BatamNow.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari meminta proses lelang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam yang masih tahap prakualifikasi untuk dilakukan secara transparan.
Menurut Lagat para pesertanya harus dipublikasikan, karena bukan informasi yang dikecualikan. “Jika tidak, proses lelang ini bisa menjadi maladministrasi,” ujarnya menjawab BatamNow.com, Rabu (28/07/2021).
Kata Lagat, lelang operator SPAM Batam ini menjadi krusial karena menyangkut pelayanan publik.
“Jadi kita nggak mau kecolongan lagi lah. Jujur, kita kecolongan sejak November lalu karena ada janji dari Deputi IV menjamin pelayanan air tidak terganggu bahkan akan lebih bagus,” jelas Lagat.
“Eh, tiba-tiba muncullah PT Moya yang nggak jelas kualitasnya ini,” sesalnya.
Lagat juga menyayangkan penyelenggaraan lelang pengelola SPAM Batam yang terlambat dari jadwal.
Pengumuman pelaksanaan lelang SPAM Batam baru dilaksanakan pada 12 Juli 2021. Ditawarkan dua paket kerja sama, yaitu Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Hulu Batam dan Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Hilir Batam.
“Karena janji BP Batam ketika itu, Moya hanya 6 bulan maksimum. Sehingga perkiraan kita waktu itu sampai bulan lima [Mei] saja,” jelasnya.
Lagat jelaskan, ia sebenarnya berharap bahwa di awal tahun 2021 lalu, BP Batam seharusnya sudah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) dan bahan-bahan lelang.
“Termasuk penyusunan HPS, lalu rancangan kontrak, apa hak dan kewajiban. Harapan kita sudah selesai di awal tahun kemarin,” ujarnya.
Terkait hal ini, kata Lagat, telah disampaikan dua tahun sebelumnya kepada Deputi IV BP Batam, yang pada saat itu mengatakan SPAM Batam akan diswakelola dan dijamin lebih bagus daripada pengelola sebelumnya, PT ATB.
“Rupanya pepesan kosong yang disampaikan oleh Deputi IV ketika itu,” kata Lagat.
Lagat juga mengilas balik penunjukan langsung PT Moya Indonesia sebagai mitra SPAM Batam dalam operating & maintenance (O&M). Kala itu, dicitrakan bahwa PT Moya Indonesia berpengalaman di tempat lain dalam hal pengelolaan SPAM.
“Tapi kita tahu sendiri bagaimana PT Moya beroperasi selama ini kan? Dan runyamnya lagi PT Moya ini diperpanjang hingga Oktober nanti,” ucap Lagat.
Lagat pun meragukan kekuatan road map BP Batam dalam penentuan pengelola SPAM jika mengamati proses dari masa transisi hingga ke lelang.
“Targetnya itu kapan. Dan mereka nggak melakukan evaluasi terhadap PT Moya,” katanya.
Kemudian Lagat juga berpesan kepada peserta lelang untuk betul-betul belajar dari pengalaman pengelolaan air minum di Kota Batam.
“Misal, apa kelemahan ATB dulu. Katanya dari sisi kontrak, kecilnya pendapatan BP Batam. Nah oke, tapi dari segi teknis, kan tidak terbantahkan ATB waktu itu cukup bagus. Secara teknis ya,” jelas Lagat.
Ia contohkan lagi, PT Moya Indonesia yang mengelola SPAM Batam sejak November tahun lalu hingga sekarang masih dikeluhkan banyak (masyarakat) konsumen air minum.
Beberapa keluhan pelanggan SPAM Batam, kata Lagat, mulai dari stressed-area yang bertambah, tanggap daruratnya yang tidak jelas. Kemudian komunikasi publiknya yang kurang dalam penyelesaian pengaduan dan ia juga berpendapat kualitas air agak menurun.
“Cukuplah kita dengar itu stressed-area. Omong kosong itu, itu seharusnya kewajiban BP Batam untuk mengadakannya,” tegasnya.
Menurut Lagat, proses lelang operator SPAM Batam ini harusnya merujuk ke Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Catatan BatamNow.com, salah satu dasar pelaksanaan lelang atas Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan SPAM Batam ini adalah Permenkeu No 59/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, tanpa menggunakan Perpres 16/2018.
Mengetahui hal ini, Lagat menekankan bahwa seharusnya pelaksanaan Permenkeu 59/PMK.06/2020 ini tidak bertentangan dengan Perpres 16/2018.
“Nah, kalau bertentangan ya kita kembali ke hierarki perundang-undangan menurut UU 12 Tahun 2011. Yang lebih tinggi kan Perpres, artinya tetap acuannya harus Perpres ini dulu,” jelasnya.
Ia berpendapat pengejewantahan dari Perpres dimaksud, baru boleh menggunakan peraturan perundang-undangan yang lain seperti Permen, Perda atau Perka BP Batam.
“Tapi tidak boleh bertentangan,” tegasnya sekali lagi.
Dijelaskan Lagat, jika melihat Perpres 16/2018 ada 7 prinsip dalam penerapan pengadaan barang/ jasa pemerintah.
“Ada efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Seharusnya sejak awal hingga akhir ini dilaksanakan,” katanya.
Harusnya Pokja Mempublish Nama-nama Perusahaan Peserta Lelang
Sebagai contoh penerapan prinsip dalam Perpres 16/2018 itu, Lagat mengatakan seharusnya BP Batam, dalam hal ini Pokja pengadaan barang/jasa, harus mem-publish nama-nama perusahaan yang mengikuti lelang pengelola SPAM ini.
Terkait transparansi daftar peserta lelang, Lagat telah mencoba menanyakan ke Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar.
Kemudian Lagat juga menghubungi Direktur Fasilitas dan Lingkungan BP Batam Binsar Tambunan.
”Mohon maaf Pak, saya karena pelaksana saja, jadi tidak berwenang memberikan informasi apapun. Arahan Kepala BP Batam ke Kabiro Humas,” ujar Lagat menirukan jawaban Binsar.
“Saya kira ini salah satu bukti sepertinya agak tertutup panitia atas informasi lelang ini,” tambahnya.
Sementara, Dendi pun akhirnya menghubungi Lagat, Rabu (28/07). Lagat pun mendesak Kepala BP Batam melalui Kabiro Humas agar segera mengumumkan badan usaha yang mengikuti dan memenuhi prakualifikasi.
Lagat katakan, dirinya pun sempat berdebat dengan Dendi terkait keterbukaan data badan usaha peserta lelang di tahap prakualifikasi itu.
“Ini kan bukan daftar informasi yang dikecualikan. Nah, katanya data itu belum ada di mereka tapi akan dicoba disampaikan ke Kepala BP Batam,” begitu Lagat mengulang komunikasinya dengan Dendi.
“Ingat, pengguna jasa pelayanan nanti bukan BP Batam tapi masyarakat. Wajar dong masyarakat tahu siapa yang akan melayani mereka nanti,” jawab Lagat.
Dendi balik menjawab, “Setuju. Akan saya sampaikan Pak.”
BatamNow.com pun meminta pandangan Lagat, apakah bila tidak dilakukan publikasi bisakah dikategorikan sebagai maladministrasi?
Berbaik sangka, Lagat membeber kemungkinan masih ada komunikasi yang kurang lancar dalam pelaksanaan lelang SPAM Batam ini. “Tapi jika mereka bersikeras, bisa jadi nanti akan maladministrasi,” jelasnya.
“Kita minta ketetapan apakah daftar peserta lelang itu rahasia atau bukan, dikecualikan atau bukan. Kalau bukan, publikasikan. Wajib,” tegasnya.
Lagat Tidak Ingin Badan Usaha yang Abal-Abal
Lagat berpesan, pada tahap pengumuman kualifikasi peserta lelang SPAM Batam nanti juga harus diumumkan deskripsi perusahaannya secara jelas.
“Ini perusahaan apa, konsorsium apa, siapa pemiliknya lalu punya pengalaman di mana, berapa tahun dan kemampuannya apa. Kita nggak mau lah membeli kucing dalam karung,” ujarnya.
Ia ingatkan, BP Batam ini sedang mencari mitra yang akan mengurus pelayanan air yang merupakan hak dasar manusia.
“Kita ingin tahu, apakah perusahaan yang menang nanti memiliki kemampuan, kompetensi, SDM, modal dan pengalaman. Cukuplah sudah pengalaman kita dengan Moya ini, nggak jelas ini,” tegasnya.
Yang menjadi potensi masalah lagi, kata Lagat, adalah masa penyesuaian yang akan dibutuhkan oleh perusahaan baru nanti untuk mengelola SPAM di Kota Batam.
“Artinya kita tidak ingin nanti badan usaha yang ditunjuk itu adalah badan usaha yang abal-abal. Modalnya ada tapi pengalamannya nggak ada atau pengalamannya ada tapi SDM-nya kurang,” Lagat menguraikan.
Menurutnya, modal, pengalaman dan SDM yang mumpuni adalah hal penting yang menentukan kuantitas dan kualitas pelayanan oleh operator SPAM yang baru, kelak.
“Masalah air ini sangat vital lho, jangan main-main,” lanjutnya.
Melihat hal-hal disebutkan di atas, Lagat pun meragukan keseriusan BP Batam dalam pengelola air minum di Kota Batam.
Dalam pengadaan lelang ini juga Lagat berpesan harus ada fairness (keadilan). Menurutnya panitia lelang harus imparsial tidak berpihak sehingga perlu publikasi sejak awal mengenai para peserta lelang.
“Publikasikan saja. Kepala BP Batam nanti kalau ada tanggapan dari masyarakat tampung saja. Jadikan itu sebagai salah satu kebijakan untuk menentukan pemenang,” pesannya.
Terkait pembagian operator SPAM Batam menjadi dua bagian yakni hulu dan hilir, Lagat mengapresiasinya.
“Sehingga kalau bermasalah di hulu, di hilir masih bisa dioptimalkan. Begitu juga sebaliknya,” katanya.
Dengan pembagian ini, dapat meringankan beban operator SPAM Batam ke depannya. “Kalau Relang [Rempang-Galang] itu dibuka, cakupan wilayahnya kan akan semakin luas,” ujarnya.
Lagat tekankan lagi peserta lelang operator SPAM Batam harus memiliki kompetensi, SDM, pengalaman dan modal yang kuat. Dan pelaksanaan lelang itu tidak boleh berpihak. Mesti dilaksanakan secara adil dan fair.
“Jangan ada udang di balik peyek terkait tender ini. Itu berbahaya dan akan berdampak luas karena kontraknya akan panjang. Jangan kita tersandera dengan pelayanan yang buruk,” pungkas Lagat.(JS)