40 Emiten Bakal Delisting di BEI. Saham PT Sat Nusapersada dan Puri Global Sukses Melemah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

40 Emiten Bakal Delisting di BEI. Saham PT Sat Nusapersada dan Puri Global Sukses Melemah

19/Jan/2022 14:15
40 Emiten Bakal Delisting di BEI. Saham PT Sat Nusapersada dan Puri Global Sukses Melemah

Karyawan berada di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/01/2022). (F: Bisnis.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tercatat ada 40 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan delisting (dihapus). Saham yang didelisting membuat emiten dan investor tidak dapat lagi melakukan jual beli saham secara bebas di pasar modal.

Kepala Divisi Umum BEI Khadafi Mukrom dalam paparannya di Jakarta menyampaikan, BEI memiliki kewenangan untuk melakukan delisting yang merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi. BEI akan menghapus emiten tersebut dari daftar perusahaan publik. “Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting),” Khadafi Mukrom.

Ada tiga jenis delisting di pasar modal yakni, penghapusan sukarela terjadi karena emiten mengajukan sendiri. Berhenti operasi, bangkrut, merger, dan tidak memenuhi syarat otoritas bursa dapat menjadi penyebabnya.

Selain itu, ada pula suatu emiten yang ingin kembali menjadi perusahaan tertutup. Indikasi kesehatan keuangan atau tata kelola perusahaan yang kurang baik juga kerap menjadi alasan emiten mengajukan delisting. Para pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

Baca Juga:  KSP Moeldoko Minta Persoalan Mangkraknya Sertifikat Tanah Program Jokowi di Batam Bisa Dituntaskan Segera

Lalu, penghapusan paksa terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa. “Perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberikan peringatan ketidakpatuhan. Jika tidak digubris, maka bursa dapat melakukan force delisting dari pasar saham,” lanjutnya.

Aturan yang dimaksud adalah tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis dipertanyakan, tidak ada penjelasan selama 24 bulan.

Sementara itu, diketahui dua emiten asal Kepulauan Riau melantai di BEI, yakni PT Sat Nusapersada Tbk (dengan kode: PTSN) dan PT Puri Global Sukses Tbk (PURI). Dari pengamatan BatamNow.com, per 18 Januari, nilai saham kedua perusahaan tersebut menurun.

Hal ini dibenarkan Ekonom sekaligus Financial Market Specialist Lucky Bayu Purnomo. “Benar, saham PTSN dan PURI hari ini melemah,” ujar Lucky kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (18/01/2022).

Dia mengatakan, emiten PURI cenderung melemah untuk menguji level 360. Sementara PTSN juga melemah menguji level 211. Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan terjadi kenaikan pada esok hari. “Tentu ada peluang untuk naik, namun melihat tren esok hari,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Nakhoda Kapal Perusahaan Singapura Pembawa Limbah Beracun di Batam Bakal Kena Pasal Berlapis

Berita Selanjutnya

BP Batam Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Prima SPAM Batam

Berita Selanjutnya
BP Batam Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Prima SPAM Batam

BP Batam Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Prima SPAM Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com