Mulai 1 Mei, Dibuka Pendaftaran Caleg DPR RI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mulai 1 Mei, Dibuka Pendaftaran Caleg DPR RI

by BATAM NOW
27/Apr/2023 18:58
KPU Resmikan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mulai 1 Mei 2023, para partai politik sudah bisa mendaftarkan para bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Hal tersebut dijelaskan dalam surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (24/04/2023).

Dijelaskan, pihak parpol harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON. Formulir daftar caleg harus dilengkapi foto terbaru bakal caleg dan dokumen pengajuan yang diteken ketua umum partai, atau sekretaris jenderal.

Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat serta diunggah ke laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI. Pengajuan dapat dilakukan oleh pengurus parpol tingkat pusat asalkan mendapatkan surat kuasa dari ketua umum atau sekretaris jenderal.

Dipaparkan, KPU bakal mengecek apakah dokumen yang diserahkan parpol sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR. Pasal tersebut salah satunya mewajibkan partai politik mengajukan minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga:  Warga Batam Punya Masalah Lahan dan Tata Ruang? Komisi VI DPR RI Buka Pengaduan di Hotel Marriott Jumat 18 Juli 2025

Apabila dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi syarat atau belum lengkap, maka KPU RI bakal mengembalikan dokumen tersebut kepada pihak partai. “Parpol peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan,” terangnya.

Terkait eks narapidana, Hasyim mengatakan, KPU telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mantan narapidana untuk menjadi calon anggota legislatif, dengan memasukkan putusan tersebut ke dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

“Mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh mantan narapidana, baik yang keluar penjara sebelum tahun 2022 maupun setelah tahun 2022,” bebernya.

Hasyim menambahkan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi mantan narapidana yang bebas sebelum tahun 2022 karena putusan MK dianggap berlaku sejak konstitusi UUD 1945 ada. Sebab, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap pasal dalam UUD 1945. (RN)

Berita Sebelumnya

Stranas Pencegahan Korupsi: Ada Potensi Kerugian Negara di Pelabuhan Batu Ampar

Berita Selanjutnya

PT Makmur Elok Graha Sebut Tak Akan Gusur Warga dan Kampung di Pulau Rempang

Berita Selanjutnya
PT Makmur Elok Graha Sebut Tak Akan Gusur Warga dan Kampung di Pulau Rempang

PT Makmur Elok Graha Sebut Tak Akan Gusur Warga dan Kampung di Pulau Rempang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com