Oknum ASN Kota Batam Diduga Tipu Pengusaha Jakarta Rp 1,1 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Oknum ASN Kota Batam Diduga Tipu Pengusaha Jakarta Rp 1,1 Miliar

by BATAM NOW
11/Mar/2022 13:29
Oknum ASN Kota Batam Diduga Tipu Pengusaha Jakarta Rp 1,1 Miliar

Iskandar Halim (kanan) bersama tim pengacara di Polres Metro Jakarta Pusat. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batam, Kepulauan Riau, kini tengah bergulir di Polres Jakarta Pusat.

Korbannya EW (55 tahun) seorang pengusaha, yang telah menyerahkan uang Rp 1,1 miliar kepada oknum ASN di Batam, berinisial SKL.

“Klien kami dijanjikan bakal diberi proyek pekerjaan pembuatan kapal di Kota Batam oleh SKL yang bekerja di Kelurahan Belakang Padang, Kota Batam,” kata kuasa hukum korban, Iskandar Halim SH MH di Polres Jakarta Utara, Kamis (10/03/2022).

Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah ke Batam untuk menemui SKL, namun tidak berhasil. “Kami coba menghubungi Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Oleh Wali Kota Batam, kami diarahkan menemui Inspektorat Kota Batam,” terangnya.

Pihak Inspektorat berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap SKL dalam dua hari. “Setelah dua hari, pihak Inspektorat Kota Batam menghubungi saya dan menegaskan sudah memerintahkan SKL untuk berkomunikasi dengan EW,” lanjutnya.

Dia menambahkan, pasca laporan mereka ke Polres Metropolitan, Jakarta Pusat, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, SKL tidak pernah menghubungi EW. “Perintah Wali Kota Batam dianggap angin lalu dan isapan jempol oleh SKL,” tandas Iskandar.

Baca Juga:  Penyidik KPK Dalami Sejauh Mana Pengetahuan Hendra Asman Soal Penentuan Jatah Kuota Rokok dan Mikol di BP Bintan

Dalam pemeriksaan saksi yang sudah berjalan, sambungnya, diketahui bahwa benar EW telah menyerahkan uang kepada SKL sebesar Rp 1,1 miliar dengan janji akan mendapatkan proyek galangan kapal. Namun, sekian lama proyek tersebut tak kunjung ada.

Menurut Iskandar, saksi yang dihadirkan bekerja dengan SKL untuk menampung dana dari EW. Oleh SKL, uang tersebut diminta ditransfer ke rekening FR, seorang wanita yang menurut keterangan saksi adalah istri gelap dari SKL.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memanggil SKL, pun belum menetapkan status tersangka. “Pemeriksaan masih berlanjut,” tutup Iskandar. (RN)

Berita Sebelumnya

Begini Sejarah “Kekeluargaan” Abidin Fan, Bos Sat Nusapersada dengan Belius Hasibuan

Berita Selanjutnya

Anak Lebih Kebal Covid-19 Omicron, Mitos atau Fakta?

Berita Selanjutnya
Panduan Orang Tua Rawat Bayi dan Balita yang Terinfeksi Covid

Anak Lebih Kebal Covid-19 Omicron, Mitos atau Fakta?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com