BatamNow.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyurati Wali Kota Batam terkait kenaikan tarif parkir yang mendapat resistensi dari masyarakat.
Surat itu sebagai tindak lanjut pertemuan Ombudsman Kepri yang meminta klarifikasi Panitia Khusus DPRD Batam, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam pasa Rabu (24/01), terkait kenaikan parkir yang diberlakukan sekitar medio Januari 2024.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mengamini bahwa kenaikan tarif parkir telah sesuai mekanisme.
Dijelaskan, mekanismenya sudah sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disahkan Oktober 2023, mendapat persetujuan dari Gubernur Kepri dan Mendagri untuk diundangkan pada 5 Januari 2024.
“Jd Ombudsman menilai prosesnya sudah berjalan dgn baik maka tidak bisa mempersoalkan prosentase kenaikannya. Namun Ombudsman sudah menyurati Walikota Batam agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat secara masiv. Juga saran perbaikan tata kelola layanan parkir agar lebih baik lagi,” jelas Lagat Siadari kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Jumat (26/01/2024).
Ada 5 saran Ombudsman Kepri terkait perbaikan pengelolaan parkir yang dimuat dalam surat bernomor B/0028/PC.01-05/I/2024, ditujukan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Kelimanya sebagai berikut:
- Agar memaksimalkan sosialisasi penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan yang lebih luas kepada seluruh lapisan masyarakat;
- Agar memaksimalkan penerimaan retribusi parkir melalui opsi parkir berlangganan dengan memperbanyak membuka layanan registrasi parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam dan lokasi lainnya untuk memudahkan akses masyarakat;
- Agar memastikan ketersediaan anggaran mendukung pelayanan parkir yang baik dalam hal ini penyediaan seragam dan atribut Juru Parkir (Jukir), Bimbingan Teknis bagi Jukir, penyediaan karcis, serta infrastruktur pendukung pembayaran parkir secara elektronik/ parkir berlangganan, dan lain sebagainya;
- Agar mengoptimalkan pengawasan terhadap Jukir dan melakukan penindakan atas penyimpangan; dan
- Agar menyediakan akses informasi dan kanal pengaduan bagi masyarakat penerima layanan parkir.
“Kami berharap saran yang disampaikan dapat dijalankan dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya,” pinta Lagat dalam siaran pers Ombudsman Kepri.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun meminta Pemerintah Kota Batam untuk menyampaikan hasil pelaksanaan atas saran tersebut dalam waktu yang patut.

Diberitakan, masyarakat pengendara kendaraan di Batam masih banyak yang menolak kenaikan tarif parkir, baik yang di luar ruang milik jalan (Rumija) maupun di tepi jalan umum.
Pasalnya, kenaikan tarif parkir di Batam mulai dari 100 persen hingga 150 persen. Belum drop off gratis parkir kini hanya diberi toleransi 5 menit padahal sebelumnya hingga 15 menit. (Aman)

