikan Land Management System (LMS) yang sebelumnya bermasalah dan tengah diaudit serta divisualisasikan dalam 3D.

Namun di sisi lain, LMS justru dipromosikan sebagai inovasi hingga meraih penghargaan Bhumandala Ariti 2025. Ini menunjukkan kontradiksi antara klaim keberhasilan dan alasan penghentian layanan yang berkepanjangan.

Dinamika dalam rapat dengar pendapat dan sidang debottlenecking mengindikasikan bahwa keputusan moratorium tidak sepenuhnya berada di tangan BP Batam, melainkan dipengaruhi Dewan Pengawas Kemenko.

Kebijakan yang berubah-ubah ini membuka ruang politisasi, terutama di masa transisi kepemimpinan.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar LMS, melainkan lemahnya tata kelola, validitas data yang dipertanyakan, serta proses alokasi lahan yang tidak transparan.

Publik dan pelaku usaha pun terjebak dalam ketidakpastian, sementara di lapangan, alokasi lahan baru tetap berjalan. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa kebijakan ini sarat kepentingan atau terkesan dijadikan alat politisasi. (Red)

Berita Sebelumnya

LI-Tipikor Minta KLH Tegakkan UU PPLH, Tindak Tegas Tiga Importir Limbah Elektronik di Batam

Berita Selanjutnya

UWT BP Batam Naik, Harga Pasar Meledak: Tembus Rp 10 Juta per m², “Fee Siluman” Ikut Menggila

Berita Selanjutnya
Gokil! 68,5 Juta Meter² Lahan Terlantar di 1.667 Lokasi di BP Batam. Rp 100 Miliar UWT Berpotensi Lesap

UWT BP Batam Naik, Harga Pasar Meledak: Tembus Rp 10 Juta per m², “Fee Siluman” Ikut Menggila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com