Mulai 17 Juli, Masuk ke Indonesia Cukup Vaksinasi Dua Dosis Tapi Booster untuk Perjalanan Domestik - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mulai 17 Juli, Masuk ke Indonesia Cukup Vaksinasi Dua Dosis Tapi Booster untuk Perjalanan Domestik

09/Jul/2022 10:07
Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal

Terminl Ferry Domestik Sekupang, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua surat edaran (SE) terbaru yang mengatur syarat perjalanan di dalam dan luar negeri di masa pandemi, Jumat (08/07/2022).

SE Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan perjalanan dalam negeri (domestik) dan SE 22/2022 untuk perjalanan luar negeri. Keduanya berlaku per 17 Juli.

Dalam SE Kasatgas 21/2022 diatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) agar tak perlu melakukan tes Covid-19. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, SE 18/2022 dimana PPDN minimal telah menerima dua dosis vaksin agar tak wajib rapid test.

Dijelaskan lagi dalam SE Kasatgas 21/2022, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Di lain sisi, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia hanya perlu menunjukkan bukti vaksinasi dua dosis agar tak perlu tes Covid-19. Ketentuan ini masih sama dengan aturan sebelumnya dalam SE Kasatgas 19/2022.

Baca Juga:  Kemenpan-RB Sebut Tugas ASN Bakal Diambli Alih Teknologi

Sedangkan PPLN yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Sementara WNI usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, meski kebijakan bagi PPLN masih sama seperti sebelumnya namun PPLN perlu menyesuaikan dengan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (08/07/2022).

Menurutnya, kebijakan dalam dua SE Kasatgas terbaru ini untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Selain itu, dua SE ini menyesuaikan perkembangan terkini, dimana kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen. (D)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Gesa Reformasi Birokrasi dengan SDM Kompeten, Pemprov Kepri Lalukan Standarisasi Uji Kompetensi Jabatan

Berita Selanjutnya

Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai Kapan? Pertamina Tunggu Perpres

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai Kapan? Pertamina Tunggu Perpres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com