MUI: AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan karena Darurat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

MUI: AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan karena Darurat

by BATAM NOW
19/Mar/2021 16:14
MUI: AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan karena Darurat

Ilustrasi vaksin AstraZeneca. (F: Reuters)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 pemerintah haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Dilansir CNNIndonesia.com, kendati begitu, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.

“Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/03/2021).

Hasanuddin sekaligus menegaskan, meski pihaknya telah memberikan izin, tapi izin tersebut akan dicabut ketika Indonesia mulai kedatangan vaksin merek lain yang kemudian hasil kajiannya halal dan suci.

Ia mencontohkan, misalnya vaksin dari perusahaan Pfizer atau Novavax halal, maka izin halal AstraZeneca akan dicabut, sampai ada kajian baru atau pembaharuan lagi komponen yang ada dalam AstraZeneca.

“Jelas ya hukum bolehnya [AstraZeneca] sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain,” terangnya.

Hasanuddin mengaku izin penggunaan AstraZeneca itu telah melalui banyak pertimbangan. Ketersediaan atau stok vaksin yang terbatas di Indonesia, dan juga angka kesakitan dan kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi menjadi alasan MUI membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.

Ia juga menjelaskan, kebijakan serupa pernah MUI lakukan mana kala memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh pada 2010 lalu, serta vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam.

“Iya sudah pernah ada, dulu vaksin meningitis dan MR. Namun saat vaksin ada yang halal, yang lama sudah tidak dipakai lagi begitu,” pungkasnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dan Juru Bicara Vaksinasi dari BPOM Lucia Rizka Andalusia untuk meminta konfirmasi lanjut perihal fatwa MUI. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons pesan singkat dan panggilan telepon.

Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk melakukan penundaan distribusi 1.113.600 vaksin AstraZeneca di Indonesia. Kepala BPOM Penny Lukito sebelumnya menjelaskan penundaan penggunaan AstraZeneca dilakukan menyusul penangguhan penggunaan vaksin asal Inggris itu di 15 negara di Eropa.

Kondisi tersebut terjadi, usai adanya kejadian pembekuan darah.

Namun demikian, Penny menegaskan bahwa izin penggunaan darurat (EUA) vaksin AstraZeneca yang telah dikeluarkan pada 9 Maret lalu tidak dicabut. Ia juga mencontohkan Badan Otoritas Obat global di Inggris, Swedia, Australia, dan Kanada yang tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin AstraZeneca tersebut.

Adapun Indonesia telah berkomitmen mendatangkan AstraZeneca sebanyak 59 juta dosis pada 2021, 23.800.000 dosis pada 2022 sehingga total sebanyak 82.800.000 dosis vaksin.(*)

Berita Sebelumnya

2 Terduga Teroris Ditangkap di Sumut

Berita Selanjutnya

Studi: Risiko Wafat karena Infeksi Covid B117 Lebih Tinggi

Berita Selanjutnya
Studi: Risiko Wafat karena Infeksi Covid B117 Lebih Tinggi

Studi: Risiko Wafat karena Infeksi Covid B117 Lebih Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com