BatamNow.com – Niko Nixon Situmorang SH MH menyayangkan pentersangkaan kliennya RNH, oleh polisi atas laporan beberapa konsumen ruko Bida Trade Center (BTC) di Tanjungpiayu.
Atas penetapan RNH sebagai tersangka, kuasa hukum PT BRB masih mendiskusikan langkah yang akan ditempuh. “Belum kita putuskan namun terbuka peluang kita melakukan praperadilan,” kata Niko kepada BatamNow.com, Kamis (12/10/2023).
Menurut Niko, permasalahan dengan beberapa konsumen ruko BTC hingga berujung penetapan tersangka kliennya bos developer PT Batam Riau Bertuah (BRB), seharusnya bukan perkara pidana.
“Ternyata perjanjian ini adalah perjanjian perikatan, tidak ada unsur penipuan dengan sengaja. Kecuali dia menjual ruko ternyata rukonya tidak ada, atau menjual lahan ternyata lahan itu bukan lahan dia,” jelas Niko kuasa hukum PT BRB, dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), katanya, telah diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Perlu kami jelaskan bahwa ini bukan pidana. Bahwa perjanjian yang dilakukan oleh PT Batam Riau Bertuah (PT BRB) dengan para konsumen yang melapor adalah perjanjian perikatan,” tambahnya.
Ia melanjutkan, PT BRB mengembangkan BTC dengan legalitas yang jelas. Dan terkait perselisihan dengan konsumen yang terjadi, sama sekali tak ada niat jahat dari kliennya.
Sejak permasalahan bergulir, ucap Niko, pihak PT BRB selalu kooperatif bila dipanggil petugas dan tak pernah menghindar.
PT BRB pun juga sudah menghadiri mediasi yang dilakukan di Mapolresta Barelang pada 14 Agustus lalu. Dalam pertemun itu, kliennya menegaskan ingin menyelesaikan permasalahan tersebut namun pihak konsumen masih pada tuntutannya.
“Kemudian ada permintaan-permintaan dari pihak konsumen yang tidak bisa kita penuhi. Permintaan seperti penghapusan denda, permintaan seperti pengelolaan pasar, parkir, sampah, dan keamanan dan permintaan maaf dan juga permintaan terhadap uang sebesar 3 M,” terang Niko.
Ia menegaskan lagi, kliennya tak punya niat jahat terhadap para konsumen ruko BTC.
“Di mana mens rea atau niat jahat melakukan kejahatan itu. Ketika saya sudah mau mengembalikan barang tetapi mereka tidak mau terima, kemudian saya harus jadi tersangka. Ini yang saya bilang seharusnya kepolisian menggunakan prinsip restorative justice,” jelasnya.
“Artinya karena kerugian yang ditimbulkan ini tidak seberapa banyak, kalau memang Rp 5 juta kali 11 orang kan masih berlaku restorative justice. Artinya penyelesaian yang berkeadilan, penyelesaian yang langsung. Jadi bukan seperti ini,” lanjutnya.
Diberitakan, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan RNH sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Tanjung Piayu, Sei Beduk, pada Senin (02/10/2023).
Para konsumen merasa dirugikan atas kelebihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang disetor ke PT BRB, perbedaan spesifikasi ruko, serta perbedaan luas tanah pada PPJB dengan yang ada di sertifikat.
Dalam konferensi pers pada Rabu (11/10), kuasa hukum PT BRB mengatakan kliennya memiliki niat baik dan siap menyelesaikan permasalahan dengan konsumen ruko BTC yang menyebut ada kelebihan bayar AJB, BPHTB, maupun perbedaan luas tanah. (LL)