BatamNow.com – Rapat dengar pendapat (RDP) perdana Komisi VI DPR RI 2024-2029 dengan BP Batam pada Rabu (06/11/2024), terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Hadir dari BP Batam Plh Kepala BP Batam Purwiyanto bersama jajaran. Muhamamad Rudi berhalangan karena tengah menjalani cuti kampaye sebagai calon Gubernur Kepri pada Pilkada 2024 ini sesuai ketentuan peraturan negara.
Surat Muhammad Rudi pun dibacakan Wakil Ketua Komisi VI Eko Hendro Purnomo sebagai pimpinan rapat, yang mejelaskan alasan ketidakhadiran Kepala BP Batam.
Meski begitu, suasana RDP itu pun menjadi ajang bagi beberapa anggota untuk ‘menyerang’ atas absennya Rudi.
Selain ajang meyerang Rudi, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mencecar Plh Kepala BP Batam Purwiyanto soal kebijakan buka-tutup moratorium layanan pengalokasian tanah (lahan) yang bikin heboh pada September lalu.
Anggota Fraksi Gerindra itu mengkritisi keras soal moratorium pelayanan alokasi lahan yang menurutnya menjadi permainan.
Sebab katanya, pelaksanaan moratorium itu secara buka-tutup.
Dan Andre mempertanyakan mengapa saat terjadi moratorium, tetiba saja terbit 14 alokasi lahan baru.
Namun, Purwiyanto membantah ada klausul moratorium dalam layanan alokasi tanah di BP Batam.
Padahal faktanya sudah ramai beredar bukti berisi pemberitahuan moratorium pengalokasi tanah pada saat mengakses laman lms.bpbatam.go.id, situs layanan pertanahan milik BP Batam.
Saat ramai pemberitahuan moratorium itu, Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso pun turun tangan meluruskannnya lewat siaran pers yang dipublikasi Biro Humas BP Batam.
Kemudian pemberitahuannya tampilan layar di laman LMS BP Batam pun berubah dari “Moratorium Pengalokasian Tanahl menjadi: “Layanan Pengalokasian Tanah Untuk Sementara Belum Dapat Diakses Dikarenakan Sedang Proses Pemutakhiran dan Penyempurnaan Basis Data”.
Pantauan BatamNow.com, layanan alokasi lahan itu belum dapat diakses hingga kini, dan tak ada pemberitahuan sampai kapan pemutakhiran basis data itu.
Di tengah RDP, Andre mengawali klarifikasi apakah ada moratorium alokasi lahan BP Batam pada 25 September 2024.
“Ada pertanyaan menggelitik saya nih. Ini kan 25 September tuh ditetapkan moratorium, betul ya Pak? Benar nggak, Pak?” tanya anggota DPR dari Dapil Sumatera Barat I itu.
Saat itulah Plh Kepala BP Batam Purwiyanto membantah.
“Izin, sebetulnya tidak ada Pak. Kalau di pengertian kami, tidak ada. Maksudnya pengelolaan lahan, gitu ya? Mungkin nanti Pak Deputi 3 yang menangani bisa menyampaikan juga. Klausulnya tidak ada istilah moratorium Pak. Jadi kami sebetulnya sedang menata mengenai pengelolan tanah tersebut,” jawab Purwiyanto.
Kemudian Andre mencecar lagi soal moratorium ditutup, lalu tetiba dibuka dan saat itu terbit 14 Pemetaan(alokasi) Lahan
Tak puas dengan bantahan Purwiyanto soal pengakuan tak adanya moratorium, lalu Andre bertanya menukik pada dugaan buka-tutup moratorium layanan alokasi lahan.
“Sebentar Pak. Jadi yang kita dapatkan data, tanggal 25 September itu ada moratorium. Namun 4 Oktober, tadi tuh, Pak Susiwijono ini sebagai Sesmenko memanggil bapak ini tanggal 4 Oktober, Kepala BP Batam dan anggota untuk membuka moratorium,” terangnya.
Dan saat moratorium dibuka, lanjut Andre, “Terbitlah 14 pemetaan lahan hingga beberapa permohonan pemetaan lahan yang baru”.
Setelah 14 pemetaan lahan itu terbit, lanjutnya, moratorium kembali aktif.
“Nah yang menariknya, 24 Oktober kembali ditetapkan moratorium. Jadi main buka-tutup. Jadi kelihatannya bapak diperpanjang itu untuk memang menjustifikasi ada berapa lahan yang butuh dimainkan. Gitu lho Pak,” kata Andre.
Soal peliknya buka-tutup moratorium itu, menurut Andre, pun perlu mendapat penjelasan dari Ketua Dewan Pengawas BP Batam Susiwijono Moegiarso yang juga menjabat Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian.
Andre menduga Susi memiliki peran dalam buka-tutup moratorium alokasi lahan BP Batam.
“Bapak kan habis masa jabatan, diperpanjang, rencana dimoratorium, lalu dibuka sebentar oleh siapa namanya, Susiwijono ini. Makanya saya minta pimpinan, Sesmenko Perekonomian itu kita undung ke sini,” ucap Andre.
“Saya minta kalau rapat berikutnya, BP Batam dipanggil Ketua Dewan Pengawasnya. Saudara Dewan Pengawas kita undang, karena kelihatannya yang ngatur dia, bukan bapak. Kan bapak Plh. Yang kita tangkap aspirasi, dia yang ngatur-ngatur, Ketua Dewan Pengawas BP Batam. Saya rasa berhak untuk memanggil Ketua Dewan Pengawas BP Batam. Nah ini yang perlu kita luruskan di sini. Jangan sampai di saat transisi pemerintah, orang lagi sibuk transisi pemerintah, dicari itu kesempatan dalam kesempitan,” lanjut Andre.
Ia mendesak harus ada klarifikasi soal moratorium tersebut.
“Ada cuti Kepala BP Batamnya, ada moratorium, tapi bapak-bapak diperpanjang sebentar 5 bulan lalu dibuka moratoriumnya, terbitlah 14 lahan baru. Nah mungkin itu butuh klarifikasi,” tukasnya.
RDP Ditunda, Kepala BP Batam Harus Hadir
Sebelum giliran Andre mencecear, anggota Komisi VI lainnya juga telah mengkritisi absennya Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam RDP, hingga persoalan masih bertugasnya pejabat BP Batam yang disebut seharusnya berakhir pada 27 September 2024.
Dijelaskan Purwiyanto, Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang adalah Wali Kota Batam itu sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti Pilkada 2024.
Muhammad Rudi mengajukan izin cuti mulai 25 September sampai 23 November 2024, kepada Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).
Sementara soal perpanjangan masa jabatan, katanya, memang diperbolehkan sampai 5 bulan sesuai Peraturan Ketua Dewan Kawasan Batam.
Karena tak hadirnya Kepala BP Batam, akhirnya pimpinan RDP Eko Hendro Purnomo memutuskan agar rapat khusus untuk salah satu mitranya itu ditunda.
“Maka dari itu kami mohon, untuk rapat dengan BP Batam kami tunda, pak. Kami mohon maaf karena memang tidak sesuai dengan keinginan teman-teman di sini. Dalam waktu singkat, kita undang kembali,” kata Eko anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Kritik dan informasi diungkap Andre dalam RDP itu semakin menambah kuat dugaan adanya mafia lahan di BP Batam yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat khususnya pihak investor.
Belum lagi isu klasik soal dugaan fee siluman untuk alokasi tanah yang pernah dipertanyakan dalam RDP lampau oleh Nusron Wahid anggota Komisi VI periode sebelumnya.
Selain itu, pada Agustus 2024, personel Satreskrim Polresta Barelang bahkan menggeledah ruang arsip lahan di Gedung BP Batam terkait pengalokasian diduga di atas hutan lindung.
Tapi hingga kini dugaan siapa mafia lahan di BP Batam tak pernah terungkap.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, semakin yakin keberadaan mafia lahan di BP Batam yang menjadi isu klasik selama ini.
“Kisruh terus mengenai lahan di Batam, dari dulu isunya banyak mafia dalam tak terlepas dari dugaan orang dalam, siapa sebenarnya mafia lahan, hendaknya diungkap tuntas Komisi VI,” kata Panahatan. (red)