BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis warga negara (WN) India Dahiya Dinesh dengan pidana denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan.
Nakhoda kapal tanker (MT) Wen Yao itu divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi.
Sidang vonis terhadap terdakwa Dahiya digelar pada Rabu (21/02/2024) di PN Batam. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim David membacakan amar putusan.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (07/02), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Dahiya didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” bunyi beleid itu.
Menukil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara ini bermula pada 15 November 2023, saat pemantauan oleh saksi Jundi Satya Pragosa beserta beberapa petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Kota Batam.
Pemantauan dilakukan terhadap perairan Nipah, Kota Batam. Petugas melacak kapal dengan menggunakan aplikasi VesselFinder, Marine Traffic, dan Marine Radar.
Lewat aplikasi, petugas menemukan kejanggalan terhadap kegiatan salah satu kapal, MT Wen Yao.
MT Wen Yao didapati melakukan perjalanan antarnegara yaitu Indonesia ke Malaysia atau sebaliknya tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi.
Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap dokumen kapal MT Wen Yao melalui Crew List dan didapati bahwa nakhodanya adalah Dahiya Dinesh warga India. (Aman)