Ombudsman: Pemerintah Jangan Buru-buru Naikkan Harga BBM Bersubsidi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ombudsman: Pemerintah Jangan Buru-buru Naikkan Harga BBM Bersubsidi

25/Agu/2022 21:21
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Pengendara sepeda motor mengisi BBM di SPBU COCO, Lubuk Baja. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ombudsman RI menyebut keputusan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak menjadi solusi di masa kini, mengingat kondisi masyarakat yang baru mau bangkit akibat pandemi Covid-19.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, jauh lebih baik pemerintah mengedepankan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.

“Saat ini rakyat tengah berjuang untuk bangkitkan perekonomiannya. Ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah mesti menjaga agar rakyat tetap selalu optimisme,” ujar Hery dalam konferensi pers daringnya di Jakarta, Kamis (25/08/2022).

Disarankan, pemerintah agar cepat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah.

“Jauh lebih bijaksana bila pemerintah menetapkan pembatasan kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat dan memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar daripada langsung menaikkan harga BBM bersubsidi,” urainya.

Herry juga mengusulkan agar kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Baca Juga:  Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo

Selain itu, pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga baiknya melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapat BBM bersubsidi mengingat masih banyak masyarakat belum mengetahui atau mengerti tentang pendaftaran kuota BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

Dari hasil survei yang dilakukan Ombudsman di 31 provinsi ditemukan bahwa 67,1 persen masyarakat mengetahui informasi terkait kebijakan pemerintah untuk pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Juga ada 58,5 persen responden tidak mengetahui alasan mengapa pemerintah berencana membatasi kuota BBM bersubsidi. Sementara sebanyak 72,9 persen responden mengaku belum mendaftarkan diri ke dalam aplikasi MyPertamina, dengan alasan tidak mengetahui teknis pendaftaran.

Disarankan pula agar pemerintah melakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat, seperti kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lainnya. Kelompok tersebut dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi. (RN)

Berita Sebelumnya

Pemprov Kepri Dukung Rakerwil APJII Kepri

Berita Selanjutnya

Resmikan BRK Syariah, Wapres Tegaskan Tiga Strategi Efektif

Berita Selanjutnya
Resmikan BRK Syariah, Wapres Tegaskan Tiga Strategi Efektif

Resmikan BRK Syariah, Wapres Tegaskan Tiga Strategi Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com