BatamNow.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari mengapresiasi tindakan penertiban reklame bermasalah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Penertiban telah dilakukan sejak awal Juni dan sampai saat ini masih berlangsung di sejumlah ruas jalan utama Batam.
Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam menyatakan langkah ini dilakukan untuk menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah Kota Batam.
Menurut Lagat, reklame itu bermasalah diduga karena perizinan penetapan lokasi (PL), kewajiban uang wajib tahunan (UWT), himgga persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu dikenal sebagai IMB.
“Penertiban reklame yang bermasalah diperkirakan karena penyelenggaraan reklame tidak memiliki PL dan membayar WTO untuk sewa lahan ke Badan Pengusahaan Batam, tidak memiliki PBG dan tidak membayar pajak reklame,” kata Lagat, Kamis (19/06/2025) malam.
Informasi yang didapat Ombudsman menyebutkan bahwa sudah sejak lama permasalahan reklame ini dibiarkan dan minimnya tindakan penertiban oleh Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR).
Tertib penyelenggaraan reklame sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.
“Terkait penentuan izin titik reklame juga sudah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame,” ujarnya.

Namun, diduga banyak perusahaan biro iklan sebagai penyelenggara reklame tidak patuh pada kedua peraturan tersebut.
Jumlah reklame yang ditertibkan cukup banyak. Pembongkaran dilakukan oleh pemilik reklame dan, apabila melewati batas waktu yang ditentukan untuk membongkar sendiri, maka TPTR akan melakukan pembongkaran.
“Terlihat material reklame yang telah dibongkar banyak bergelatakan di pinggir jalan sebelum diambil oleh pemiliknya atau diangkut oleh tim ke kantor Bapenda Batam,” jelas Lagat.
Sebenarnya, peluang optimalisasi potensi PAD dari pajak reklame cukup besar. Tarif pajak reklame ditetapkan 20 persen dari nilai reklame, sedangkan khusus iklan rokok sebesar 25 persen. Penentuan nilai reklame telah diatur dalam lampiran Perwako Nomor 50 Tahun 2024.

Penentuan wilayah pemasangan reklame juga sudah diatur, mulai dari Zona I–VI yang meliputi kawasan pemerintahan dan kawasan Bandara Hang Nadim, Zona III kawasan pelabuhan dan jalan-jalan umum.
Setiap penyelenggara reklame wajib membayar uang jaminan bongkar reklame sebesar 20 persen. Apabila pemilik lalai membongkar sendiri reklame yang telah habis masa berlakunya atau tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dilakukan pembongkaran oleh TPTR dan uang jaminan tidak dikembalikan.
Pemerintah Kota Batam telah membentuk Tim Penyelenggara Reklame (TPR) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, terdiri dari DPMPTSP, Cipta Karya, BPKAD, Bapenda, Satpol PP, Dinas Bina Marga, Perkim, Dishub, dan unsur organisasi perangkat daerah lainnya.
“Tim ini bertugas memberikan rekomendasi teknis kepada Wali Kota Batam atas permohonan reklame, melakukan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame, dan melakukan evaluasi atas penyelenggaraan reklame,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penertiban reklame bermasalah, telah dibentuk Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) oleh Bapenda.
“Tugasnya adalah melakukan pengawasan, penertiban, dan pembongkaran tayang reklame,” ujar Lagat.
Ombudsman menyarankan agar Wali Kota Batam menugaskan Inspektorat untuk melakukan pengusutan mengapa penertiban reklame bermasalah tidak dilakukan selama ini, karena dimungkinkan terjadi pembiaran atau persekongkolan dengan perusahaan pemilik reklame.
“Tentunya hal ini berdampak pada penerimaan pajak reklame dan mempengaruhi penerimaan PAD Batam selama ini,” jelas Lagat.
Lagat menegaskan, bila ada indikasi kuat penyimpangan oleh oknum tim yang ditugaskan mengawasi dan menertibkannya, “Maka dapat melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum dan memprosesnya sesuai hukum berlaku”. (A)

