BatamNow.com – Kabar mutasi besar terjadi di jajaran Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso resmi menempati posisi baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.
Informasi tersebut dikonfirmasi melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1877/VIII/KEP./2026 yang terbit pada 30 Agustus 2026.
Dalam surat perintah tersebut, nama Brigjen Eko yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipnarkoba) Bareskrim Polri kini bertransisi ke peran strategis baru di lembaga yang sama.
Berdasarkan sumber terpercaya yang dihimpun BatamNow.com, mutasi jabatan ini akan dibarengi dengan kenaikan pangkat bagi Eko Hadi Santoso.
Ia dikabarkan akan menyandang pangkat Perwira Tinggi (Pati) bintang dua, yang disematkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Atas informasi tersebut, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir.
Namun, Jhonny belum merespons.
Jejak Penggerebekan di Batam
Nama Brigjen Eko Hadi Santoso masih segar dalam ingatan publik Kepulauan Riau (Kepri), khususnya Batam.
Ia merupakan pemimpin di balik rangkaian operasi besar Dittipnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam pada awal Agustus 2026.
Kilas balik pada 10 Agustus 2026, Dittipnarkoba Bareskrim menggerebek HH Club Planet 3.0 Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 762 butir pil ekstasi yang disimpan rapi di dalam sebuah brangkas.
Tidak berhenti di situ, dalam kurun waktu berselang, Dittipidnarkoba juga menggelar operasi serupa di sejumlah lokasi lain, seperti V Club dan F1 (atau yang kerap disebut P2).
Puluhan orang yang terdiri dari pengelola hingga pengunjung tempat hiburan malam itu turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan DPO dan Jaringan Narkoba
Hanya berselang beberapa minggu pascapenggerebekan, Dittipidnarkoba Bareskrim berhasil memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Yuwanky dan Basri Lewaimang.
Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama yang mengendalikan peredaran narkotika Di THM Planet di Batam.
Basri Lewaimang menjadi buronan pertama yang berhasil diringkus. Ia ditangkap di Johor, Malaysia, pada Kamis (20/08/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara antara aparat penegak hukum Indonesia dan otoritas Malaysia.
Basri diduga kabur dari Batam usai penggerebekan pada 10 Agustus 2026. Ia tiba di Jakarta pada hari yang sama dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim.
Menyusul Basri, giliran Yuwanky yang berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Kamis (27/08/2026).
Yuwanky tidak hanya dikaitkan dengan kasus peredaran narkotika, tetapi juga dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas ilegal di HH Club Planet 3.0.
Pengungkapan Jaringan Besar
Dari hasil pengembangan kasus, Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan mengenai skala peredaran gelap di Batam.
Jaringan yang dikendalikan oleh Basri dan Yuwanky diduga mampu mengedarkan hingga 40.000 butir pil ekstasi setiap bulannya.
Selain terjerat kasus narkotika, Basri Lewaimang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. (Tim)
