Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-mu Tak Mau Dibekukan! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-mu Tak Mau Dibekukan!

30/Okt/2020 11:15
Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-mu Tak Mau Dibekukan!

BPJS Kesehatan. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah akan mengeksekusi rencana cleansing data (penonaktifan sementara) data bermasalah untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 November 2020.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Keputusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/ Lembaga.

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa melakukan pengecekan status NIK menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal,” kata BPJS Kesehatan dalam keterangan resmi, Kamis (29/10).

Baca Juga:  Kongkalikong Senilai Rp 5 Miliar di Hang Nadim Batam?

Adapun proses penonaktifan sementara akan diawali dengan perubahan status menjadi nonaktif dengan keterangan ‘registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP’.

“Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka,” katanya.

BPJS menegaskan penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak para peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.(*)

Berita Sebelumnya

Kontroversi Kartun Nabi Muhammad Semakin Panas, PBB Desak Semua Negara Saling Menghormati

Berita Selanjutnya

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Lagi

Berita Selanjutnya
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Lagi

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com