Ombudsman Koordinasi dengan Kedeputian KPK di Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos di Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ombudsman Koordinasi dengan Kedeputian KPK di Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos di Kepri

Adu Cepat KPK dengan Kejari Batam di Kasus SMKN 1 dan SIMRS BP Batam? Ketua DPP LI-Tipikor: BPKP Kepri Juga Harus Masuk Radar KPK

30/Sep/2022 20:42
Satu Per Satu Pegawai Undur Diri Usai KPK Dianggap Tak Sama Lagi

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (F: Tirto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – KPK mulai memantau berbagai penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kepulauan Riau, kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari.

Menurut Lagat, Ombudsman Kepri dalam beberapa subtansi laporan/pengawasan melakukan koordinasi dengan Kedeputian Pencegahan KPK, salah satunya subtansi potensi penyalahgunaan dana BOS di sekolah.

“Beberapa waktu lalu koordinasi kami dengan KPK soal pengelolaan PPDB sekolah negeri, soal pengelolaan pertanahan di BP Batam dan potensi penyimpangan pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Lagat menjawab BatamNow.com pada Jumat (30/09/2022).

Sementara itu penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS dan uang komite SMK Negeri 1 Batam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga kini masih terkatung-katung.

Hampir 7 bulan penyidikan kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam yang awalnya ditaksir hampir Rp 1 miliar itu tak kunjung ditetapkan tersangkanya.

Tidak hanya kasus dana BOS dan uang komite SMKN 1 Batam periode 2018-2020, penyidikan dugaan korupsi di pengadaan Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2020 sebesar Rp 1,2 miliar juga tak kunjung ditetapkan tersangkanya.

Adapun alasan Kejari Batam belum menetapkan tersangka di kedua kasus ini karena penghitungan kerugian keuangan negara belum difinalisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Informasinya dari BPKP disampaikan kepada kami untuk SMK 1 minggu ini namun harinya belum tahu, kemudian SIMRS masih tahap penghitungan,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso kepada BatamNow.com, Selasa (27/09).

Baca Juga:  Gubernur Ansar Minta KPK dan Kemendagri Fasilitasi Partisipasi Interest dan Optimalisasi Labuh Jangkar

Ketika dikonfirmasi balik pada Jumat (30/09) sore, Aji belum merespons pesan WhatsApp dari redaksi BatamNow.com.

Khusus untuk proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam sudah memakan waktu sekitar 45 hari kerja. Untuk kasus SIMRS BP Batam, belum terkonfirmasi kapan BPKP Kepri memulai auditnya.

Padahal ke BatamNow.com, Kepala Perwailan BPKP Kepri Wawan Yulianto lewat surat balasan konfirmasi menyebut limit 25 hari kerja penghitungan itu sudah diselesaikan.

Namun hingga 45 hari kerja berlalu, penghitungan itu masih berlarut. Apa masalah yang dihadapi BPKP belum terjawab pada surat konfirmasi terakhir media ini pada 16 September 2022.

Namun ditengah berlarutnya penanganan penyidikan dua kasus dugaan korupsi ini, KPK agaknya telah melaksanakan misi telik sandi atas kasus-kasus penyalahgunaan dana BOS di Kepri.

Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Panahatan SH meminta KPK memantau BPKP Kepri juga. “Kalau bisa BPKP Kepri harus masuk radar KPK juga mengapa penghitungan kerugian keuangan negara sampai berlarut,” ujarnya.

Akankah KPK dan Kejari adu cepat menuntaskan kasus-kasus dana BOS di Kepri dan Batam?

“Harapan kita Kejari harus mempercepat penyidikan kasus SMKN 1 dan SIMRS BP Batam, agar tidak terjadi tudingan miring ke Kejari Batam,” ujar Panahatan.

“Agar, tertepis apa yang dikatakan oleh Mahfud MD bahwa di lingkungan aparat penegak hukum bersarang mafia hukum,” tambahnya.

Sesuai perundang-undangan, lembaga Adhyaksa salah satu lembaga aparat penegak hukum di Indonesia, tak terkecuali di Batam. (red)

Berita Sebelumnya

Usut Isu Konsorsium Judi 303, Kapolri Bentuk Tim Bareng PPATK 

Berita Selanjutnya

Perda Perubahan APBD Kepri Tahun 2022 Disahkan Sebesar Rp 3,965 Triliun

Berita Selanjutnya
Perda Perubahan APBD Kepri Tahun 2022 Disahkan Sebesar Rp 3,965 Triliun

Perda Perubahan APBD Kepri Tahun 2022 Disahkan Sebesar Rp 3,965 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com