BatamNow.com – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor SH menegaskan akan memperkarakan baik secara pidana maupun perdata para pihak yang mengklaim sebagai pemilik MT Arman 114 (IMO 9116412).
Selain itu, advokat dari kantor hukum SCR & Partners Law Firm ini juga menyatakan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) bukan lagi nakhoda MT Arman 114 berbendera Iran itu.
Hal tersebut disampaikan lewat surat yang dikirimkan Viktor ke PTSP di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Rabu (03/07/2024).
“Bahwa klien kami akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya baik secara pidana maupun perdata sehubungan dengan adanya pihak-pihak lain yang melakukan klaim maupun penyataan kepemilikan atas kapal Arman 114 dan muatannya yang saat ini dijadikan alat bukti di persidangan atas perkara a quo,” jelas Sailing dalam surat tersebut.
Ia pun merincikan alasan-alasan Mahmoud tak lagi sebagai nakhoda/ kapten MT Arman 114.
Pertama, terdakwa sejak proses persidangan tidak mengakui sebagai kapten Kapal Arman 114 secara sepihak.
Kedua, terdakwa sejak persidangan pertama berlangsung tidak tinggal di Kapal Arman 114, tanpa adanya persetujuan maupun izin dari pemilik Kapal Arman 114.
Ketiga, terdakwa selama proses persidangan perkara a quo tidak pernah berkomunikasi dengan OMS selaku pemilik Kapal Arman 114 maupun pihak-pihak yang ditunjuk secara resmi sebagai perwakilan hukum di Indonesia maupun di luar negeri. Akan tetapi justru melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti mendaftarkan gugatan kepada pemilik Kapal Arman 114.
Keempat, terdakwa melakukan upaya-upaya menurunkan kru Kapal Arman 114 dari kapal dan menaikkan kru asing secara sepihak tanpa izin dan pemberitahuan kepada pemilik Kapal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Antara lain: Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Gakkum Kementerian Lingkungan dan Kehutanan dengan bantuan agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.
Kelima, terdapat kerusakan pada perangkat CCTV, internet dan komputer dan peralatan lainnya di dalam kapal yang diduga dilakukan oleh terdakwa dan/atau kru kapal asing sampai saat ini tidak diketahui identitasnya, maupun agen yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri.
Kerusakan itu diketahui setelah dilakukan pengecekan lanvaung di atas kapal yang oleh OMS dan perwakilan dari Kedutaan Besar Republik Islam Iran sebagai Negara Bendera (Flag state) dari Kapal serta didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Gakkum KLHK Batam pada 27 Juni 2024.
Selain itu, pada 27Juni 2024, terdakwa tidak hadir di persidangan pembacaan putusan di PN Batam. Jaksa maupun penasihat hukum tidak mengetahui keberadaan Mahmoud.
Mengenai hal itu, Ocean Mark Shipping Inc sebagai pemilik MT Arman 114 menyatakan:
Pertama, terdakwa tidak menjadi bagian dari Kapal Arman 114 yang dimiliki atas nama perusahaan yang manajemennya adalah Mr Mehdi Yousefi sesuai dengan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran. Sehingga atas perbuatan terdakwa di atas, pihaknya tidak bertanggung jawab hukum apapun menyangkut kedudukan dan segala perbuatan hukum terdakwa dalam perkara a quo.
Kedua, OMS adalah perusahaan Asing yang menjunjung dan menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia dalam perkara a quo dan mengutuk keras tindakan terdakwa yang mencederai dan tidak menghormati proses hukum yang berlangsung pada perkara a quo di Indonesia.
Ketiga, OMS dengan segala upaya sebagai pihak yang memiliki Kapal Arman 114 dan kargo di dalamnya akan mempertahankan kepentingannya untuk dapat dimintai keterangannya sebagai oemilik yang sah oleh najelis hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Batam dan tunduk serta taat pada proses hukum yang berlangsung di Indonesia.
Keempat, OMS adalah pemilik yang sah atas Kapal Arman 114 sesuai data-data dokumen yang disita oleh Kejaksaan Negeri Batam dan dinyatakan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Islam Iran.
Perusahaan tersebut akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan Hukum Internasional demi membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan atas Kapal Arman 114 dan dokumen–dokumen kapal serta muatan didalamnya yang saat ini disita oleh Kejari Batam dan dijadikan alat bukti dalam perkara a quo.
Keberadaan terdakwa Mahmoud yang tidak ditahan dalam perkara perlindungan lingkungan membawanya ke kursi pesakitan, masih menjadi misteri.
Pasalnya, Mahmoud mangkir tanpa pemberitahuan saat digelar persidangan di PN Batam pada Kamis (27/06) lalu.
Hari ini, Kamis (04/07), seyogianya sidang lanjutan masih dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Mahmoud.
Mahmoud didakwa melakukan tindak pidana mengubah mutu baku air di perairan Laut Natuna Utara, ditangkap pada Juli 2023 oleh patroli Bakamla.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Mahmoud dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu barang bukti berupa kapal supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dituntut agar disita untuk negara. (Aman)