BatamNow.com – Pendapatan pajak daerah dari sektor hiburan yang dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun 2024 tidak mencapai target.
Meskipun telah dianggarkan sekitar Rp 60 miliar, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp 44,4 miliar atau sekitar 74% dari target. Hal serupa juga terjadi pada tahun 2025.
Berdasarkan data dari siependa.batam.go.id, target pajak hiburan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 51,3 miliar, namun hingga kini baru terealisasi Rp 31,3 miliar atau 61%.
Pemko Batam menyebut penyebab tidak tercapainya target penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah rendahnya tingkat kunjungan ke tempat hiburan.
Belum lagi alasan perubahan regulasi perpajakan daerah yang menyebabkan distorsi penerimaan.
Namun, alasan ini menuai kritik dari berbagai pihak dan dinilai absurd.
Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kinerja penerimaan PBJT dan membantah klaim yang disampaikan Pemko.
Ia menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, karena secara kasat mata saja jumlah dan aktivitas tempat hiburan di Batam justru mengalami peningkatan.
Ia juga mempertanyakan penerimaan Bapenda Kota Batam itu hanya lewat Self-Assessment saja, tanpa ada verifikasi di lapangan?
Dipertanyakan karena arus kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) juga menunjukkan tren positif.
Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 1.326.831 kunjungan wisman, naik 11,22% dibanding tahun 2023 yang mencapai 1.192.931 kunjungan.
Lonjakan kunjungan juga terjadi pada tahun 2025, khususnya pada bulan Mei dan Juni, dengan jumlah tertinggi pada Juni 2025 sebesar 167.469 kunjungan.
“Pertumbuhan ekonomi Batam bahkan diklaim mencapai 5 hingga 7 % antara tahun 2024 hingga 2025.
Tapi mengapa pendapatan dari sektor hiburan justru menurun?
“Alasan Bapenda Kota Batam ini patut diragukan dan dinilai absurd,” ujar Febrian Arif SE, seorang pemerhati sektor hiburan di Batam.
Febrian juga menyoroti maraknya pelanggaran operasional tempat hiburan malam di Batam.
Menurutnya, banyak tempat hiburan beroperasi melebihi batas jam yang diatur dalam Perwako, bahkan ada yang beroperasi hampir 24 jam.
“Temuan ini seharusnya menjadi perhatian serius Wali Kota Batam. Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra Kota Batam dan perlu diusut lebih dalam,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar Amsakar Achmad, mempertimbangkan eksistensi jajaran Bapenda Kota Batam dengan sosok yang lebih memahami operasional sektor hiburan secara menyeluruh.
Berdasarkan pemantauan BatamNow.com, jumlah tempat hiburan dari berbagai jenis yang terdaftar di Pemko Batam diperkirakan mencapai ratusan tempat usaha hiburan.
Untuk kategori arena ketangkasan (gelper) saja, tercatat ada 42 lokasi resmi—belum termasuk yang tidak.
Arena gelper beroperasi hampir 24 jam sehari dengan penuh pengunjung.
Arena gelper ini bahkan sudah menjadi rahasia umum kerap berindikasi sebagai arena perjudian terselubung. (Red)

