Osman Hasyim Kritik Kebijakan Ex-Officio Ganda di Batam: Dua Kursi, Dua Fungsi, Satu Kekacauan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Osman Hasyim Kritik Kebijakan Ex-Officio Ganda di Batam: Dua Kursi, Dua Fungsi, Satu Kekacauan?

by BATAM NOW
12/Okt/2025 15:44
Tumpang Tindih Kewenangan di Laut Batam: Ketika Pengusaha Maritim Tak Tahu Harus Patuh ke Siapa?

Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Batam, Osman Hasyim. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (MPBM), Osman Hasyim menyoroti terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB).

Osman Hasyim yang merupakan salah satu pendukung agar pemimpin Kota Batam ditetapkan sebagai ex-officio, karena menurutnya, kala itu terjadinya dualisme pemerintahan, atau adanya dua matahari kembar yang menjadi pemimpin di Kota to Batam.

“Sehingga pembangunan, kelancaran, baik Pemko, menjadi terganggu untuk itulah kita mendukung ex-officio dalam rangka harmonisasi dan percepatan infrastruktur tujuan itu,” ujar Osman kepada BatamNow.com, di Sukajadi, Sabtu (11/10/2025) malam.

Kala itu kata Osman, ia dan rekan-rekannya meminta wali kota Batam agar ditetapkan sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, namun tidak meminta wakil wali kota Batam juga ikut serta dalam ex-officio tersebut.

Adapun alasan tidak dimintanya wakil di dalam permohonan itu dikarenakan agar wakil wali kota Batam diharapkan dapat menjalankan fungsi Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Yang kita minta wali kota ex-officio kepala BP Batam tak ada wakil di situ, karena wakil yang kita harapkan tetap dia di Pemko Batam agar dapat menjalankan fungsi pemerintah wali kota, dan membantu wali kotanya, karena wali kotanya sudah terbagi waktunya,” ujar Osman.

Sebaliknya, dimohonkan agar wakil kepala (Waka) BP Batam dijabat oleh orang-orang yang profesional dan bukan orang politik.

“Sehingga BP Batam dapat berjalan, merancang dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, jika kepala BP Batam dibantu oleh Waka yang profesional dan bukan merupakan orang politik, dan paham dengan situasi Free Trade Zone (FTZ) serta paham dengan jiwa pengusaha serta jiwa industri.

“Karena Kepala BP Batam dibantu oleh Waka BP Batam yang profesional, ialah yang paham dengan jiwa investasi, paham dengan jiwa pengusaha, serta mampu memajukan kawasan industri kita, kawasan FTZ lah khususnya,” kata Osman.

Ex-officio Wakil Kepala BP Batam

Presiden Prabowo Subianto meneken PP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tertanggal 22 Januari 2025.

Dalam salinan PP 4/2025 Pasal 2A ayat (4) mengamanatkan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.

“Nah, yang terjadi sekarang wakil wali kota ikut serta didalam Ex-officio, apa yang terjadi, ‘kekacauan’ lagi dalam pemerintahan, sudah tidak jelas lagi di mana dia berfungsi berbicara sebagai wakil wali kota dan wakil kepala BP Batam,” jelas Osman.

Saat ini, Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad serta Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Amsakar dan Li Claudia dilantik menjadi wali kota serta wakil wali kota Batam periode 2025-2030, pada Kamis 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo.

Di hari yang sama, Amsakar dan Li Claudia juga dilantik menjadi Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, periode 2025-2030 di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian RI di Jakarta.

Keduanya dilantik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). (A)

Berita Sebelumnya

Batam di Persimpangan PP 25/2025: Antara Efisiensi Izin dan Kekuasaan Superbody

Berita Selanjutnya

Bupati Pelalawan Ajak Masyarakat Gunakan Produk BRK Syariah di Helat Pelalawan 2025

Berita Selanjutnya
Bupati Pelalawan Ajak Masyarakat Gunakan Produk BRK Syariah di Helat Pelalawan 2025

Bupati Pelalawan Ajak Masyarakat Gunakan Produk BRK Syariah di Helat Pelalawan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com