Terbaru, Imigrasi Bolehkan WN Singapura Bebas Visa Kunjungan Wisata Maksimal 14 Hari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Travel Bubble BBS

Terbaru, Imigrasi Bolehkan WN Singapura Bebas Visa Kunjungan Wisata Maksimal 14 Hari

28/Jan/2022 17:03
Begini Suasana Terminal Feri Internasional Nongsapura di Hari Pertama Travel Bubble Batam Bintan – Singapura

Terminal Feri Internasional Nongsapura, Kota Batam sebagai pintu masuk ke kawasan Nongsa Sensation untuk wisman dari Singapura melalui skema travel bubble. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Travel bubble Batam – Bintan – Singapura (BBS) mendapat kabar baik, kini warga negara (WN) Singapura diberikan bebas visa kunjungan khusus wisata dengan durasi maksimal 14 hari dan tidak bisa diperpanjang.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Nomor IMI-0196.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE itu memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban  untuk melakukan pengendalian terhadap pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dalam rangka pelaksanaan travel
bubble BBS.

Menindaklanjuti SE terbaru ini, Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan Kanim Batam segera mempersiapkan TPI Nongsa serta personel di sana.

“Kita sambil menunggu informasi kapal masuk, sementara ini masih kosong. Nanti kalau ada kapal masuk akan kita informasikan,” ujar Tessa ke BatamNow.com, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga:  Travel Bubble BBS Belum Berjalan, dari Permit Pelabuhan Hingga Permintaan Bebas Visa

Dijelaskan dalam SE itu, WN Singapura akan diberikan bebas visa kunjungan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Telah berada di wilayah negara Singapura selama 14 (empat belas) hari, dan

2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI sebagai berikut:

  • Nongsa Terminal Bahari di Batam, Kepulauan Riau, atau
  • Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban, Kepulauan Riau,

3. Pada saat kedatangan di TPI melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan,
  • Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama,
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi.

Pelaksanaan kebijakan bebas visa kujungan khusus wisata ini akan dilakukan evaluasi secara periodik tiap 3 hari oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri yang kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (LL)

Berita Sebelumnya

Polisi Tetapkan Pembina SPN Dirgantara Batam Sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan

Berita Selanjutnya

Nyeleneh, Kemendagri Minta Gubernur Cepat Urus APBD Tapi Penetapan Sekda Kepri Diperlambat

Berita Selanjutnya
Bungkam Soal Sekdaprov Kepri, Dirjen Otda ‘Lempar Bola’ ke Mendagri

Nyeleneh, Kemendagri Minta Gubernur Cepat Urus APBD Tapi Penetapan Sekda Kepri Diperlambat

Comments 1

  1. Budi anto says:
    4 tahun ago

    Waw cakep ini ,sangat memajukan ekonomi batam khusus nya . Kami sebagai jasa rental mobil batam sangat berterima kasih ada progran travel babel ini . Semoga batam rame lagi di kunjungi oleh wisatawan manca negara .

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com