Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Pemred Media Siantar Ditangkap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Pemred Media Siantar Ditangkap

by BATAM NOW
26/Jun/2021 07:24
Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap Polisi di Cakung

Ilustrasi penangkapan. (F: iStockphoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Medan – Oknum TNI berinisial Praka AS yang diduga menjadi eksekutor pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal (46) pemimpin redaksi (Pemred) media online di Kota Pematangsiantar ditangkap di salah satu rumah kosan di Tebingtinggi.

“Hasil pendalaman informasi yang diterima sudah dilakukan penangkapan inisial AS yang merupakan bagian dari kelompok pelaku (pembunuhan),” kata Kapendam I/ BB, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga kepada CNNIndonesia, Jumat (25/06/2021).

Dilansir CNN Indonesia, Donald menyebutkan Kodam 1/BB telah membentuk tim investigasi bekerjasama dengan Polda Sumut. Saat ini, tambah Donald, petugas masih mendalami kasus itu dan A masih menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB.

“Kasusnya masih dikembangkan. Saat ini yang bersangkutan berada di Pomdam I/BB untuk penyidikan. Kita akan tindak tegas siapapun yang terlibat. Kodam 1/BB telah membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus ini,” ucapnya.

Diketahui Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal (46) pemimpin redaksi (Pemred) media LasserNewsToday di Kota Pematangsiantar, Sumut.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan kedua tersangka yakni S (57) pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto yang merupakan otak pelaku pembunuhan dan anak buahnya berinisial Y. Pembunuhan itu diduga melibatkan oknum TNI berinisial A.

Pembunuhan dilatarbelakangi karena S kesal terhadap Mara yang sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu. Agar kasus tersebut tidak diberitakan, Mara meminta jatah Rp 12 juta per bulan dengan setiap harinya 2 butir ekstasi dari tempat hiburan malam tersebut

Panca mengatakan Mara Salem ditembak dengan menggunakan senjata api buatan Amerika. Namun dia mengklaim senjata api itu bukan berasal dari Kesatuan TNI, melainkan dari perdagangan ilegal.

“Nomor registernya jelas buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar. Bisa saja masuk dari penggelapan dan perdagangan senjata api. Tapi yang jelas sudah kami cek tidak teregister di kesatuan (TNI). Nanti akan kami dalami terus,” ujarnya.(*)

Berita Sebelumnya

Pelajari Pengelolaan KPBPB Batam, Pansus KBN DPRD Provinsi DKI Jakarta Kunjungi BP Batam

Berita Selanjutnya

Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?

Berita Selanjutnya
Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?

Benarkah Penolak Vaksin Dilarang Terima Bansos hingga Bikin SIM?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com