Ombudsman Kepri Desak Transparansi BP Batam Jelaskan Isu Penggantian Pengelola Pelabuhan Batu Ampar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ombudsman Kepri Desak Transparansi BP Batam Jelaskan Isu Penggantian Pengelola Pelabuhan Batu Ampar

28/Mei/2025 18:41
Ombudsman Kepri Surati Wali Kota Batam Terkait Polemik Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (F: Dok. BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) , Dr Lagat Siadari, menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi utuh terkait kabar pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Baatu Ampar oleh BP Batam terhadap Persero Batam.

“Ombudsman belum mendapatkan informasi lengkap mengenai pemutusan kontrak konsesi pengelolaan pelabuhan peti kemas Batu Ampar oleh BP Batam kepada PT Persero Batam,” kata Lagat dalam keterangannya kepada BatamNow.com, Rabu (28/05/2025).

Meskipun begitu, ia mendesak BP Batam maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk transparan dan segera memberikan keterangan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Ia menilai, ketertutupan informasi ini berpotensi menciptakan spekulasi liar di tengah masyarakat dan pelaku usaha.

Lagat mengaku telah menghubungi beberapa pihak secara informal, namun belum ada pernyataan pasti. “Pihak-pihak yang kami hubungi tidak secara eksplisit membenarkan maupun menyangkal kabar tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut juga terkesan janggal, mengingat BP Batam baru saja menanamkan investasi besar di pelabuhan tersebut.

“Kami merasa aneh jika informasi ini benar, karena belum lama BP Batam menggelontorkan dana sekitar Rp 1,2 triliun untuk pengadaan empat unit Ship-to-Shore (STS) crane,” ungkap Lagat.

Kolam Dermaga di Pelabuhan Batu Ampar yang di tepinya terdapat 1 unit STS Crane. (F: BatamNow)

Lebih lanjut, ia menyoroti pernyataan pimpinan BP Batam yang belum lama ini menyampaikan bahwa Pelabuhan Batu Ampar sedang dalam proses pengembangan dan ditargetkan mampu melayani hingga 1 juta TEUs kontainer dalam waktu dekat.

“Atas dasar itu, menjadi penting untuk mempertanyakan apa urgensinya pengalihan pengelolaan pelabuhan dari BUMN ke pihak swasta, terlebih jika melibatkan konsorsium asing,” tegasnya.

Lagat juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah pusat tentu akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah strategis tersebut.

Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, aset milik BUMN harus melalui mekanisme lelang terbuka dalam proses konsesi.

Baca Juga:  Simpang Siur Alokasi Lahan di Rempang, Menteri ATR/ BPN: HPL BP Batam Hanya 600 Hektare

“Pengalihan pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar seharusnya dilakukan melalui lelang terbuka kepada badan usaha dalam dan luar negeri atau konsorsium yang berminat,” jelasnya.

Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Ia kemudian mencontohkan pengelolaan Bandara Hang Nadim Batam yang telah dialihkan secara resmi kepada konsorsium PT Bandara Internasional Batam (BIB) sejak 2022. Konsorsium ini terdiri dari PT Angkasa Pura I (51%), Incheon International Airport Corporation (30%), dan PT Wijaya Karya Tbk (19%).

Ombudsman RI, lanjut Lagat, berharap bila memang akan ada transisi pengelola Pelabuhan Batu Ampar, sejatinya harus berlangsung transparan, cepat, dan tidak mengganggu pelayanan jasa kepelabuhanan bagi para pengguna jasa logistik dan kontainer.

Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam. (F: BatamNow)

Diberitakan, Pelabuhan Batu Ampar akan segera dikelola oleh badan usaha (BU) swasta baru, menggantikan posisi PT Persero Batam yang kontraknya sejatinya masih tersisa 35 tahun lagi.

PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam), yang sebelumnya mengelola Dermaga Utara dan Terminal Peti Kemas (TPK) Tahap 1 berdasarkan perjanjian 37 tahun, sejak 1 November 2023, dikabarkan harus menghentikan operasionalnya lebih awal.

Penunjukan pengelola baru dikabarkan telah ditetapkan dalam sebuah rapat singkat pada Senin (26/05/2025), yang berlangsung di Kantor BP Batam.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa Konsorsium Interport dan ICTSI (International Container Terminal Services Inc.), operator pelabuhan global asal Filipina, akan menjadi mitra pengelola baru Batu Ampar.

Konsorsium itu telah membentuk PT Batu Ampar Container Terminal.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada rilis atau klarifikasi resmi dari pihak BP Batam mengenai pemutusan kontrak konsesi tersebut. Konfirmasi yang dilayangkan pun tak direspons. (A)

Berita Sebelumnya

Apindo Batam: Kemungkinan Kuat Alasan Penggantian Pengelola BT Ampar, Meski Apresiasi Kinerja Persero

Berita Selanjutnya

SMSI Bintan dan GAN Kepri Lawan Premanisme Lewat Edukasi dan Kolaborasi

Berita Selanjutnya
SMSI Bintan dan GAN Kepri Lawan Premanisme Lewat Edukasi dan Kolaborasi

SMSI Bintan dan GAN Kepri Lawan Premanisme Lewat Edukasi dan Kolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com