BatamNow.com – Pernyataan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra saat menegur masyarakat pelaku pengambilan ilegal pasir di “tambang” tepi jalan menuju Bandara Hang Nadim, memunculkan problem etik.
Hal itu dikatakan Muryadi Aguspriawan, Ketua BEM UNRIKA periode 2024 dan Koordinator Wilayah BEM SI Sumbagut 2025, kepada BatamNow.com.
Video yang dipublikasikan melalui akun media sosial TikTok pribadi wakil wali kota Batam itu telah ditonton sebanyak 497 ribu kali, disukai 15 ribu lebih serta mendapat ratusan komentar, kini hangat diperbincangkan publik.
@liclaudiachandra Saat dalam perjalanan menuju Bundaran Bandara untuk memberikan semangat kepada para pekerja yang sedang menanam bunga di pot, saya bersama tim BP Batam menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir ilegal di pinggir jalan. Dari situ, kami langsung melakukan sidak di lokasi dan melaporkan ke kepolisian untuk diamankan karena kegiatan ini sangat membahayakan. Pengambilan tanah secara sembarangan dapat menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, dan tentu membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami langsung menghentikan aktivitas tersebut di tempat. Tidak ada toleransi bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang dapat merugikan Kota Batam. Ke depan, kami akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal. Penindakan akan dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk terhadap oknum yang tidak memiliki identitas resmi maupun pekerjaan tetap. Semua ini kami lakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan pembangunan Kota Batam. Mari bersama kita jaga kota ini🤍 #batam #batammaju #liclaudiachandra #lcc #asli ♬ suara asli – Li Claudia Chandra
Menurut Muryadi, terguran agar pelaku pengambilan pasir ilegal untuk “kembali ke kampung asal”, menyenggol problem etik dan administratif dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Muryadi menambahkan, dalam perspektif pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan, pendekatan yang bernuansa eksklusi sosial tersebut tidak hanya berpotensi memperuncing stigma terhadap kelompok masyarakat marginal, tetapi juga mengaburkan akar struktural dari praktik ilegal itu sendiri.
Ia juga memandang bahwa tindakan pengambilan pasir ilegal memang merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
“Namun penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan pendekatan represif atau retorika yang cenderung diskriminatif,” ujar Muryadi dalam pernyataannya resminya, Selasa (28/04/2026).
Menurutnya lagi, pernyataan yang menyarankan masyarakat untuk kembali ke daerah asal justru mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami kompleksitas persoalan sosial ekonomi yang melatarbelakangi tindakan tersebut, seperti kemiskinan, keterbatasan akses pekerjaan, serta lemahnya pengawasan terhadap distribusi sumber daya alam.
Dalam kerangka teori governance modern, katanya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan solusi berbasis kebijakan yang komprehensif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
“Bahwa narasi yang dibangun oleh pejabat publik seharusnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan tidak mengarah pada marginalisasi kelompok tertentu,” tegas Muryadi.
Dengan kata lain, ujarnya, negara tidak boleh hadir hanya sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai fasilitator kesejahteraan.
“Dan juga harus ada upaya mencari tahu dan mengusut siapa bos besar di balik pengambilan pasir ilegal itu,” tegasnya.
Di sisi lain, dia pun tidak menolerir tindakan masyarakat yang melakukan pencurian pasir juga perlu dikritisi sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Aktivitas tersebut, katanya, tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap degradasi ekosistem dan membahayakan infrastruktur publik.
“Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif bahwa eksploitasi sumber daya alam secara ilegal bukanlah solusi atas persoalan ekonomi, melainkan justru memperpanjang rantai kerentanan sosial,” ujarnya.
Dengan demikian, sebutnya, kritik ini menempatkan dua hal secara berimbang.
Pertama, perlunya pemerintah daerah memperbaiki pendekatan komunikasi dan kebijakan agar tidak bersifat eksklusif dan diskriminatif.
Kedua, pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis terhadap pelaku aktivitas ilegal.
Di akhir pernyataannya, Muryadi berpendapat sinergi antara pendekatan struktural dan kultural menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara berkelanjutan, sehingga tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberdayakan. (A)

