BatamNow.com – Terjadi moratorium atau penghentian sementara pelayanan pengalokasian lahan dan pengurusan turunannya di BP Batam, bertepatan saat Kepala BP Batam Muhammad Rudi menjalani masa cuti kampanye Pilkada Gubernur Kepri.
Namun Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso, menyangkal terjadi moratorium kecuali
BP Batam sedang melakukan penyempurnaan sistem Land Management System (LMS) pengelolaan lahan, terutama terkait dengan database dan proses bisnis alokasi lahan.
Selama proses ini, pengalokasian lahan baru ditangguhkan, tetapi layanan pertanahan lainnya tetap berjalan normal.
Langkah itu, menurutnya, adalah upaya BP Batam menjaga kepastian hukum dan menerapkan prinsip Good Governance dalam berinvestasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun ikut buka suara. Jauh-jauh dari Jakarta sana, ia meminta BP Batam untuk tidak mencabut Moratorium Pemetaan Lahan di kawasan Batam, karena ada risiko pelanggaran hukum.
Kader dari Partai Gerindra itu mengatakan, “patut di duga pembukaan permohonan pemetaan lahan itu di gunakan oknum, orang atau kelompok tertentu sebagai pendanaan kampanye Pilkada,” kata Habiburokhman, Rabu (23/10/2024).
Kemudian, dia melanjutkan, dalam masa kepemimpinan pelaksana tugas tidak boleh ada keputusan-keputusan strategis dan penting.
Ada apa di balik moratorium ini?
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH sangat menyayangkan terjadi polemik soal moratorium ini.
Pelayanan pertanahan dan turunannya di Batam seharusnya tak boleh jeda, sepanjang BP Batam masih ada.
Ia juga mengkritisi kebijakan moratorium ini dikatkan dengan adanya perbaikan penyempurnaan sistem aplikasi Land Management System (LMS) pengelolaan lahan.
“Ini membingungkan patut diduga hanya alasan yang dicari-cari, bagaimana BP Batam sebesar itu, sistem LMS-nya bisa down? Ini sungguh dipertanyakan,” katanya.
Ia juga menanyakan kalau terjadi perbaikan atau penyempurnaan LMS, sampai kapan perbaikannya?
“BP Batam kan tidak menyebut kepastian selesainya perbaikan LMS itu, apakah juga setelah masa kampanye Pilkada usai atau bagaimana? Kan tak ada penjelasan pasti,” tegasnya.
Sampai hari ini dalam aplikasi online laman lms.bpbatam.go.id, layanan pengalokasian tanah untuk sementara belum dapat diakses dikarenakan sedang pemutakhiran dan penyempurnan basis data.
Kondisi moratorium ini, membuat resah banyak pengusaha yang hendak mengajukan alokasi tanah untuk keperluan bisnisnya sesuai peruntukan yang ada.
“Kami para pengusaha sudah banyak komplen, mau mengurus IPH dan lainnya aja susah dan berlama-lama,” kata Ameng, pengusaha properti ini.

Pemberitahuan saat ini beda dengan pemberitahuan sebelumnya yang tampil tangkapan layar adalah: Moratorium Pengelokasian Tanah.
“Itulah gaya komunikasi jika setiap kebijakan BP Batam sudah disusupi nuansa politik dan kepentingan, narasi publikasi pun dibelok-belokkan. Tanah di Batam memang cukup seksi dan diduga banyak orang penting baik lokal maupun nasional berkepentingan,” ujarnya. (red)

