BatamNow.com – Terdakwa Radsrini Kusumandari (RK) binti Sigit Pramono alias Rima, perkara kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadi sorotan karena berstatus tahanan kota.
Aktivis HAM sekaligus Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus yang sering disebut Romo Paschal mengungkapkan keheranannya soal status tahanan rumah diberikan kepada wanita terdakwa kasus Undang-undang Perlindungan PMI itu.
Hal ini pun memantik tanya besar ketika Humas PN Batam seakan bungkam manakala dua kali dikonfirmasi BatamNow.com, Rabu (29/05/2024).
Kepada Juru Bicara I PN Batam, Benny Yoga Dharma dikonfirmasi tentang dasar hukum majelis hakim mengalihkan status penahanan menjadi tahanan kota, dimana sebelumnya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.
“Karena itu kami mendesak majelis hakim dapat menjelaskan apa alasan di balik semua ini supaya tidak ada salah persepsi dan dugaan kami yang keliru,” kata Romo Paschal kepada BatamNow.com, Rabu (29/05/2024).
Ia pun mengingatkan kepada majelis hakim bahwa hingga saat ini pemerintah masih kewalahan untuk memberantas perdagangan orang untuk dijadikan pekerja migran nonprosedural.
“Dan kami ingatkan para hakim masalah PMI dan perdagangan orang adalah atensi Presiden,” ujar Romo Paschal.
Romo Paschal meminta kejelasan dari PN Batam, hingga ia akan melaporkan para hakim yang menyidangkan perkara ini ke Mahkamah Agung.
“Jika ini tidak bisa dijelaskan dengan tuntas maka patut kami menduga ada permainan antar hakim dengan terdakwa. Kami sedang menyiapkan laporan ke badan pengawas di Mahkahmah Agung,” jelas Romo Paschal.
Diberitakan, perkara terdakwa RK masih dalam agenda pemeriksaan saksi ahli yang seyogianya dilaksanakan pada Selasa (28/05), namun ditunda ke Selasa (04/06) karena saksi belum bisa hadir.
Adapun terdakwa RK diduga melanggar Pasal 68 atau Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perusahaan PT KMS Batam pada 14 November 2023, diduga hendak mengirimkan 6 calon PMI dari Batam ke Taiwan tanpa persyaratan administrasi/ dokumen yang lengkap.
Dalam dakwaan kesatu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan terdakwa itu diancam pidana sebagaimana Pasal 81 UU 18/2017.
Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Atau dakwaan kedua, perbuatan terdakwa RK diancam pidana diatur dalam Pasal 83 beleid yang sama. Ancaman hukumannya juga penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sementara definisi status tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
Apakah masih ada terdakwa atau tersangka pengirim PMI ilegal yang bermohon tahanan kota dengan jaminan orang, tapi tak dikabulkan? (Aman)
Memang sudah layak integritas hakim kita di uji,terlebih dari jaksa,panitera… Baca Selengkapnya