Operasional Gelper Langgar Peraturan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi Tak Bertindak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Operasional Gelper Langgar Peraturan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi Tak Bertindak

Beredar Rumor Dana Politik Mengalir dari Arena

01/Des/2023 11:30
KPAI Desak Pemkot Batam Tindak Pengusaha Gelper yang Abaikan Hak Anak

Anak-anak dan orang dewasa berbaur bermain di game zone atau gelanggang permainan (gelper) menyediakan mesin permainan ketangkasan, di Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mengapa pelanggaran terhadap Peraturan Wali (Perawali) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang waktu penyelenggaraan arena permainan ketangkasan, tak kunjung ditertibkan?

Itu salah satu poin konfirmasi redaksi BatamNow.com ke Wali Kota Batam Muhammad Rudi .

Konfirmasi itu dilayangkan pada Selasa (28/11/2023). Dikirim tertulis dan berkop surat resmi dari redaksi media ini.

Surat konfirmasi diterima Bagian Umum Pemerintah Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, tiga hari lalu.

Namun ditunggu sampai batas Kamis (30/11/2023), Muhammad Rudi tak merespons.

Hasil investigasi redaksi BatamNow.com, terjadi pelanggaran atas Perwali tersebut. Dan dibenarkan jajaran Pemko Batam yang sempat berjanji akan menetertibkannya.

Pelanggaran Perwali, satu bentuk pelanggaran terang-terangan yang dilakukan para pelaku usaha gelanggang permainan (gelper) terhadap peraturan yang dibuat dan diteken Muhammad Rudi, sendiri.

Pengamatan BatamNow.com, tindak pelanggaran ini sudah lama berlangsung, paling tidak sejak Perwali terbit. Itu sudah menjadi rahasia umum.

“Ya arena ini masih tetap buka hingga pukul 06.00 dan buka lagi jam 10.00,” kata petugas arena di arena Wukong yang tak asing lagi di Batam pada Kamis (01/12/2023) tepat pukul 04.00 subuh.

Demikian juga di beberapa arena gelper lain. “Kami tetap buka selama 24 jam,” kata pengawas gelper di kawasan Nagoya pada pukul 05.00.

Karut-marut pengawasan arena dan operasional gelper yang juga sarana permainan untuk anak-anak ini pun sudah disorot tajam oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat.

“Jam operasional arena bermain anak-anak tentu harus dibatasi. Saya sepakat untuk itu. Juga ruang bermain anak tidak boleh dipenuhi dengan asap rokok atau permainan-permainan yang terindikasi judi, seperti berhadiah rokok, dan lainnya,” kata Komisioner KPAI Dian Sasmita, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Panahatan SH pun sangat menyayangkan terjadinya dan pembiaran pelanggaran Perwali itu.

“Selain tidak mendidik warga Batam, tindakan pelanggaran ini sama dengan mempermalukan Pemko Batam di mata masyarakat, peraturan yang dibuat waki kotanya tak dianggap, ” ujarnya menjawab redaksi BatamNow.com.

Selain itu, tambah Panahatan, Batam berpotensi menjadi kota tak ramah anak. “Arena gelper ‘kan masuk ke ranah anak-anak, padahal operasional semua arena gelper di luar batas etika kehidupan anak-anak,” ujarnya.

Pantauan wartawan BatamNow.com, rumor yang berkembang di balik pembiaran pelanggaran Perwali ini berkecambah ke mana-mana.

Hal yang hangat dipergunjingkan, beberapa oknum tertentu di Pemko Batam, disebut-sebut ada yang mengaku mendapat perintah mencari dana politik dari arena gelper untuk keperluan tahun 2024 di Pilkada Kepri dan Kota Batam.

“Tak mungkin Pemko Batam mau cawe-cawe menertibkan pelanggaran waktu operasional gelper itu karena para oknum-oknum sudah mendapat jatah,” kata sumber terpercaya sembari menjelaskan rinci dugaan bentuk pelanggaran lainnya.

Ditanya siapa-siapa oknum dimaksud, sumber itu hanya menunjuk catatan nama-nama oknum dari pejabat di Pemko Batam.

Baca Juga:  Dema Pospera Kepri: BP Batam Tak Perlu Berkelit Terkait Tingginya Tingkat Pengangguran di Batam

“Ini sudah dapat dan sudah sejak lama, yang ini juga, terus ini sampai ke bawah,” sebutnya sambil menunjuk daftar nama-nama pejabat dan dinas mana.

Soal rumor “jatah” ini juga poin yang diminta klarifikasi dari Muhammad Rudi, namun tak direpons.

Sebagaimana fakta di lapangan arena gelper beroperasi selama 20 dan 24 jam sehari.

Sedangkan Perwali mengatur operasional arena hanya boleh boleh beroperasi mulai pukul 10.00 sampai pukul 24.00, atau 14 jam sehari.

Beberapa kali razia gabungan dengan Satpol PP Kota Batam , namun hingga Jumat (01/12/2023) dini hari sampai pagi nyaris 20-an lebih arena gelper masih beroperasi melanggar peraturan wali kota itu

Minggu lalu, pihak Pemko Batam akan melakukan penertiban tegas, paling tidak memberi teguran pertama.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan.

Namun apakah Pemko Batam sudah menegur para pelaku usaha yang berani melanggar Perwali itu, Rudi Panjaitan mengarahkan redaksi BatamNow.com menanyakan ke Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari.

“Boleh langsung ke Kasatpol PP yah pak, Pak Imam Thohari yah krn sdh sangat teknis. Tks,” tulis Rudi Panjaitan lewat chat WhatsApp pada Senin, kemarin.

Sedangkan Kasatpol PP Iman Tohari yang beberapa kali dikonfirmasi redaksi media ini lewat WhatsApp di nomor +62812-xxx-3737, tak merespons meski pesan sudah terkirim dan terbaca dengan tanda centang dua biru.

Terkait arena gelper kekinian, sesuai pelacakan kru media ini, perizinannya dikeluarkan DPM-PTSP Pemprov Kepri lewat OSS-RBA terintegrasi dengan DPM-PTSP Pemko Batam dan tetap merujuk pada Peraturan Daerah Kota Batam No 3 Tahun 2003 perubahan dari Perda No 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam.

Proses perizinan baru, mesti dapat rekomendasi awal dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata.

Sedangkan izin lama yang dikeluarkan DPM-PTSP Pemko Batam masih tetap berlaku dan cukup diperpanjang lewat proses perizinan OSS, setelah mendapat rekomendasi kelayakan dari LSU.

Sebagaimana ketentuan pemerintah, Online Single Submission (OSS) adalah Satu sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

OSS merupakan Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Namun, sesuai hasl razia yang dilakukan pihak Satpol PP Kota Batam bersama tim Polresta Barelang baru-baru ini, masih ada arena gelper tak berizin.

Suasana di arena gelper yang diduga tempat perjudian terselubung ini memang terlihat ramai oleh pemain bagaikan suasana di kasino.

“Diperkirakan mencapai milaran rupiah uang beredar setiap hari di arena gelper di Batam dan sudah hampir dua dekade,” ujar beberapa mantan manajer keuangan gelper.

Namun Polda Kepri mengatakan sesuai hasil penyelidikan mereka belum menemukan praktik judi di arena gelper. (tim)

Berita Sebelumnya

BBM Nonsubsidi Turun Harga Lagi! Di Batam Pertamax Rp 13.050, Pertamax Turbo Rp 14.500

Berita Selanjutnya

Kepala BP Batam Diminta Atensi Masalah Pipa SPAM Bocor Berulang-ulang

Berita Selanjutnya
Kepala BP Batam Diminta Atensi Masalah Pipa SPAM Bocor Berulang-ulang

Kepala BP Batam Diminta Atensi Masalah Pipa SPAM Bocor Berulang-ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com