BatamNow.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penyidik KSOP Khusus Batam menangkap Kapal SB Cramoil Equity yang membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin selama tiga hari berturut-turut.
Kapal berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd ini mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (high seas).
Ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani membenarkan hal tersebut. “Ya (sudah ditangkap) dan nakhoda kapal berinisial CP (48 tahun) sudah ditahan di Polda Kepri. Saat ini berkas perkara sudah P-21 dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/01/2022).
Dijelaskan, dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil dan grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3. Berdasarkan Pasal 106 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia dilarang dan merupakan tindak pidana.
“Tersangka CP diduga melanggar Pasal 69 ayat 1 huruf d dan Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar,” terangnya.
Tak hanya itu, CP juga melanggar Pasal 328 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menetapkan, Setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Berdasarkan Pasal 233 ayat (1), pengangkutan limbah B3 dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
Lebih jauh dikatakan, penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut kerja sama operasi tingkat internasional “30 Days Operation at Sea 3.0” untuk menangani kejahatan di laut agar bisa dilaksanakan bersama-sama antar-kementerian dan lembaga di beberapa negara.
Kepada CP, akan dikenakan pasal berlapis. “Penerapan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera, diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran,” tukasnya.
Sebelumnya diinformasikan, pada 13 Juni 2021, KSOP Khusus Batam mendapat informasi Kapal SB Cramoil Equity berada di perairan Nongsa. Ketika diperiksa, diketahui kapal itu memiliki port clearance dengan tujuan high seas. Lalu, Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam.
Namun, selang dua hari, ternyata kapal tersebut masih tertambat di sana. Tim Patroli lantas memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3. Akhirnya, nakhoda kapal pun diringkus. (RN)