Panbil Group Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini di Kawasan Konservasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Panbil Group Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini di Kawasan Konservasi

28/Des/2021 11:07
Panbil Group Dilarang Keras Lakukan 4 Hal Ini di Kawasan Konservasi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Larangan keras terkait pengelolaan Kawasan Konservasi Muka Kuning di Batam, Kepulauan Riau, disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) terhadap PT Papanjaya Sejahtera Raya (Panbil Group), yang saat ini dipercaya mengelola tempat tersebut dan memfungsikannya menjadi taman wisata alam (TWA).

“Panbil Group dalam hal ini PT Papanjaya Sejahtera Raya selaku pemegang PB-PSWA sesuai SK.274/Menlhk/Setjen/KSA.3/5/2021 tanggal 28 Mei 2021, tidak boleh melakukan empat hal ini yakni, mengagunkan kawasan yang diusahakan; memindahtangankan perizinan berusaha kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri LHK; menyelenggarakan kegiatan pariwisata alam yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi, nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum; serta mengubah peruntukan dan fungsi kawasan pelestarian alam,” terang Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi KemenLHK melalui Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Fifin Arfiana Jogasara kepada BatamNow.com, Senin (27/12/2021).

Sementara itu, beberapa kegiatan yang diperbolehkan di kawasan tersebut antara lain, melakukan usaha sesuai izin dengan mengacu kepada dokumen Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam; menyediakan sarana wisata alam yang terdiri atas wisata tirta, akomodasi, transpotasi, dan wisata petualangan; membangun fasilitas pelayanan umum dan kantor pengelolaan wisata alam; dan membangun fasilitas penunjang sarana kepariwisataan (jalan wisata, tempat pertemuan/ pusat informasi, papan petunjuk, jembatan, area parkir, toilet, sistem pengelolaan air limbah, helipad, dan lainnya).

Baca Juga:  BKSDA Bantah Jalin Kerja Sama dengan Panbil Nature Reserve Eco Edu Park

Dijelaskan pula, TWA Muka Kuning adalah salah satu nomenklatur hutan konservasi, ditunjuk pertama kali melalui surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 47/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1987.

Terkait keberadaan Waduk Muka Kuning yang dibangun oleh Panbil Group sebelum adanya Taman Wisata Alam ini, KemenLHK menjelaskan, “Waduk Muka Kuning terletak di luar kawasan Hutan Konservasi TWA Muka Kuning, tepatnya berada didalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daeng. Waduk tersebut sampai saat ini dikelola oleh BP Batam”.

Sementara waduk yang berada didalam area kawasan konservasi TWA Muka Kuning, merupakan genangan yang terbentuk akibat aktivitas pembangunan kawasan industri di sekitar kawasan dimaksud, yang selanjutnya ditata untuk kepentingan pengelolaan wisata alam, dan bisa dimanfaatkan sebagai sumber air bersih. (RN)

Berita Sebelumnya

Datangi Kantor Kemenkes RI, Gubernur Ansar Minta Data PMI Terkonfirmasi Covid Dipisah

Berita Selanjutnya

Ini Kronologi Kemenkes Temukan Transmisi Lokal Omicron di RI

Berita Selanjutnya
Kemenkes Sebut Varian Delta Menyebar Hampir Merata di Seluruh Indonesia

Ini Kronologi Kemenkes Temukan Transmisi Lokal Omicron di RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com