Nakhoda WN India Divonis Denda Rp 75 Juta, Masuk Bawa Kapal Tanker ke Wilayah Indonesia Tanpa Izin Keimigrasian - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Nakhoda WN India Divonis Denda Rp 75 Juta, Masuk Bawa Kapal Tanker ke Wilayah Indonesia Tanpa Izin Keimigrasian

by BATAM NOW
23/Feb/2024 12:38
Nakhoda WN India Divonis Denda Rp 75 Juta, Masuk Bawa Kapal Tanker ke Wilayah Indonesia Tanpa Izin Keimigrasian

Terdakwa Dahiya Dinesh (kaos warna peach) didampingi penerjemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis warga negara (WN) India Dahiya Dinesh dengan pidana denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan.

Nakhoda kapal tanker (MT) Wen Yao itu divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi.

Sidang vonis terhadap terdakwa Dahiya digelar pada Rabu (21/02/2024) di PN Batam. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 75 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim David membacakan amar putusan.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (07/02), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Dahiya didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Terbaru Rempang, Bahlil Akui Proses Awal Penanganan Rempang Kurang Elegan

“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” bunyi beleid itu.

Menukil Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara ini bermula pada 15 November 2023, saat pemantauan oleh saksi Jundi Satya Pragosa beserta beberapa petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Kota Batam.

Pemantauan dilakukan terhadap perairan Nipah, Kota Batam. Petugas melacak kapal dengan menggunakan aplikasi VesselFinder, Marine Traffic, dan Marine Radar.

Lewat aplikasi, petugas menemukan kejanggalan terhadap kegiatan salah satu kapal, MT Wen Yao.

MT Wen Yao didapati melakukan perjalanan antarnegara yaitu Indonesia ke Malaysia atau sebaliknya tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi.

Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap dokumen kapal MT Wen Yao melalui Crew List dan didapati bahwa nakhodanya adalah Dahiya Dinesh warga India. (Aman)

Berita Sebelumnya

PT Garuda Indonesia Branch Office Batam Gelar Corporate Gathering, Sosialisasikan Program dari Pusat

Berita Selanjutnya

Dikunjungi Gubernur Ansar, Penghuni Rumah Singgah Jakarta Asal Kota Batam Senang dan Berterima Kasih

Berita Selanjutnya
Dikunjungi Gubernur Ansar, Penghuni Rumah Singgah Jakarta Asal Kota Batam Senang dan Berterima Kasih

Dikunjungi Gubernur Ansar, Penghuni Rumah Singgah Jakarta Asal Kota Batam Senang dan Berterima Kasih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com