BatamNow.com – Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan kerja sama antara BP Batam, Pemko Batam dan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) di Pulau Rempang sudah terjadi sejak tahun 2004 silam.
Bahkan sejak dirinya belum lagi menjabat Kepala BP Batam. Dan ditegaskannya, ia hanya meneruskan apa yang sudah disepakati terdahulu.
Muhammad Rudi menyampaikan itu ketika menemui massa pendemo di areal gedung BP Batam berlogo Elang Emas di Batam Center, Rabu (23/08/2023).
“Tenang dulu, supaya nanti bapak/ibu tahu apa permasalahan sebenarnya. Yang pertama mungkin bapak/ibu sudah mendengar bahwa perjanjian ini sudah dimulai sejak tahun 2004,” kata Rudi di hadapan massa demo yang berada di luar gerbang besi Kantor BP Batam.
Muhammad Rudi pun diteriaki massa pendemo dengan kata-kata protes.
“Bapak kalau tidak dengar tidak tahu masalah, ini mau kita ambil jalan keluar,” kata Rudi.
Dia melanjutkan bahwa pada 2004 sudah ada perjanjian MoU antara BP Batam, Pemko Batam dan PT MEG. “Dan hari ini perjanjian itu dimunculkan kepada kita terutama kepada BP Batam, bahwa mereka akan investasi kembali. Artinya saya meneruskan apa yang telah disepakati pada tahun 2004,” jelas Rudi.
Penjelasan Rudi itu juga mendapat sorakan dari warga.
“Pernyataan terbaru Muhammad Rudi ini seperti buang badan dan melempar tanggung jawab ke Wali Kota Batam pada tahun 2004, era Nyat Kadir,” celutuk beberapa dari pendemo di tengah suasana riuh kerumunan massa di sana.
Lalu jika menoleh ke belakang tentang sejarah perpolitikan Kota Batam, pejabat Wali Kota Batam pada periode 2001 – 2005 adalah ‘Cik Gu’ Nyat Kadir yang kini anggota DPR RI dapil Kepri dari Partai NasDem. Sedangkan wakilnya, Asman Abnur yang juga Anggota DPR RI dari PAN.
Saat pemerintahan Nyat Kadir terjalin satu kerja sama pengembangan Pulau Rempang dan beberapa pulau di sekitarnya antara Pemko Batam dan Otorita Batam dengan PT MEG yang diikat dalam satu perjanjian atau MoU.
Entah mengapa dalam perjalanan MoU itu, terjadi kontroversi dan dugaan KKN di pusaran MoU tentang Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE).
Gaung pengembangan kawasan KWTE pun pelan-pelan redup.
Padahal regulasi pengelolaan KWTE telah diterbitkan Pemko Batam berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2001 dan kemudian diubah dengan Perda No 3 Tahun 2003 tentang Kepariwisataan di Kota Batam.
Sebelum Perda tersebut diterbitkan, sejumlah anggota DPRD Kota Batam, periode itu, melakukan studi banding ke Kawasan Wisata Genting Highlands di mana di sana terdapat kasino besar.
Tapi apakah MoU era Nyat Kadir menjadi dasar atau masih update dikaitkan dengan pengembangan rencana terbaru Rempang Eco-City?
Perda eksklusif itu tak berjalan semestinya karena proses pengalokasian lahan di Pulau Rempang dan Galang (Relang) menuai kontroversi tak berkesudahan dan masalah dugaan KKN yang diduga melibatkan pengusaha Tomy Winata. (Dikutip dari berita AntaraNews.com)
Salah satu produk salah kaprah dari Perda itu, hingga kini, bertaburnya arena gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam yang patut diduga berbau judi.
Kasus KWTE ini disebut melibatkan para pejabat Otorita Batam (OB) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan pihak swasta PT Makmur Elok Graha, yang ditengarai berhubungan erat dengan Tomy Winata.
Sejak itulah status lahan Relang diisukan dalam keadaan status quo.
Ihwal masalah Pulau Rempang itu, Tomy Winata pun dikabarkan sempat meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO) ke Kejaksaan Agung. Dan kabarnya Kejagung membenarkan posisi PT MEG.
Kini dengan masuknya kembali PT MEG ke Pulau Rempang dengan wacana Eco-City-nya, muncul lagi masalah dengan warga masyarakat adat tempatan (Melayu) di sana.
Sekitar 10 ribu warga asli terancam direlokasi. Padahal keberadaan mereka di sana sejak tahun 1834, di 16 kampung sejarah di Pulau Rempang.
Tak pelak, ancaman penggusuran ini memicu kemarahan warga. Aksi protes pun bermunculan.
Salah satunya aksi demo massa dari Aliansi Pemuda Melayu di areal Kantor BP Batam di Batam Center pada Rabu (23/08).
Saat aksi demo itu, Muhammad Rudi pun seperti melempar tanggung jawab ke Wali Kota Batam sebelumnya.
Baik Nyat Kadir yang mantan Wali Kota Batam itu, maupun Tomy Winata belum dapat dikonfirmasi redaksi BatamNow.com. (red)