Mulai 2021, Bea Materai Diputuskan Satu Harga Jadi Rp 10.000 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mulai 2021, Bea Materai Diputuskan Satu Harga Jadi Rp 10.000

by Oki
03/Sep/2020 18:06
Mulai 2021, Bea Materai Diputuskan Satu Harga Jadi Rp 10.000

Lembaran Meterai Rp 6000 (foto News.demokrasi.co.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Rancangan Undang-undang Bea Materai dilanjutkan untuk diteruskan ke tingkat II atau Paripurna DPR untuk dijadikan undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bea materai pada 2021 hanya akan berlaku menjadi satu tarif yakni Rp 10.000 per lembar meterai. Demikian batas nominal dokumen yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta. Selama ini bea materai memiliki dua tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar.

Kendati demikian, Sri Mulyani juga menyebut tetap memberikan kepemihakan terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, di dalam RUU Bea Materai yang akan dilanjutkan ke Tingkat II, pemerintah juga melakukan pembebasan bea materai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan, dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya materai,” jelas Sri Mulyani di ruang rapat KK 1, Kamis (3/9/2020).

“Untuk saat terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai, ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum,” kata Sri Mulyani melanjutkan.

Dari 9 fraksi di DPR. Hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan catatan. PKS berpendapat, perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp 10.000 dan batasan dokumen di atas Rp 5 juta tidak senafas dengan penurunan PPh Badan.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan pembahasan RUU Bea Materai merupakan carry over dari pembahasan Komisi XI DPR keanggotaan 2014-2019.

“Pada 1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Materai ini sehingga pada raker kali ini Komisi XI DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap UU bea materai,” jelas Dito pada kesempatan yang sama.

“Apakah kita setujui pembicaraan tingkat 1 tentang bea meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 [paripurna]?” yang diikuti jawaban setuju oleh para anggota Komisi XI yang hadir secara fisik dan virtual.

(Sumber CNBC Indonesia)

Berita Sebelumnya

Isdianto – Suryani Deklarasi Maju Pilkada Kepri 2020

Berita Selanjutnya

Bertambah Lagi, Tenaga Medis di Kota Batam Positif Covid 19 Melonjak Jadi 91 orang

Berita Selanjutnya
Bertambah Lagi, Tenaga Medis di Kota Batam Positif Covid 19 Melonjak Jadi 91 orang

Bertambah Lagi, Tenaga Medis di Kota Batam Positif Covid 19 Melonjak Jadi 91 orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com