BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai.
Teranyar, sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai diamankan saat akan dikirim melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kamis (15/05/2025).
Nilai 3,5 juta rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,67 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
“Kami berkomitmen untuk perang terhadap rokok ilegal,” tegas Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi BatamNow.com, Sabtu (17/05/2025).

Penindakan Beruntun
Ini bukan penindakan pertama dalam dua bulan terakhir.
Sebelumnya, pada 20 April 2025, BC Batam juga menyita satu truk berisi 3,2 juta batang rokok ilegal.
Lalu pada 23 April, satu kontainer milik Kantor Pos Batam diamankan dengan muatan lebih dari 800 ribu batang rokok tanpa cukai.
Misteri Kendaraan Pengangkut Rokok
Dalam konferensi pers di Aula KPU BC Batam, Senin (19/05), Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) BC Batam, Muhtadi mengungkap kronologi pengungkapan terbaru.
Dijelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat soal pengiriman rokok ilegal di sekitar Jalan Pattimura menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
“Petugas mendapati aktivitas bongkar muat. Namun saat didekati, sopir dan kurir kabur, meninggalkan barang bukti,” ujarnya.

Karena keterbatasan kendaraan operasional, BC Batam meminta bantuan Lantamal IV Batam. Truk TNI AL dengan pelat 5025-IV digunakan untuk mengangkut barang ke kantor BC di Batu Ampar untuk diperiksa lebih lanjut.
Muhtadi mengakui keterbatasan sarana menjadi kendala penindakan. “Kami tidak punya truk dinas, bahkan troli pun tidak ada,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan mengenai truk pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang, BC belum memberi jawaban karena masih dalam proses penyidikan.
Dan tidak seperti biasanya, Kepala Kantor Pelayanan Utama BC Batam, Zaky Fimansyah tak tampak dalam konferensi pers.
Selain pihak BC, hadir perwakilan dari Lantamal IV Batam.
Klarifikasi TNI AL
Wakil Komandan Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, menegaskan bahwa keterlibatan truk TNI AL hanya sebatas bantuan angkut barang.
“Ini bentuk sinergi antarlembaga. Kami bantu atas permintaan BC, bukan truk pelaku seperti yang sempat diberitakan,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul menyusul isu simpang siur terkait dugaan keterlibatan kendaraan TNI AL dalam penyelundupan.
TNI AL sebelumnya juga baru saja menggagalkan penyelundupan 2,06 ton lebih narkotika (sabu-sabu dan kokain) oleh kapal ikan asing berbendera Thailand di Selat Durian, Karimun, pada 13 Mei 2025.
Penindakan rokok ilegal, kata Muhtadi, merupakan bagian dari operasi lintas instansi bertajuk “Operasi Gurita”, yang melibatkan Bea Cukai dan Lantamal IV Batam.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: Manchester (Double Drive, Blue Mist Fusion, Ice Crush): 155.000 batang, T3 Bold & Maxxis Bold: 1.092.000 batang, Rave (Ice Menthol, Full Flavor, Menthol): 200.000 batang, HMind (Jumbo Ice, Jumbo, HD Ao, HD Classic, HD Light): 1.636.800 batang, OFO Bold: 1.068.000 batang.

BC Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Pantauan BatamNow.com menunjukkan publik masih mempertanyakan keberadaan truk penyelundup yang kabur serta alasan tidak digunakannya truk itu untuk membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai.
“Ini menjadi misteri karena alat angkut salah satu barang bukti dan pelaku kabur,” ujar beberapa petugas di Pelabuhan Telaga Punggur yang sempat dimintai pendapatnya. (A)

